DPRD Medan Ajukan Ranperda PBG untuk Perbaiki Perizinan dan Optimalkan PAD
Medan — Komisi IV DPRD Kota Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai hak inisiatif DPRD. Langkah ini dimaksudkan untuk memperbaiki proses perizinan bangunan yang dianggap sulit dan mahal serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengajuan disampaikan pada 2 Agustus dan ditargetkan masuk Prolegda pada 2027.
Alasan pengajuan Ranperda
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, mengatakan banyak bangunan belum memiliki PBG karena prosedur pengurusan dianggap memberatkan. Hambatan utama adalah biaya jasa konsultan dan arsitek yang tinggi, selain birokrasi yang panjang.
Sebagai hak inisiatif DPRD Medan, kami mengajukan Ranperda PBG ke Bapemperda DPRD Medan. Kita harapkan tahun 2027 telah masuk menjadi Prolegda,
Poin utama yang akan diatur
Komisi IV merencanakan beberapa perubahan aturan untuk memangkas hambatan perizinan. Salah satu fokus utama adalah evaluasi biaya jasa konsultan yang saat ini dinilai berlebihan dan membuat pemilik bangunan enggan mengurus PBG.
Bayangkan saja, biaya konsultan bisa lima kali lipat dari besarnya biaya retribusi PBG. Ini kan aneh, maka pemilik bangunan malas mengurus PBG,
Ranperda juga dirancang untuk menutup celah praktik pungli, mempercepat layanan, dan menata ulang mekanisme retribusi sehingga PAD tidak bocor.
Penegakan sanksi dan acuan hukum
Dalam penyusunan draf, Komisi IV mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Lailatul Badri menyebut akan mengusulkan penerapan sanksi administratif yang tegas, termasuk denda sebagai upaya mendorong kepatuhan.
Ia menyampaikan rencana usulan denda 10 persen dari nilai bangunan bagi pemilik yang tidak memiliki PBG, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 24 Undang-Undang Cipta Kerja. Selain denda, UU tersebut juga mengatur sanksi lain hingga pembongkaran bangunan.
Proses legislasi dan keterlibatan publik
Pengajuan Ranperda sudah menjadi kesepakatan Komisi IV dan masuk agenda kerja. Komisi berencana melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam pembahasan agar regulasi tidak merugikan pihak tertentu dan tetap berpedoman pada aturan.
Lailatul Badri juga meminta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan untuk bersikap proaktif. Dukungan teknis dari dinas diharapkan membuat proses perizinan berjalan profesional dan tidak menghambat warga.
Implikasi dan harapan
Jika disahkan, Ranperda PBG diharapkan mendorong semua bangunan memiliki izin resmi, menjaga penataan kota, dan meningkatkan pendapatan daerah. Perbaikan sistem juga diharapkan memutus praktik pungli dan mengurangi beban biaya bagi masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...