Nasional

Wamenaker Ajak Serikat Buruh Kolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan

Bagikan:

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja dan serikat buruh berkolaborasi dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan pembaruan regulasi terkait pada Senin, 8 Juni 2026. Inisiatif itu dimaksudkan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan teknologi, pola kerja modern, dan kebutuhan perlindungan pekerja di lapangan. Kemnaker menekankan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan adaptif dan berkeadilan.

Keterlibatan pemangku kepentingan

Afriansyah menilai partisipasi aktif serikat pekerja, serikat buruh, dunia usaha, dan DPR RI penting dalam penyusunan regulasi. Proses kolaboratif dinilai mampu menghasilkan kebijakan yang lebih relevan dan mudah diimplementasikan. Ia juga menyatakan komitmen Kemnaker untuk memperkuat sinergi dengan semua pihak terkait untuk perlindungan pekerja sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat dan produktif.

Kementerian Ketenagakerjaan siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan. Dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang

Pembaruan regulasi dan contoh ketentuan K3

Kemnaker mendorong percepatan pembaruan sejumlah aturan lama, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta aturan peninggalan era kolonial yang dianggap tidak relevan lagi. Pembaruan itu bertujuan memperkuat perlindungan pekerja dan menyesuaikan sanksi dengan risiko kerja saat ini.

Afriansyah mencontohkan aturan sanksi lama yang masih mencantumkan denda Rp100 ribu atau hukuman kurungan tiga bulan bagi pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Menurutnya, angka tersebut sudah tidak seimbang dengan tantangan dan risiko ketenagakerjaan saat ini. Oleh karena itu, Kemnaker mendorong penyempurnaan sanksi pidana maupun administratif yang lebih efektif dan memberi efek jera.

Pelindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelindungan pekerja yang lebih komprehensif

Peran kontrol sosial serikat buruh

Afriansyah juga menekankan peran strategis kontrol sosial yang dijalankan serikat pekerja dan buruh. Kontrol ini penting untuk menjaga kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak pada keadilan dan kesejahteraan pekerja. Ia menyebut serikat yang sehat dan independen dapat menjadi pengawas efektif terhadap implementasi regulasi di lapangan.

Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen sangat penting. Dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan

Dampak dan prospek kebijakan

Kemnaker berharap proses revisi dan pembaruan regulasi akan menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap dinamika dunia kerja. Langkah ini diharapkan memperkuat perlindungan pekerja sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional. Selanjutnya, Kemnaker akan melibatkan berbagai pihak secara intensif agar regulasi baru dapat segera disusun dan diimplementasikan secara efektif.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait