Ombudsman Temukan Dugaan Pungutan Tidak Resmi di Madrasah
Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan praktik pungutan tidak resmi di lingkungan madrasah berdasarkan laporan masyarakat sepanjang 2025. Temuan ini disampaikan setelah Ombudsman menerima dan menindaklanjuti aduan serta mengintensifkan pengawasan pelayanan publik, kata Anggota Ombudsman Nuzran Joher pada 8 Juni 2026.
Temuan dan jenis pungutan
Ombudsman mencatat laporan terbanyak berkaitan dengan biaya penunjang kegiatan pembelajaran. Jenis pungutan yang dilaporkan meliputi SPP/komite sekolah tidak resmi, pembelian buku LKS, biaya les, kegiatan ekstrakurikuler, serta infak yang diposisikan sebagai kewajiban.
- SPP atau iuran komite yang tidak resmi
- Pembelian LKS dan buku wajib
- Biaya les dan ekstrakurikuler
- Pungutan saat penerimaan murid baru: pendaftaran, daftar ulang, seragam, uang pembangunan
"Laporan yang kami terima paling dominan berkaitan dengan biaya penunjang kegiatan pembelajaran, seperti pungutan SPP atau komite sekolah yang tidak resmi, pembelian buku LKS, biaya les, kegiatan ekstrakurikuler, hingga infak yang bersifat wajib," ujar Nuzran.
Perubahan regulasi jadi perhatian
Ombudsman juga mencatat adanya perubahan pada petunjuk teknis terbaru yang tidak lagi mencantumkan klausul larangan pungutan. Perubahan itu menjadi catatan penting dan perlu didiskusikan lebih lanjut bersama pemangku kepentingan, menurut Ombudsman.
Koordinasi dengan Kementerian Agama
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama pada 26 Mei 2026. Pertemuan membahas berbagai isu strategis pendidikan keagamaan dan penguatan pengawasan pelayanan publik.
Beberapa fokus pengawasan yang disampaikan antara lain pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM), dugaan pungutan tidak resmi di madrasah, dan dugaan kekerasan di lingkungan pesantren. Ombudsman juga menyampaikan program pengawasan rutin seperti Opini Pengawasan Pelayanan Publik yang membutuhkan dukungan Kementerian Agama.
Investigasi dan program pengawasan
Selain pengawasan pungutan, Ombudsman sedang melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan tindak kekerasan di pesantren. Kedua lembaga juga menjajaki kerja sama pengawasan sejumlah program strategis.
- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk siswa madrasah
- Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di pesantren
- Revitalisasi sarana dan prasarana madrasah
- Digitalisasi pendidikan madrasah dan peningkatan kesejahteraan guru
"Dengan kekuatan Inspektorat Jenderal yang terbatas, tentu masih ada hal-hal yang terlewat. Di sini, Ombudsman RI membantu kami untuk melihat hal-hal yang belum terlihat," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Implikasi dan langkah ke depan
Ombudsman berharap koordinasi ini akan memperkuat pengawasan dan mendorong layanan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas di lingkungan Kementerian Agama. Ke depan, diskusi terkait aturan teknis dan implementasi pengawasan dipandang krusial untuk mencegah praktik pungutan tidak resmi.
Pengawasan berkelanjutan dan kerja sama antar-institusi dinilai perlu agar temuan pelanggaran layanan publik dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan efektif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...
Muhaimin Dorong Perumahan Jadi Ekosistem Ekonomi
Menko Muhaimin mendorong perumahan dikembangkan jadi ekosistem ekonomi melalui 1001 Pasar Rakyat, membuka ak...
Menko Muhaimin Dorong '1001 Pasar Rakyat' untuk Perkuat UMKM
Menko Muhaimin dorong konsep 1001 Pasar Rakyat di Bekasi (4 Okt 2026) untuk memperkuat UMKM, koperasi, dan k...
Kemenko PM: Kolaborasi Kunci Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kemenko PM: kolaborasi pemilik lahan, local champion, dan pemerintah jadi kunci pemberdayaan UMKM dan ekonom...
Zulhas: Pangkas Aturan, RI Berhenti Impor 7 Komoditas Pangan
Zulhas: pemangkasan aturan dorong RI hentikan impor tujuh komoditas, naikkan penyerapan pupuk dan surplus be...
Gempa M 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Sejumlah Rumah Rusak
Gempa M 6,1 mengguncang Sumba Barat Daya pada 4 Okt 2026, merusak sejumlah rumah dan membuat warga batal ber...