Komisi XI Dorong Regulasi P2SK Jaga Keseimbangan Industri Keuangan
Komisi XI DPR RI menegaskan pentingnya penyempurnaan regulasi dalam kerangka P2SK untuk menjaga keseimbangan kepentingan pelaku industri jasa keuangan. Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi XI Didik Haryadi pada rapat di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026. Menurut Didik, pembaruan diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan industri dan gejolak ekonomi global agar regulasi lebih adaptif dan tidak timpang.
Pentingnya masukan pemangku kepentingan
Didik menekankan bahwa proses penyusunan undang-undang harus melibatkan berbagai pihak. Masukan dari asosiasi perbankan dan pelaku industri dinilai krusial untuk mendapatkan perspektif yang komprehensif. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan tidak merugikan pihak tertentu dan tetap proporsional.
Menurutnya, dialog terbuka akan membantu DPR memahami dinamika teknis serta implikasi kebijakan bagi masing-masing segmen industri. Dengan demikian, rancangan undang-undang bisa lebih realistis dan implementable.
Imbangan kepentingan perbankan dan stabilitas sistem
Didik juga menyoroti peran beragam kelompok perbankan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Setiap segmen memiliki karakteristik dan fungsi berbeda, sehingga memerlukan ruang regulasi yang proporsional. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan dan keberlanjutan sektor jasa keuangan.
Dalam pertemuan itu Didik menyampaikan bahwa perubahan regulasi harus responsif terhadap situasi global. Ia mengingatkan pentingnya memperkuat stabilitas dan ketahanan sistem keuangan melalui kebijakan yang matang.
Dalam perkembangan zaman dan mengikuti apa yang terjadi di gejolak global, tentu undang-undang juga harus selalu senantiasa berubah. Ini yang kita temukan sore hari ini tentu untuk perbaikan bersama, yaitu tentang momentum penguatan stabilitas, resiliensi, dan konsolidasi
Harapan terhadap hasil pembahasan P2SK
Didik berharap pembahasan P2SK menghasilkan aturan yang memperkuat stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan industri yang sehat. Ia menilai kolaborasi antara regulator, industri, dan pemangku kepentingan menjadi kunci agar regulasi lebih adaptif.
Tentunya, saya ucapkan terima kasih atas masukan dan beberapa insight yang diberikan kepada kita. Sehingga, di dalam perancangan penyusunan Undang-Undang P2SK ini tidak merugikan sesuatu lembaga atau membuat tidak balance
Lebih lanjut, Didik mengharapkan pembahasan P2SK memberikan ruang bagi setiap segmen perbankan secara proporsional. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan dapat menjamin stabilitas dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan sektor jasa keuangan.
Kolaborasi antara regulator, industri, dan pemangku kepentingan ini jadi kunci dalam mewujudkan sektor jasa keuangan. Tentunya lebih kuat dan adaptif terhadap perubahan zaman
Berita Terkait
Yenny Wahid Terpilih Ketua Umum KOWANI dalam KLB 3 Juni 2026
Yenny Wahid resmi terpilih sebagai Ketua Umum KOWANI pada KLB 3 Juni 2026; kepengurusan baru memaparkan lima...
MaiA: Platform AI Permudah Rencana Perjalanan Wisatawan
Kemenpar meluncurkan MaiA, platform AI untuk memudahkan penyusunan rencana perjalanan dan mempromosikan dest...
Pelemahan Rupiah Dongkrak Daya Saing Pariwisata Indonesia
Pelemahan rupiah membuat Indonesia lebih murah bagi wisatawan asing, mendorong kunjungan dari Asia meski tan...
Gede Narayana Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat
Gede Narayana resmi ditunjuk sebagai Wakil Ketua KIP menggantikan Arya Sandhiyudha; penetapan melalui rapat...
Pemerintah Siapkan Sanksi Publik bagi Pelanggar Uji Tuntas HAM
KemenHAM siapkan sanksi, termasuk publikasi identitas, bagi perusahaan >2.000 pekerja yang tak lapor uji tun...
DPR: Diplomasi Presiden Kunci Hadapi Tantangan Geopolitik
DPR menilai diplomasi presiden penting hadapi gejolak geopolitik; masukan publik layak dipertimbangkan, tapi...