Nasional

DPR Buka Peluang Revisi UU Ombudsman untuk Perkuat Kewenangan

Bagikan:
Suasana entry meeting Ombudsman RI di Jakarta, 14 Juli 2026

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, membuka peluang revisi Undang-Undang Ombudsman guna memperkuat posisi lembaga pengawas pelayanan publik. Pernyataan itu disampaikan pada Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, termasuk atas layanan publik berbasis digital, integrasi data, dan inovasi pelayanan.

Dorongan revisi untuk memperkuat kewenangan

Rifqinizamy menilai peran Ombudsman penting dalam mendorong perbaikan layanan sekaligus mencegah maladministrasi. Namun, menurutnya, kewenangan lembaga tersebut saat ini masih terbatas dan belum setara dengan lembaga sejenis di negara-negara Asia Tenggara maupun Asia Pasifik.

Ia menyatakan bahwa model yang dipakai Ombudsman Indonesia masih bersifat klasik, berfokus pada pemberian rekomendasi tanpa kewenangan menjatuhkan sanksi. Oleh sebab itu DPR, khususnya Komisi II, mempertimbangkan apakah aturan saat ini cukup atau perlu direvisi di masa mendatang.

"Hal ini menjadi bahan renungan dan introspeksi bagi DPR, terutama Komisi II. Apakah kita pertahankan dalam bentuk yang sama atau justru kita perlu revisi Undang-Undang Ombudsman pada tahun-tahun mendatang,"

Fokus penilaian Ombudsman 2026

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menjelaskan bahwa opini Ombudsman akan menyajikan gambaran menyeluruh kondisi pelayanan publik tahun 2026. Laporan tersebut juga memuat rekomendasi perbaikan yang dapat ditindaklanjuti oleh kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, dan perguruan tinggi negeri.

Dalam entry meeting, Ombudsman memaparkan tujuan, ruang lingkup, metodologi, serta mekanisme penilaian. Forum ini dimaksudkan agar seluruh institusi memahami proses penilaian yang akan berlangsung sehingga hasilnya relevan dan dapat diimplementasikan.

Kolaborasi dan keterbukaan data

Rahmadi menekankan pentingnya kolaborasi dan keterbukaan informasi agar penilaian tidak sekadar memenuhi aspek kepatuhan administratif. Menurutnya, keterbukaan dan kerja sama antar-institusi diperlukan agar rekomendasi Ombudsman menghasilkan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dengan demikian, revisi regulasi dipandang perlu untuk memantapkan posisi Ombudsman sebagai lembaga pengawas yang lebih kuat dan berpengaruh dalam proses perbaikan layanan kepada masyarakat.

Ke depan, keputusan apakah Undang-Undang Ombudsman akan direvisi akan bergantung pada kajian DPR dan dialog dengan pemangku kepentingan terkait, dengan harapan kewenangan yang lebih jelas membawa perbaikan layanan publik yang lebih efektif.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait