Rapat Paripurna DPRK Aceh Selatan Batal karena Kuorum
Tapaktuan, Selasa (28/7) — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan yang dijadwalkan untuk menyampaikan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 batal digelar karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum. Rapat semula direncanakan berlangsung di Gedung DPRK Aceh Selatan, Tapaktuan.
Kuorum tidak terpenuhi
Menjelang dimulainya sidang, sejumlah anggota dewan sudah berada di gedung. Namun mayoritas memilih tidak menandatangani daftar hadir dan tidak memasuki ruang sidang, sehingga rapat tidak dapat dilanjutkan.
Anggota dewan sebenarnya sudah banyak yang datang ke gedung, tetapi mereka tidak menandatangani absensi dan memilih tidak masuk ke ruang rapat
Berdasarkan daftar hadir yang diperoleh, hanya sembilan dari total 30 anggota DPRK Aceh Selatan yang menandatangani absensi. Karena itu, ketentuan tata tertib yang mensyaratkan kuorum tidak terpenuhi dan agenda otomatis ditunda.
Kronologi singkat
- Bamus DPRK menjadwalkan rapat paripurna untuk penyampaian Raqan APBK 2025.
- Rapat dijadwalkan berlangsung di Gedung DPRK Tapaktuan, Selasa (28/7).
- Beberapa anggota hadir di gedung, namun mayoritas tidak menandatangani absensi atau memasuki ruang sidang.
- Hanya sembilan anggota yang tercatat hadir sehingga kuorum tidak tercapai dan rapat dibatalkan.
Reaksi pimpinan dan langkah selanjutnya
Ketua DPRK Aceh Selatan membenarkan pembatalan rapat paripurna saat dikonfirmasi di Tapaktuan pada Rabu (29/7). Ia menegaskan bahwa kegagalan memenuhi kuorum menjadi alasan utama pembatalan.
Kehadiran anggota dewan tidak cukup kuorum sehingga rapat tidak bisa dilanjutkan
Menurut penjelasan pimpinan dewan, penjadwalan ulang rapat menjadi kewenangan Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Aceh Selatan. Bamus akan membahas dan menetapkan waktu pelaksanaan berikutnya untuk membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2025.
Penutup
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi mengenai alasan mayoritas anggota memilih tidak mengikuti rapat paripurna. Yang jelas, agenda penyampaian pertanggungjawaban APBK 2025 ditunda dan menunggu penetapan jadwal baru oleh Bamus.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...