Eks Kades Serapuh Asli Divonis 2,5 Tahun atas Korupsi Dana Desa
Medan — Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8). Putusan menyatakan Nazrul terbukti menyelewengkan dana desa senilai lebih dari Rp300 juta.
Putusan pengadilan
Majelis hakim yang diketuai Hendra memvonis Nazrul dengan pidana penjara 30 bulan dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Selain itu, hakim memerintahkan pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp387.012.800 dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar.
Dakwaan dan rincian penyalahgunaan
Dalam putusan disebutkan sejumlah dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Anggaran yang diselewengkan digunakan untuk beberapa kepentingan pribadi.
- Membayar jasa advokat
- Menyewa rumah
- Menutupi biaya kebutuhan wanita simpanan
Pertimbangan hakim
Majelis menganggap perbuatan terdakwa memperburuk upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Hakim juga menyebut alasan ringannya hukuman terkait kondisi sosial terdakwa.
"Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 603 Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan primair."
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga."
Langkah hukum selanjutnya
Setelah amar putusan dibacakan, majelis memberi waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Sanksi uang pengganti disertai ancaman subsider jika tidak dipenuhi.
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi dana desa yang menjadi sorotan publik. Putusan menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran desa, sekaligus mengingatkan perlunya pengawasan tata kelola keuangan desa yang lebih ketat di masa mendatang.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...