Lokal

Rapat Paripurna DPRK Aceh Selatan Batal karena Kuorum

Bagikan:
Gedung DPRK Aceh Selatan di Tapaktuan tempat rapat paripurna

Tapaktuan, Selasa (28/7) — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan yang dijadwalkan untuk menyampaikan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 batal digelar karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum. Rapat semula direncanakan berlangsung di Gedung DPRK Aceh Selatan, Tapaktuan.

Kuorum tidak terpenuhi

Menjelang dimulainya sidang, sejumlah anggota dewan sudah berada di gedung. Namun mayoritas memilih tidak menandatangani daftar hadir dan tidak memasuki ruang sidang, sehingga rapat tidak dapat dilanjutkan.

Anggota dewan sebenarnya sudah banyak yang datang ke gedung, tetapi mereka tidak menandatangani absensi dan memilih tidak masuk ke ruang rapat

Berdasarkan daftar hadir yang diperoleh, hanya sembilan dari total 30 anggota DPRK Aceh Selatan yang menandatangani absensi. Karena itu, ketentuan tata tertib yang mensyaratkan kuorum tidak terpenuhi dan agenda otomatis ditunda.

Kronologi singkat

  1. Bamus DPRK menjadwalkan rapat paripurna untuk penyampaian Raqan APBK 2025.
  2. Rapat dijadwalkan berlangsung di Gedung DPRK Tapaktuan, Selasa (28/7).
  3. Beberapa anggota hadir di gedung, namun mayoritas tidak menandatangani absensi atau memasuki ruang sidang.
  4. Hanya sembilan anggota yang tercatat hadir sehingga kuorum tidak tercapai dan rapat dibatalkan.

Reaksi pimpinan dan langkah selanjutnya

Ketua DPRK Aceh Selatan membenarkan pembatalan rapat paripurna saat dikonfirmasi di Tapaktuan pada Rabu (29/7). Ia menegaskan bahwa kegagalan memenuhi kuorum menjadi alasan utama pembatalan.

Kehadiran anggota dewan tidak cukup kuorum sehingga rapat tidak bisa dilanjutkan

Menurut penjelasan pimpinan dewan, penjadwalan ulang rapat menjadi kewenangan Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Aceh Selatan. Bamus akan membahas dan menetapkan waktu pelaksanaan berikutnya untuk membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2025.

Penutup

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi mengenai alasan mayoritas anggota memilih tidak mengikuti rapat paripurna. Yang jelas, agenda penyampaian pertanggungjawaban APBK 2025 ditunda dan menunggu penetapan jadwal baru oleh Bamus.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait