Reklamasi Pascatambang Sumut Dorong Ekonomi Hijau
Medan, 3 Juni — Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menyatakan reklamasi pascatambang harus berperan sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan dan pendorong ekonomi rendah karbon. Pernyataan disampaikan kepada wartawan di Medan, Rabu (3/6).
Reklamasi sebagai instrumen ekonomi hijau
Dedi menegaskan reklamasi tidak lagi sekadar menutup lubang bekas galian. Lahan bekas tambang harus dimanfaatkan untuk memberikan nilai ekonomi dan manfaat lingkungan bagi masyarakat setempat.
"Reklamasi tidak hanya menutup lubang tambang, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan jangka panjang yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal," ujar Dedi.
Menurutnya, lokasi bekas tambang bisa diubah menjadi kawasan hijau produktif, pusat konservasi, atau area untuk mengembangkan energi terbarukan. Salah satu peluang yang disebut menjanjikan adalah pembangunan PLTS terapung di bekas kolam tambang yang tidak terpakai.
Strategi transisi energi dan hilirisasi
Dedi menggarisbawahi beberapa strategi utama untuk mengoptimalkan sektor pertambangan menuju rendah karbon. Strategi ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan aspek keberlanjutan pada seluruh tahapan pengelolaan tambang.
- Transisi menuju energi bersih — memanfaatkan pembangkit surya dan sumber terbarukan lain di kawasan tambang untuk menekan emisi.
- Hilirisasi — meningkatkan nilai tambah komoditas, misalnya pengolahan batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) sebagai alternatif pengganti LPG.
- Green mining — penerapan teknologi ramah lingkungan, digitalisasi proses, dan elektrifikasi alat berat.
"Optimalisasi tambang bukan sekadar meningkatkan volume produksi, melainkan mentransformasi seluruh rantai nilai dari ekstraksi hingga menghasilkan produk bernilai tambah dengan jejak karbon yang lebih rendah," kata Dedi.
Penertiban tambang ilegal dan pengawasan
Dedi juga menyoroti masih maraknya aktivitas tambang ilegal di sejumlah daerah Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Karo, Toba, dan Mandailing Natal. Ia menegaskan penertiban tambang tanpa izin menjadi prioritas untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Untuk itu, pemerintah daerah akan mendorong penguatan pengawasan dan penindakan, termasuk rencana penertiban tambang emas di Kabupaten Mandailing Natal. Langkah ini penting agar potensi sumber daya mineral memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi daerah.
Penutup: sinergi dan prospek
Dedi menekankan bahwa transformasi sektor pertambangan menuju ekonomi hijau memerlukan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Dukungan kebijakan seperti insentif hilirisasi bersih, pembiayaan hijau, dan standar lingkungan yang tegas dianggap krusial.
Dengan langkah koordinasi yang baik, ia optimistis sektor pertambangan dapat berkontribusi pada target penurunan emisi nasional sekaligus menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Berita Terkait
Banda Aceh Dukung Sosialisasi P3SPS Aceh demi Ruang Digital Sehat
Pemko Banda Aceh mendukung sosialisasi P3SPS Aceh untuk memperluas pengawasan penyiaran termasuk konten inte...
Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Guru
Polsek Gunung Malela menangkap MI (30) terkait pencurian di rumah dinas guru SD di Simalungun. Penangkapan b...
Bupati Hadiri Peluncuran Buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh
Bupati Aceh Besar hadir pada peluncuran buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh; buku merekam visi Kapolda t...
Polresta Deliserdang Tangkap 277 Pelaku Narkoba dalam 5 Bulan
Polresta Deliserdang menangkap 277 pelaku narkoba dari 230 kasus Jan–Mei 2026, dengan barang bukti sabu 90,8...
Polres Humbahas Ungkap 5 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Ditangkap
Polres Humbahas ungkap 5 kasus narkoba selama Operasi Antik Toba (13 Mei–2 Juni 2026), menangkap 9 tersangka...
Kejari Medan Dakwa 3 WNA Sri Lanka dalam Kasus Penyelundupan ke Reunion
Kejari Medan mendakwa tiga WNA Sri Lanka atas dugaan penyelundupan manusia ke Pulau Reunion; sidang dilanjut...