Lokal

Eks Kades Serapuh Asli Divonis 2,5 Tahun atas Korupsi Dana Desa

Bagikan:
Ilustrasi sidang pengadilan terkait kasus korupsi dana desa

Medan — Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8). Putusan menyatakan Nazrul terbukti menyelewengkan dana desa senilai lebih dari Rp300 juta.

Putusan pengadilan

Majelis hakim yang diketuai Hendra memvonis Nazrul dengan pidana penjara 30 bulan dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Selain itu, hakim memerintahkan pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp387.012.800 dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar.

Dakwaan dan rincian penyalahgunaan

Dalam putusan disebutkan sejumlah dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Anggaran yang diselewengkan digunakan untuk beberapa kepentingan pribadi.

  • Membayar jasa advokat
  • Menyewa rumah
  • Menutupi biaya kebutuhan wanita simpanan

Pertimbangan hakim

Majelis menganggap perbuatan terdakwa memperburuk upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Hakim juga menyebut alasan ringannya hukuman terkait kondisi sosial terdakwa.

"Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 603 Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan primair."

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga."

Langkah hukum selanjutnya

Setelah amar putusan dibacakan, majelis memberi waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Sanksi uang pengganti disertai ancaman subsider jika tidak dipenuhi.

Kasus ini menambah daftar perkara korupsi dana desa yang menjadi sorotan publik. Putusan menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran desa, sekaligus mengingatkan perlunya pengawasan tata kelola keuangan desa yang lebih ketat di masa mendatang.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait