Nasional

Ombudsman Temukan Dugaan Pungutan Tidak Resmi di Madrasah

Bagikan:
Pertemuan Ombudsman dan Kementerian Agama bahas pengawasan pungutan di madrasah

Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan praktik pungutan tidak resmi di lingkungan madrasah berdasarkan laporan masyarakat sepanjang 2025. Temuan ini disampaikan setelah Ombudsman menerima dan menindaklanjuti aduan serta mengintensifkan pengawasan pelayanan publik, kata Anggota Ombudsman Nuzran Joher pada 8 Juni 2026.

Temuan dan jenis pungutan

Ombudsman mencatat laporan terbanyak berkaitan dengan biaya penunjang kegiatan pembelajaran. Jenis pungutan yang dilaporkan meliputi SPP/komite sekolah tidak resmi, pembelian buku LKS, biaya les, kegiatan ekstrakurikuler, serta infak yang diposisikan sebagai kewajiban.

  • SPP atau iuran komite yang tidak resmi
  • Pembelian LKS dan buku wajib
  • Biaya les dan ekstrakurikuler
  • Pungutan saat penerimaan murid baru: pendaftaran, daftar ulang, seragam, uang pembangunan

"Laporan yang kami terima paling dominan berkaitan dengan biaya penunjang kegiatan pembelajaran, seperti pungutan SPP atau komite sekolah yang tidak resmi, pembelian buku LKS, biaya les, kegiatan ekstrakurikuler, hingga infak yang bersifat wajib," ujar Nuzran.

Perubahan regulasi jadi perhatian

Ombudsman juga mencatat adanya perubahan pada petunjuk teknis terbaru yang tidak lagi mencantumkan klausul larangan pungutan. Perubahan itu menjadi catatan penting dan perlu didiskusikan lebih lanjut bersama pemangku kepentingan, menurut Ombudsman.

Koordinasi dengan Kementerian Agama

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama pada 26 Mei 2026. Pertemuan membahas berbagai isu strategis pendidikan keagamaan dan penguatan pengawasan pelayanan publik.

Beberapa fokus pengawasan yang disampaikan antara lain pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM), dugaan pungutan tidak resmi di madrasah, dan dugaan kekerasan di lingkungan pesantren. Ombudsman juga menyampaikan program pengawasan rutin seperti Opini Pengawasan Pelayanan Publik yang membutuhkan dukungan Kementerian Agama.

Investigasi dan program pengawasan

Selain pengawasan pungutan, Ombudsman sedang melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan tindak kekerasan di pesantren. Kedua lembaga juga menjajaki kerja sama pengawasan sejumlah program strategis.

  • Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk siswa madrasah
  • Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di pesantren
  • Revitalisasi sarana dan prasarana madrasah
  • Digitalisasi pendidikan madrasah dan peningkatan kesejahteraan guru

"Dengan kekuatan Inspektorat Jenderal yang terbatas, tentu masih ada hal-hal yang terlewat. Di sini, Ombudsman RI membantu kami untuk melihat hal-hal yang belum terlihat," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Implikasi dan langkah ke depan

Ombudsman berharap koordinasi ini akan memperkuat pengawasan dan mendorong layanan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas di lingkungan Kementerian Agama. Ke depan, diskusi terkait aturan teknis dan implementasi pengawasan dipandang krusial untuk mencegah praktik pungutan tidak resmi.

Pengawasan berkelanjutan dan kerja sama antar-institusi dinilai perlu agar temuan pelanggaran layanan publik dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan efektif.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait