Eks Kades Serapuh Asli Divonis 2,5 Tahun atas Korupsi Dana Desa
Medan — Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8). Putusan menyatakan Nazrul terbukti menyelewengkan dana desa senilai lebih dari Rp300 juta.
Putusan pengadilan
Majelis hakim yang diketuai Hendra memvonis Nazrul dengan pidana penjara 30 bulan dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Selain itu, hakim memerintahkan pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp387.012.800 dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar.
Dakwaan dan rincian penyalahgunaan
Dalam putusan disebutkan sejumlah dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Anggaran yang diselewengkan digunakan untuk beberapa kepentingan pribadi.
- Membayar jasa advokat
- Menyewa rumah
- Menutupi biaya kebutuhan wanita simpanan
Pertimbangan hakim
Majelis menganggap perbuatan terdakwa memperburuk upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Hakim juga menyebut alasan ringannya hukuman terkait kondisi sosial terdakwa.
"Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 603 Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan primair."
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga."
Langkah hukum selanjutnya
Setelah amar putusan dibacakan, majelis memberi waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Sanksi uang pengganti disertai ancaman subsider jika tidak dipenuhi.
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi dana desa yang menjadi sorotan publik. Putusan menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran desa, sekaligus mengingatkan perlunya pengawasan tata kelola keuangan desa yang lebih ketat di masa mendatang.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DPC Medan Tegaskan Lokot Loyal dan Dukung Pimpin Demokrat Sumut
DPC Demokrat Medan bantah tudingan ketidakloyalan terhadap Lokot Nasution dan menyatakan dukungan penuh seca...
Fajri Bantah Kritik: Lokot Pimpin Demokrat Sumut Secara Efektif
Fajri Akbar membantah narasi internal yang menyudutkan Lokot Nasution dan menegaskan kepemimpinan Lokot memb...
279 Pelajar Diduga Keracunan MBG di Berastagi
Sebanyak 279 pelajar di Berastagi dilaporkan terdampak diduga keracunan MBG; Dinkes Sumut kirim sampel makan...
Ibu Laporkan Anak SMA ke Polisi di Pematangsiantar karena Berbagai Perilaku
Ibu di Pematangsiantar melaporkan anak kelas XI SMA ke polisi karena berbagai perilaku bermasalah; Bhabinkam...
279 Pelajar Diduga Keracunan MBG di Berastagi
Sebanyak 279 pelajar dilaporkan terdampak dugaan keracunan setelah mengikuti MBG di Berastagi; sampel makana...
USU dan Thailand Perkuat Hilirisasi Ikan Mina Padi Organik
USU dan Srinakharinwirot University latih masyarakat Lubuk Bayas hilirisasi ikan mina padi organik lewat tek...