Apkasi Desak Revisi UU Pemda untuk Perkuat Kemandirian Fiskal
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU Nomor 23 Tahun 2014 supaya ruang otonomi daerah meluas dan kemandirian fiskal pemerintah kabupaten meningkat. Desakan itu disampaikan pada Forum Dialog Otonomi Daerah, bagian dari peringatan HUT ke-26 Apkasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 2 Juli 2026.
Dorongan revisi: mengapa sekarang?
Apkasi menilai kemampuan anggaran daerah semakin terbatas akibat pengetatan fiskal dan dinamika ekonomi global. Revisi UU dianggap perlu untuk memberi kepala daerah fleksibilitas kebijakan fiskal dan ruang inovasi pembiayaan pembangunan.
Tantangan yang dihadapi kepala daerah
Forum yang dibuka Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dihadiri ratusan peserta, termasuk para bupati, wakil bupati, dan pejabat OPD dari berbagai kabupaten. Bima menyampaikan bahwa kepala daerah menghadapi tugas kompleks: menjalankan program prioritas nasional, memenuhi janji politik, dan beradaptasi pada perubahan teknologi serta pengaruh media sosial.
"Setiap pemimpin ada ujiannya dan tiap ujian ada pemimpinnya. Kini kepala daerah diuji dengan pengetatan Transfer Keuangan Daerah (TKD), sehingga dibutuhkan inovasi dalam mengelola pembangunan,"
Ia menambahkan bahwa Presiden telah menetapkan dua agenda besar nasional: keluar dari middle-income trap dan memanfaatkan bonus demografi. Peran pemerintah kabupaten dinilai strategis untuk mencapai target tersebut.
Rekomendasi teknis dan proses penyusunan
Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi (Bupati Lahat), mengatakan usulan revisi disusun bersama Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Rekomendasi ini lahir dari serangkaian forum diskusi kelompok terfokus yang melibatkan kabupaten dari berbagai wilayah.
"Bagi kami, revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 bukan sekadar perubahan norma hukum, tetapi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan desentralisasi setelah lebih dari satu dekade berjalan,"
Bursah menekankan pentingnya menegaskan pembagian kewenangan dan memperluas ruang inovasi bagi daerah, khususnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencari alternatif pembiayaan.
Fokus program layanan publik di tingkat kabupaten
Pemerintah kabupaten disebut sebagai ujung tombak pelaksanaan program yang langsung menyentuh masyarakat, antara lain:
- ketahanan pangan
- pembangunan infrastruktur dasar
- pengentasan kemiskinan
- pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Dampak ekonomi lokal penyelenggaraan forum
Selain membahas kebijakan, forum memberi dampak ekonomi ke Kabupaten Deli Serdang sebagai tuan rumah. Kehadiran ratusan peserta mendorong peningkatan aktivitas sektor perhotelan, transportasi, kuliner, dan pelaku UMKM setempat.
Forum juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara Prof. Zudan Arif Fakrulloh dan perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Basarin Yunus Tanjung.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Apkasi berharap rekomendasi yang disusun menjadi bahan pertimbangan pemerintah dan DPR dalam penyusunan naskah revisi. Jika diakomodasi, revisi UU dapat memperjelas kewenangan daerah dan membuka ruang inovasi fiskal untuk memperkuat layanan publik di tingkat kabupaten.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...