Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Pengungkapan tersebut menghasilkan tujuh tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika serta alat terkait peredaran.
Barang bukti dan penangkapan
Keterangan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Samosir, Pangururan, Rabu (3/6). Wakapolres Kompol Briston A.M. Napitupulu didampingi Kasat Narkoba AKP Ferry Ardiansyah dan pejabat lainnya memaparkan rinciannya.
| Barang Bukti | Jumlah / Berat | Perkiraan Jiwa Terselamatkan |
|---|---|---|
| Sabu | 8,99 gram | 899 jiwa |
| Ganja | 106,66 gram | 320 jiwa |
| Perangkat lain | 4 telepon genggam, 1 timbangan elektrik, Rp500.000 | - |
"Selain narkotika, kami juga mengamankan empat unit telepon genggam, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,"
Estimasi dampak
Polres Samosir memperkirakan barang bukti tersebut setara dengan penyelamatan 1.219 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Rinciannya, sabu 8,99 gram diperkirakan dapat menyelamatkan 899 jiwa dan ganja 106,66 gram setara 320 jiwa.
Proses hukum dan ancaman pidana
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan lebih subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun.
Komitmen penegakan dan pencegahan
Kompol Briston menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Samosir dalam memberantas peredaran narkoba. Ia menyatakan upaya penindakan akan terus dilakukan secara tegas.
"Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba,"
Selain penindakan, Polres Samosir juga meningkatkan kegiatan pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi di sekolah serta pelibatan berbagai elemen masyarakat. Kepolisian mengimbau warga untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...