Revisi Perda Pajak Medan 2024: Wali Kota Paparkan Perubahan di DPRD
Medan — Wali Kota Medan Rico Waas menjelaskan rancangan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (8/9). Revisi ini merupakan tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan ketentuan pusat.
Dasar revisi dan tujuan
Revisi diajukan setelah Pemerintah Pusat menyampaikan evaluasi melalui surat resmi. Menurut Wali Kota, perubahan diperlukan agar regulasi daerah konsisten dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
"Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,"
Perubahan ketentuan utama
Rico Waas merinci beberapa penyesuaian yang diusulkan dalam rancangan perubahan Perda. Perubahan mencakup penghapusan ketentuan yang redundan, penataan tarif layanan kesehatan, dan pengaturan retribusi perizinan bangunan.
- Penghapusan ketentuan berulang: Pasal 45 dan Pasal 50 yang membahas objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapus karena sudah diatur pada Pasal 4.
- Penyesuaian tarif pelayanan kesehatan: tarif tindakan medis tidak lagi dibedakan menurut kelas perawatan untuk Labkesda, RSUD dr Pirngadi, dan RSUD Bachtiar Djafar.
- Pengelompokan ulang retribusi jasa usaha: rincian tarif titipan luar untuk sterilisasi alat dan dekontaminasi dipindahkan ke kelompok Retribusi Jasa Usaha.
- Pengaturan Perizinan Bangunan Gedung (PBG): Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk retribusi PBG dicantumkan dalam Perda dan akan diperbarui berkala lewat Peraturan Wali Kota. Tabel Indeks Terintegrasi juga disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021.
Dampak dan harapan pemerintah daerah
Pemko Medan selain menindaklanjuti rekomendasi pusat juga mengusulkan beberapa pasal tambahan dan penyesuaian tarif retribusi. Tujuan utama adalah memberikan kepastian hukum, menyederhanakan prosedur perizinan, dan mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.
"Melalui rancangan perubahan Perda ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan birokrasi perizinan, serta mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat,"
Langkah selanjutnya
Rancangan perubahan Perda kini berada di meja DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Jika disetujui, pemerintah kota akan menerbitkan aturan pelaksana seperti Peraturan Wali Kota untuk rincian teknis, termasuk penetapan SHST dan tabel indeks yang diperbarui.
Perubahan ini menandai upaya penyesuaian kebijakan fiskal daerah agar selaras dengan kebijakan nasional sekaligus memperbaiki tata kelola retribusi dan pajak di Kota Medan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRD Batubara Setujui KUA-PPAS R-APBD 2027
DPRD Batubara menyetujui KUA-PPAS R-APBD 2027 dan menyerahkan nota P-APBD 2026 dalam paripurna Senin (7/9),...
Pangdam I/BB Dukung Perbati Sumut Lahirkan Atlet Tinju Berkelas Dunia
Pangdam I/BB memberi dukungan terhadap Perbati Sumut untuk memperkuat pembinaan tinju dan melahirkan atlet m...
LiRA Tabagsel Desak Bongkar Dugaan Pungli Anggaran Publikasi DPRD Padangsidimpuan
LiRA Tabagsel minta aparat usut dugaan pungli anggaran publikasi DPRD Padangsidimpuan; wartawan melaporkan p...
Taput Perkuat Perikanan Air Tawar lewat BBI Purbatua
Pemkab Tapanuli Utara mengembangkan BBI Purbatua sebagai pusat percontohan budidaya perikanan air tawar untu...
Keracunan MBG: Ancaman Hukum dan Tanggung Jawab Negara
Kasus keracunan MBG 2025–2026 bersifat sistemik; pakar hukum kesehatan jelaskan opsi tuntutan pidana, perdat...
PB Al Washliyah Minta Pengosongan Lahan 32 Hektare di Helvetia
PB Al Washliyah kembali meminta pengosongan lahan ~32 hektare di Pasar IV Helvetia agar proses hukum berjala...