Pemkab Simalungun Perketat Pendistribusian Pupuk Bersubsidi
Pematang Raya, Simalungun — Pemerintah Kabupaten Simalungun mempertegas pengelolaan pupuk bersubsidi untuk mendukung ketahanan pangan. Pernyataan disampaikan Kepala Dinas Pertanian Jenri Saragih saat memberikan keterangan di kantor Dinas Pertanian, Selasa (13/7).
Syarat dan mekanisme pendaftaran
Dinas Pertanian mendorong petani bergabung dalam Kelompok Tani dan mendaftarkan data ke sistem e-RDKK. Pendaftaran menjadi syarat mutlak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian.
Aturan menyebutkan bahwa alokasi pupuk subsidi diberikan untuk lahan maksimal 2 hektar per petani yang tercatat dalam e-RDKK. Untuk kendala pendaftaran atau pengaksesan pupuk, petani diarahkan berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di wilayah Nagori atau Kecamatan masing-masing.
“Bagi petani yang belum terdaftar atau mengalami kendala dalam pengaksesan pupuk bersubsidi, silakan berkoordinasi langsung dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di wilayah Nagori atau Kecamatan masing-masing,”
Aturan harga dan prinsip penyaluran
Pengelolaan pupuk bersubsidi berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1359 Tahun 2025. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penetapan jenis dan harga bersifat nasional dan wajib dipatuhi oleh distributor dan Kelompok Pengecer Langsung (KPL).
“Dengan regulasi ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya perbedaan harga, karena Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku adalah satu harga nasional yang wajib dipatuhi oleh seluruh distributor dan Kelompok Pengecer Langsung (KPL) di Kabupaten Simalungun,”
Penyaluran juga mengacu pada prinsip 7T: Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Mutu, dan Tepat Sasaran.
Digitalisasi dan pengawasan
Untuk memastikan transparansi dan ketepatan distribusi, pengelolaan pupuk bersubsidi diintegrasikan melalui platform digital i-Pubers yang dikembangkan Kementerian Pertanian. Sistem ini mencatat dan mengawasi aliran penyaluran sampai tingkat daerah dan pusat.
Di tingkat lapangan, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Simalungun yang melibatkan unsur Pemerintah, Kepolisian, dan Kejaksaan aktif melakukan pemantauan rutin. Seluruh penyerahan pupuk bersubsidi diwajibkan tercatat melalui i-Pubers untuk meminimalisir penimbunan dan penjualan di atas HET.
Harga eceran tertinggi pupuk
Berikut HET pupuk bersubsidi yang berlaku di Kabupaten Simalungun sesuai ketentuan:
| Jenis Pupuk | HET (per zak) |
|---|---|
| Urea | Rp. 90.000 |
| NPK Phonska | Rp. 92.000 |
Dampak dan tindak lanjut
Langkah ini diharapkan memperjelas akses pupuk bagi petani yang berhak dan mengurangi praktik penyimpangan distribusi. Petani yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengakses situs resmi Kementerian Pertanian atau menghubungi PPL setempat.
Untuk referensi kebijakan, lihat laman resmi Kementerian Pertanian: https://www.pertanian.go.id.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wawali Sabang Hadiri HUT ke-27 Bireuen, Ajak Perkuat Kerja Sama Antar Daerah
Wawali Sabang Suradji Junus menghadiri HUT ke-27 Bireuen (12/10), menyampaikan harapan peningkatan pembangun...
Aceh Besar Dukung PKM UIN Ar-Raniry, 517 Mahasiswa Turun
Pemkab Aceh Besar bahas PKM UIN Ar-Raniry melibatkan 517 mahasiswa di Lhoknga dan Leupung, mulai 22 Oktober...
Bupati Aceh Besar Tekankan Pelestarian Bahasa Aceh di Festival 2026
Bupati Aceh Besar minta peran bersama menjaga bahasa Aceh dan mendorong perlindungan hak budaya seperti kuah...
Kecelakaan di Simalungun: 5 Luka, Ibu Hamil Alami Keguguran
Kecelakaan di Jalan Medan Km 20-21, Simalungun, menewaskan tidak ada korban jiwa; lima penumpang luka dan se...
Wesly Silalahi Hadiri Ibadah Utus-Sambut di GPIB Maranatha
Wali Kota Wesly Silalahi hadir dalam ibadah utus-sambut GPIB Maranatha, memberi penghargaan kepada pendeta l...
Alokasi Bantuan Bedah Rumah Sumut 2026 Melonjak Jadi 15.011 Unit
Pemprov Sumut meningkatkan alokasi bedah rumah 2026 menjadi 15.011 unit; pemda diminta segera lengkapi admin...