Lokal

Unjuk Rasa Petani di Kantor PT BSP Asahan Berujung Ricuh

Bagikan:
Kericuhan unjuk rasa petani dan security di kantor PT BSP Asahan

KISARAN — Unjuk rasa Aliansi Kelompok Tani di depan kantor PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP), Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis 13 Agustus, berujung ricuh saat massa berupaya masuk ke area perusahaan. Bentrokan antar pengunjuk rasa dan petugas keamanan menyebabkan lima anggota security serta sejumlah warga luka-luka.

Kericuhan dan kronologi singkat

Aksi dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan diikuti sekitar 200 warga. Massa menuntut kejelasan legalitas perusahaan, terutama terkait pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) dan sengketa lahan yang dikelola masyarakat.

Situasi memanas ketika peserta aksi mencoba menembus barikade yang dijaga sekitar 150 petugas keamanan. Bentrokan fisik tak terelakkan dan diikuti aksi saling lempar batu, sehingga suasana berubah menjadi ricuh.

Korban, kerusakan, dan respons perusahaan

Selain luka-luka pada kedua belah pihak, dua mobil pikap pengangkut pengeras suara milik massa mengalami kerusakan parah pada bagian kaca. Sejumlah tameng petugas juga rusak.

Menurut manajemen, lima anggota security yang mengalami luka di bagian kepala segera dilarikan ke RS Kartini untuk penanganan medis. Manajemen menyatakan menyerahkan proses penyelidikan kepada kepolisian.

"Semula kami sudah memasang pembatas untuk mengantisipasi massa. Namun, bentrokan pecah karena massa mendesak masuk, sementara petugas berupaya menghadang," ujar Alharis Nasution, Departemen Social Security and Partnership PT BSP.

"Kami tetap berdiri netral dan tidak ingin gegabah menuduh siapa yang benar atau salah. Kami menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak berwajib," tambahnya.

Tuntutan warga dan masalah dokumen HGU

Para petani menuntut transparansi atas dokumen pembaruan HGU. Manajemen menyebut proses pembaruan HGU saat ini berada di Kementerian ATR/BPN dan telah memediasi tujuh perwakilan petani untuk menjelaskan kedudukan hukum perusahaan.

Koordinator Aksi Aliansi Kelompok Tani, Ali Usman, mempertanyakan keabsahan surat keputusan pembaruan legalitas bertanggal 26 Juni 2026 yang sempat ditunjukkan dalam mediasi namun dilarang untuk didokumentasikan.

"Kalau SK itu benar diterbitkan oleh kementerian, silakan tunjukkan secara terbuka kepada kami para petani agar persoalan ini jelas dan masyarakat tidak terombang-ambing," tegas Ali Usman.

Ali juga menyatakan rencana meminta DPR mendesak pembuktian keabsahan SK serta meminta klarifikasi resmi dari BPN. Warga menyoroti pula penggunaan anjing pelacak dalam pengamanan, yang dinilai memicu intimidasi.

Lokasi sengketa

Konflik pertanahan melibatkan beberapa lokasi yang diklaim warga. Luas dan titik lahan yang dipertentangkan tercantum sebagai berikut:

Lokasi Luas (hektare)
Estate Kuala Piasa 366
Tanah Raja Estate 90
Tanah Raja III 69

Area sengketa meliputi wilayah Air Joman, Desa Subur, Binjai Serbangan, hingga Punggulan. Kelompok tani menyatakan akan menempuh jalur hukum resmi terkait insiden dan ketidakjelasan status lahan.

Polisi kini memegang proses penyelidikan untuk menentukan pemicu kericuhan dan pihak yang bertanggung jawab. Sementara itu, upaya mediasi dan proses administratif HGU di Kementerian ATR/BPN menjadi titik perhatian untuk penyelesaian jangka panjang.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait