Nasional

Kemenimipas Beri Remisi 174.791 Narapidana pada HUT ke-81

Bagikan:
Ilustrasi remisi narapidana dan Anak Binaan pada peringatan HUT RI ke-81

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi dan pengurangan masa pidana kepada 174.791 narapidana serta Anak Binaan pada peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Tangerang dan serentak di Lapas, Rutan, serta LPKA seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas pembinaan yang telah dijalani.

Rincian penerima remisi

Jumlah penerima dibagi antara remisi umum (RU) untuk narapidana dan pengurangan masa pidana umum (PMPU) untuk Anak Binaan. Sebagian napi tetap menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi, sementara sebagian lain langsung bebas.

Kategori Jumlah Status
RU I (narapidana) 170.143 Masih menjalani sisa pidana
RU II (narapidana) 3.563 Langsung bebas
PMPU I (Anak Binaan) 1.057 Masih menjalani pembinaan
PMPU II (Anak Binaan) 28 Langsung bebas

Pelaksanaan nasional

Penyerahan remisi berlangsung serentak di seluruh lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan LPKA. Kegiatan simbolis diadakan di Tangerang pada tanggal 17 Agustus 2026, seiring peringatan HUT ke-81 RI.

Secara regional, Jawa Barat mencatat penerima RU terbanyak. Sementara itu, penerima PMPU terbanyak datang dari beberapa provinsi utama di Pulau Sumatra dan Jawa.

Pernyataan Menimipas

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan remisi merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa remisi juga adalah pengakuan atas proses pembinaan yang dijalani narapidana dan anak binaan.

“Pemberian RU dan PMPU mencerminkan prinsip negara hukum yang menghormati Hak Asasi Manusia. Sekaligus penghargaan negara atas pembinaan yang telah dijalani Narapidana dan Anak Binaan,” ujar Agus Andrianto saat sambutan.

Agus menambahkan bahwa Jawa Barat menempati posisi teratas penerima RU dengan 19.269 narapidana. Provinsi lain yang juga tinggi penerimanya adalah Sumatra Utara dan Jawa Timur.

Dampak pembinaan dan tujuan remisi

Menurut Menimipas, remisi diharapkan menjadi motivasi untuk menjaga disiplin dan meningkatkan kualitas diri. Narapidana dianjurkan aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian agar lebih siap kembali ke masyarakat.

“RU menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga disiplin dan meningkatkan kualitas diri. Termasuk mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian sebagai bekal kembali ke masyarakat,” ujar Agus.

Pendekatan untuk Anak Binaan menekankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, serta pemulihan dan reintegrasi sosial. Menimipas menegaskan negara memberi kesempatan bagi setiap anak untuk memperbaiki masa depan.

Dengan demikian, remisi pada HUT ke-81 tidak hanya bersifat administratif. Langkah ini juga dimaknai sebagai bagian dari strategi pembinaan yang bertujuan mengurangi residivisme dan mendukung reintegrasi sosial.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait