Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Pengungkapan tersebut menghasilkan tujuh tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika serta alat terkait peredaran.
Barang bukti dan penangkapan
Keterangan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Samosir, Pangururan, Rabu (3/6). Wakapolres Kompol Briston A.M. Napitupulu didampingi Kasat Narkoba AKP Ferry Ardiansyah dan pejabat lainnya memaparkan rinciannya.
| Barang Bukti | Jumlah / Berat | Perkiraan Jiwa Terselamatkan |
|---|---|---|
| Sabu | 8,99 gram | 899 jiwa |
| Ganja | 106,66 gram | 320 jiwa |
| Perangkat lain | 4 telepon genggam, 1 timbangan elektrik, Rp500.000 | - |
"Selain narkotika, kami juga mengamankan empat unit telepon genggam, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,"
Estimasi dampak
Polres Samosir memperkirakan barang bukti tersebut setara dengan penyelamatan 1.219 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Rinciannya, sabu 8,99 gram diperkirakan dapat menyelamatkan 899 jiwa dan ganja 106,66 gram setara 320 jiwa.
Proses hukum dan ancaman pidana
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan lebih subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun.
Komitmen penegakan dan pencegahan
Kompol Briston menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Samosir dalam memberantas peredaran narkoba. Ia menyatakan upaya penindakan akan terus dilakukan secara tegas.
"Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba,"
Selain penindakan, Polres Samosir juga meningkatkan kegiatan pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi di sekolah serta pelibatan berbagai elemen masyarakat. Kepolisian mengimbau warga untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kejari Subulussalam Ajak Pers Jaga Komunikasi soal Banres dan TKD
Kajari Subulussalam ajak pers tingkatkan komunikasi dan konfirmasi terkait Banres, TKD, serta umumkan agenda...
Pemko Tanjungbalai Salurkan 20 Kursi Roda dan 90 Seragam SD
Pemko Tanjungbalai menyalurkan 20 kursi roda dan 90 seragam SD pada 23 Juli sebagai bentuk kepedulian terhad...
Polres Langkat Gelar KRYD Dini Hari, Patroli Cegah Geng Motor dan Begal
Polres Langkat menggelar KRYD dini hari 24 Juli untuk mencegah geng motor, balap liar, begal, dan narkotika;...
Polres Langkat Bongkar Sarang Narkoba di Perkebunan Sawit
Satres Narkoba Polres Langkat membongkar sarang narkoba di perkebunan sawit, menangkap satu tersangka dan me...
Pemko Tanjungbalai Gandeng Samsat Tingkatkan Kepatuhan PKB ASN
Pemko Tanjungbalai dan UPT Samsat bersinergi menindaklanjuti surat Gubernur agar ASN segera melunasi PKB unt...
Gerai UMKM Syariah Sergai Dibuka, Tawarkan Sembako Murah
Gerai UMKM Syariah Sergai resmi dibuka 24 Juli, menyediakan sembako murah dan wadah pemasaran bagi UMKM loka...