Lokal

Gubsu dan DPRD Sumut Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Bagikan:
Penandatanganan Keputusan Bersama Ranperda APBD 2025 di DPRD Sumut

Medan — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan DPRD Sumut resmi menyepakati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna, Kamis (30/7). Kesepakatan ini membuka jalan bagi proses penganggaran berikutnya, namun memunculkan tenggat administratif: Ranperda harus dikirim ke Kementerian Dalam Negeri maksimal tiga hari kerja untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Penandatanganan dan pihak yang hadir

Penandatanganan Keputusan Bersama berlangsung di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti dan dihadiri para Wakil Ketua DPRD, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulaiman Harahap, pimpinan OPD, serta unsur Forkopimda.

Gubernur Bobby menyampaikan apresiasi atas jalannya pembahasan yang menurutnya sinergis antara eksekutif dan legislatif. Pernyataan resmi itu menegaskan komitmen kedua lembaga melanjutkan proses penganggaran provinsi.

"Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang telah memberikan perhatian, masukan, serta mencurahkan waktu dan tenaga dalam pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga dapat disepakati bersama," ujar Bobby.

Tahapan administratif dan tenggat waktu

Bobby menegaskan kepatuhan terhadap Permendagri Nomor 11 Tahun 2017, yang mengatur bahwa Ranperda hasil kesepakatan bersama wajib dikirim ke Menteri Dalam Negeri untuk evaluasi. Evaluasi ini harus selesai sebelum Ranperda diundangkan menjadi Perda.

Pengiriman Ranperda ke Kemendagri dalam tiga hari kerja menjadi persyaratan yang ketat. Tanpa evaluasi dan penetapan, daerah tidak bisa melanjutkan ke penyusunan Perubahan APBD 2026 maupun persiapan APBD 2027.

Klaim akuntabilitas dan catatan publik

Gubernur mengklaim seluruh proses pertanggungjawaban APBD 2025 telah berjalan akuntabel dan transparan. Menurutnya, rangkaian mekanisme yang ditempuh meliputi beberapa langkah penting.

  • Penyampaian laporan keuangan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Pemeriksaan dan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
  • Pembahasan bersama DPRD, termasuk kunjungan kerja anggota dewan.
  • Penyampaian pandangan umum fraksi di DPRD.

Meski demikian, dokumen LHP BPK atas realisasi APBD 2025 belum dipaparkan secara rinci kepada publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah klaim akuntabilitas dapat dibuktikan sepenuhnya tanpa keterbukaan dokumen dan evaluasi Kemendagri.

"Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara," tambah Bobby.

Langkah selanjutnya

Dengan penandatanganan, Ranperda akan segera dikirim ke meja Mendagri untuk evaluasi. Publik Sumut kini menanti apakah proses evaluasi bersifat formalitas atau akan menguji realisasi anggaran 2025 secara menyeluruh.

Hasil evaluasi Kemendagri akan menentukan kelanjutan penyusunan anggaran daerah untuk tahun anggaran mendatang dan menjadi tolok ukur transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait