Kemenimipas Beri Remisi 174.791 Narapidana pada HUT ke-81
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi dan pengurangan masa pidana kepada 174.791 narapidana serta Anak Binaan pada peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Tangerang dan serentak di Lapas, Rutan, serta LPKA seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas pembinaan yang telah dijalani.
Rincian penerima remisi
Jumlah penerima dibagi antara remisi umum (RU) untuk narapidana dan pengurangan masa pidana umum (PMPU) untuk Anak Binaan. Sebagian napi tetap menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi, sementara sebagian lain langsung bebas.
| Kategori | Jumlah | Status |
|---|---|---|
| RU I (narapidana) | 170.143 | Masih menjalani sisa pidana |
| RU II (narapidana) | 3.563 | Langsung bebas |
| PMPU I (Anak Binaan) | 1.057 | Masih menjalani pembinaan |
| PMPU II (Anak Binaan) | 28 | Langsung bebas |
Pelaksanaan nasional
Penyerahan remisi berlangsung serentak di seluruh lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan LPKA. Kegiatan simbolis diadakan di Tangerang pada tanggal 17 Agustus 2026, seiring peringatan HUT ke-81 RI.
Secara regional, Jawa Barat mencatat penerima RU terbanyak. Sementara itu, penerima PMPU terbanyak datang dari beberapa provinsi utama di Pulau Sumatra dan Jawa.
Pernyataan Menimipas
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan remisi merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa remisi juga adalah pengakuan atas proses pembinaan yang dijalani narapidana dan anak binaan.
“Pemberian RU dan PMPU mencerminkan prinsip negara hukum yang menghormati Hak Asasi Manusia. Sekaligus penghargaan negara atas pembinaan yang telah dijalani Narapidana dan Anak Binaan,” ujar Agus Andrianto saat sambutan.
Agus menambahkan bahwa Jawa Barat menempati posisi teratas penerima RU dengan 19.269 narapidana. Provinsi lain yang juga tinggi penerimanya adalah Sumatra Utara dan Jawa Timur.
Dampak pembinaan dan tujuan remisi
Menurut Menimipas, remisi diharapkan menjadi motivasi untuk menjaga disiplin dan meningkatkan kualitas diri. Narapidana dianjurkan aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian agar lebih siap kembali ke masyarakat.
“RU menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga disiplin dan meningkatkan kualitas diri. Termasuk mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian sebagai bekal kembali ke masyarakat,” ujar Agus.
Pendekatan untuk Anak Binaan menekankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, serta pemulihan dan reintegrasi sosial. Menimipas menegaskan negara memberi kesempatan bagi setiap anak untuk memperbaiki masa depan.
Dengan demikian, remisi pada HUT ke-81 tidak hanya bersifat administratif. Langkah ini juga dimaknai sebagai bagian dari strategi pembinaan yang bertujuan mengurangi residivisme dan mendukung reintegrasi sosial.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Warga Flores Trauma, Gempa Susulan M5,8 Guncang Ende
Warga Flores masih trauma pasca gempa M7,7 (15 Agustus). BMKG catat gempa susulan M5,8 mengguncang Ende 17 A...
Yusuf Ronodipuro Siarkan Proklamasi Indonesia ke Dunia
Yusuf Ronodipuro, penyiar 26 tahun, berhasil menyiarkan teks Proklamasi ke dunia dari studio yang dikepung J...
76 Paskibraka 'Tim Indonesia Berdaulat' Kibarkan Merah Putih
76 Paskibraka Tim Indonesia Berdaulat mengibarkan Merah Putih di Istana Merdeka pada HUT ke-81 RI, 17 Agustu...
Mengenal Flores Back-Arc Thrust, Sesar di Balik Gempa Magnitudo 7,7 NTT
Gempa Magnitudo 7,7 di NTT pada 15 Agustus 2026 terkait Flores Back-Arc Thrust; BMKG sempat keluarkan pering...
Menteri Pimpin HUT ke-81 di NTT; Penanganan Gempa Jadi Prioritas
Sejumlah menteri ditugaskan ke NTT untuk memimpin HUT ke-81 sambil menangani dampak gempa; BMKG catat 1.598...
Polres Ende Gelar Trauma Healing untuk Anak Korban Gempa
Polres Ende menggelar trauma healing untuk 17 anak korban gempa di Lokoboko pada 16 Agustus 2026, guna memul...