Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Pengungkapan tersebut menghasilkan tujuh tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika serta alat terkait peredaran.
Barang bukti dan penangkapan
Keterangan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Samosir, Pangururan, Rabu (3/6). Wakapolres Kompol Briston A.M. Napitupulu didampingi Kasat Narkoba AKP Ferry Ardiansyah dan pejabat lainnya memaparkan rinciannya.
| Barang Bukti | Jumlah / Berat | Perkiraan Jiwa Terselamatkan |
|---|---|---|
| Sabu | 8,99 gram | 899 jiwa |
| Ganja | 106,66 gram | 320 jiwa |
| Perangkat lain | 4 telepon genggam, 1 timbangan elektrik, Rp500.000 | - |
"Selain narkotika, kami juga mengamankan empat unit telepon genggam, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,"
Estimasi dampak
Polres Samosir memperkirakan barang bukti tersebut setara dengan penyelamatan 1.219 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Rinciannya, sabu 8,99 gram diperkirakan dapat menyelamatkan 899 jiwa dan ganja 106,66 gram setara 320 jiwa.
Proses hukum dan ancaman pidana
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan lebih subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun.
Komitmen penegakan dan pencegahan
Kompol Briston menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Samosir dalam memberantas peredaran narkoba. Ia menyatakan upaya penindakan akan terus dilakukan secara tegas.
"Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba,"
Selain penindakan, Polres Samosir juga meningkatkan kegiatan pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi di sekolah serta pelibatan berbagai elemen masyarakat. Kepolisian mengimbau warga untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Berita Terkait
Banda Aceh Dukung Sosialisasi P3SPS Aceh demi Ruang Digital Sehat
Pemko Banda Aceh mendukung sosialisasi P3SPS Aceh untuk memperluas pengawasan penyiaran termasuk konten inte...
Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Guru
Polsek Gunung Malela menangkap MI (30) terkait pencurian di rumah dinas guru SD di Simalungun. Penangkapan b...
Bupati Hadiri Peluncuran Buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh
Bupati Aceh Besar hadir pada peluncuran buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh; buku merekam visi Kapolda t...
Polresta Deliserdang Tangkap 277 Pelaku Narkoba dalam 5 Bulan
Polresta Deliserdang menangkap 277 pelaku narkoba dari 230 kasus Jan–Mei 2026, dengan barang bukti sabu 90,8...
Polres Humbahas Ungkap 5 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Ditangkap
Polres Humbahas ungkap 5 kasus narkoba selama Operasi Antik Toba (13 Mei–2 Juni 2026), menangkap 9 tersangka...
Kejari Medan Dakwa 3 WNA Sri Lanka dalam Kasus Penyelundupan ke Reunion
Kejari Medan mendakwa tiga WNA Sri Lanka atas dugaan penyelundupan manusia ke Pulau Reunion; sidang dilanjut...