Lokal

Pemkab Simalungun Perketat Pendistribusian Pupuk Bersubsidi

Bagikan:
Petani dan distributor pupuk bersubsidi di Simalungun saat pengecekan distribusi

Pematang Raya, Simalungun — Pemerintah Kabupaten Simalungun mempertegas pengelolaan pupuk bersubsidi untuk mendukung ketahanan pangan. Pernyataan disampaikan Kepala Dinas Pertanian Jenri Saragih saat memberikan keterangan di kantor Dinas Pertanian, Selasa (13/7).

Syarat dan mekanisme pendaftaran

Dinas Pertanian mendorong petani bergabung dalam Kelompok Tani dan mendaftarkan data ke sistem e-RDKK. Pendaftaran menjadi syarat mutlak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian.

Aturan menyebutkan bahwa alokasi pupuk subsidi diberikan untuk lahan maksimal 2 hektar per petani yang tercatat dalam e-RDKK. Untuk kendala pendaftaran atau pengaksesan pupuk, petani diarahkan berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di wilayah Nagori atau Kecamatan masing-masing.

“Bagi petani yang belum terdaftar atau mengalami kendala dalam pengaksesan pupuk bersubsidi, silakan berkoordinasi langsung dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di wilayah Nagori atau Kecamatan masing-masing,”

Aturan harga dan prinsip penyaluran

Pengelolaan pupuk bersubsidi berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1359 Tahun 2025. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penetapan jenis dan harga bersifat nasional dan wajib dipatuhi oleh distributor dan Kelompok Pengecer Langsung (KPL).

“Dengan regulasi ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya perbedaan harga, karena Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku adalah satu harga nasional yang wajib dipatuhi oleh seluruh distributor dan Kelompok Pengecer Langsung (KPL) di Kabupaten Simalungun,”

Penyaluran juga mengacu pada prinsip 7T: Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Mutu, dan Tepat Sasaran.

Digitalisasi dan pengawasan

Untuk memastikan transparansi dan ketepatan distribusi, pengelolaan pupuk bersubsidi diintegrasikan melalui platform digital i-Pubers yang dikembangkan Kementerian Pertanian. Sistem ini mencatat dan mengawasi aliran penyaluran sampai tingkat daerah dan pusat.

Di tingkat lapangan, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Simalungun yang melibatkan unsur Pemerintah, Kepolisian, dan Kejaksaan aktif melakukan pemantauan rutin. Seluruh penyerahan pupuk bersubsidi diwajibkan tercatat melalui i-Pubers untuk meminimalisir penimbunan dan penjualan di atas HET.

Harga eceran tertinggi pupuk

Berikut HET pupuk bersubsidi yang berlaku di Kabupaten Simalungun sesuai ketentuan:

Jenis Pupuk HET (per zak)
Urea Rp. 90.000
NPK Phonska Rp. 92.000

Dampak dan tindak lanjut

Langkah ini diharapkan memperjelas akses pupuk bagi petani yang berhak dan mengurangi praktik penyimpangan distribusi. Petani yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengakses situs resmi Kementerian Pertanian atau menghubungi PPL setempat.

Untuk referensi kebijakan, lihat laman resmi Kementerian Pertanian: https://www.pertanian.go.id.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait