Rapat Paripurna DPRK Aceh Selatan Batal karena Kuorum
Tapaktuan, Selasa (28/7) — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan yang dijadwalkan untuk menyampaikan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 batal digelar karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum. Rapat semula direncanakan berlangsung di Gedung DPRK Aceh Selatan, Tapaktuan.
Kuorum tidak terpenuhi
Menjelang dimulainya sidang, sejumlah anggota dewan sudah berada di gedung. Namun mayoritas memilih tidak menandatangani daftar hadir dan tidak memasuki ruang sidang, sehingga rapat tidak dapat dilanjutkan.
Anggota dewan sebenarnya sudah banyak yang datang ke gedung, tetapi mereka tidak menandatangani absensi dan memilih tidak masuk ke ruang rapat
Berdasarkan daftar hadir yang diperoleh, hanya sembilan dari total 30 anggota DPRK Aceh Selatan yang menandatangani absensi. Karena itu, ketentuan tata tertib yang mensyaratkan kuorum tidak terpenuhi dan agenda otomatis ditunda.
Kronologi singkat
- Bamus DPRK menjadwalkan rapat paripurna untuk penyampaian Raqan APBK 2025.
- Rapat dijadwalkan berlangsung di Gedung DPRK Tapaktuan, Selasa (28/7).
- Beberapa anggota hadir di gedung, namun mayoritas tidak menandatangani absensi atau memasuki ruang sidang.
- Hanya sembilan anggota yang tercatat hadir sehingga kuorum tidak tercapai dan rapat dibatalkan.
Reaksi pimpinan dan langkah selanjutnya
Ketua DPRK Aceh Selatan membenarkan pembatalan rapat paripurna saat dikonfirmasi di Tapaktuan pada Rabu (29/7). Ia menegaskan bahwa kegagalan memenuhi kuorum menjadi alasan utama pembatalan.
Kehadiran anggota dewan tidak cukup kuorum sehingga rapat tidak bisa dilanjutkan
Menurut penjelasan pimpinan dewan, penjadwalan ulang rapat menjadi kewenangan Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Aceh Selatan. Bamus akan membahas dan menetapkan waktu pelaksanaan berikutnya untuk membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2025.
Penutup
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi mengenai alasan mayoritas anggota memilih tidak mengikuti rapat paripurna. Yang jelas, agenda penyampaian pertanggungjawaban APBK 2025 ditunda dan menunggu penetapan jadwal baru oleh Bamus.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bhabinkamtibmas Siantar Martoba Beri Nasihat ke Pemuda yang Resahkan Ibu
Bhabinkamtibmas Siantar Martoba menasihati EM (25) di warung kopi setelah dilaporkan sering meresahkan ibu,...
Rapat Revisi RTRW Deliserdang Batal, Kadis dan Konsultan Mangkir
Rapat pembahasan revisi RTRW Deliserdang ditunda karena Kadis Cipta Karya dan konsultan mangkir; anggaran ko...
Sumut Akan Naikkan Larangan Vape Jadi Perda untuk Masyarakat
Pemprov Sumut berencana menaikkan larangan penggunaan vape bagi ASN menjadi Perda sehingga berlaku juga bagi...
DPRD Desak Pengkajian Ulang Izin Galian C di Batang Toru
DPRD Sumut minta DPMPTSP kaji ulang izin galian C di Sungai Batang Toru karena khawatir banjir bandang terul...
Polres Pematangsiantar Raih Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A
Polres Pematangsiantar menerima piagam pelayanan prima kategori A dari Kapolri, berdasarkan hasil PEKPPP 202...
Wabup Sergai Terima Audiensi PD Persis dan Media Gariskritis.id
Wabup Sergai Adlin Tambunan menerima audiensi PD Persis dan media Gariskritis.id di Sei Rampah untuk perkuat...