Kemenimipas Beri Remisi 174.791 Narapidana pada HUT ke-81
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi dan pengurangan masa pidana kepada 174.791 narapidana serta Anak Binaan pada peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Tangerang dan serentak di Lapas, Rutan, serta LPKA seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas pembinaan yang telah dijalani.
Rincian penerima remisi
Jumlah penerima dibagi antara remisi umum (RU) untuk narapidana dan pengurangan masa pidana umum (PMPU) untuk Anak Binaan. Sebagian napi tetap menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi, sementara sebagian lain langsung bebas.
| Kategori | Jumlah | Status |
|---|---|---|
| RU I (narapidana) | 170.143 | Masih menjalani sisa pidana |
| RU II (narapidana) | 3.563 | Langsung bebas |
| PMPU I (Anak Binaan) | 1.057 | Masih menjalani pembinaan |
| PMPU II (Anak Binaan) | 28 | Langsung bebas |
Pelaksanaan nasional
Penyerahan remisi berlangsung serentak di seluruh lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan LPKA. Kegiatan simbolis diadakan di Tangerang pada tanggal 17 Agustus 2026, seiring peringatan HUT ke-81 RI.
Secara regional, Jawa Barat mencatat penerima RU terbanyak. Sementara itu, penerima PMPU terbanyak datang dari beberapa provinsi utama di Pulau Sumatra dan Jawa.
Pernyataan Menimipas
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan remisi merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa remisi juga adalah pengakuan atas proses pembinaan yang dijalani narapidana dan anak binaan.
“Pemberian RU dan PMPU mencerminkan prinsip negara hukum yang menghormati Hak Asasi Manusia. Sekaligus penghargaan negara atas pembinaan yang telah dijalani Narapidana dan Anak Binaan,” ujar Agus Andrianto saat sambutan.
Agus menambahkan bahwa Jawa Barat menempati posisi teratas penerima RU dengan 19.269 narapidana. Provinsi lain yang juga tinggi penerimanya adalah Sumatra Utara dan Jawa Timur.
Dampak pembinaan dan tujuan remisi
Menurut Menimipas, remisi diharapkan menjadi motivasi untuk menjaga disiplin dan meningkatkan kualitas diri. Narapidana dianjurkan aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian agar lebih siap kembali ke masyarakat.
“RU menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga disiplin dan meningkatkan kualitas diri. Termasuk mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian sebagai bekal kembali ke masyarakat,” ujar Agus.
Pendekatan untuk Anak Binaan menekankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, serta pemulihan dan reintegrasi sosial. Menimipas menegaskan negara memberi kesempatan bagi setiap anak untuk memperbaiki masa depan.
Dengan demikian, remisi pada HUT ke-81 tidak hanya bersifat administratif. Langkah ini juga dimaknai sebagai bagian dari strategi pembinaan yang bertujuan mengurangi residivisme dan mendukung reintegrasi sosial.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...