Pemkab Simalungun Perketat Pendistribusian Pupuk Bersubsidi
Pematang Raya, Simalungun — Pemerintah Kabupaten Simalungun mempertegas pengelolaan pupuk bersubsidi untuk mendukung ketahanan pangan. Pernyataan disampaikan Kepala Dinas Pertanian Jenri Saragih saat memberikan keterangan di kantor Dinas Pertanian, Selasa (13/7).
Syarat dan mekanisme pendaftaran
Dinas Pertanian mendorong petani bergabung dalam Kelompok Tani dan mendaftarkan data ke sistem e-RDKK. Pendaftaran menjadi syarat mutlak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian.
Aturan menyebutkan bahwa alokasi pupuk subsidi diberikan untuk lahan maksimal 2 hektar per petani yang tercatat dalam e-RDKK. Untuk kendala pendaftaran atau pengaksesan pupuk, petani diarahkan berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di wilayah Nagori atau Kecamatan masing-masing.
“Bagi petani yang belum terdaftar atau mengalami kendala dalam pengaksesan pupuk bersubsidi, silakan berkoordinasi langsung dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di wilayah Nagori atau Kecamatan masing-masing,”
Aturan harga dan prinsip penyaluran
Pengelolaan pupuk bersubsidi berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1359 Tahun 2025. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penetapan jenis dan harga bersifat nasional dan wajib dipatuhi oleh distributor dan Kelompok Pengecer Langsung (KPL).
“Dengan regulasi ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya perbedaan harga, karena Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku adalah satu harga nasional yang wajib dipatuhi oleh seluruh distributor dan Kelompok Pengecer Langsung (KPL) di Kabupaten Simalungun,”
Penyaluran juga mengacu pada prinsip 7T: Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Mutu, dan Tepat Sasaran.
Digitalisasi dan pengawasan
Untuk memastikan transparansi dan ketepatan distribusi, pengelolaan pupuk bersubsidi diintegrasikan melalui platform digital i-Pubers yang dikembangkan Kementerian Pertanian. Sistem ini mencatat dan mengawasi aliran penyaluran sampai tingkat daerah dan pusat.
Di tingkat lapangan, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Simalungun yang melibatkan unsur Pemerintah, Kepolisian, dan Kejaksaan aktif melakukan pemantauan rutin. Seluruh penyerahan pupuk bersubsidi diwajibkan tercatat melalui i-Pubers untuk meminimalisir penimbunan dan penjualan di atas HET.
Harga eceran tertinggi pupuk
Berikut HET pupuk bersubsidi yang berlaku di Kabupaten Simalungun sesuai ketentuan:
| Jenis Pupuk | HET (per zak) |
|---|---|
| Urea | Rp. 90.000 |
| NPK Phonska | Rp. 92.000 |
Dampak dan tindak lanjut
Langkah ini diharapkan memperjelas akses pupuk bagi petani yang berhak dan mengurangi praktik penyimpangan distribusi. Petani yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengakses situs resmi Kementerian Pertanian atau menghubungi PPL setempat.
Untuk referensi kebijakan, lihat laman resmi Kementerian Pertanian: https://www.pertanian.go.id.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wali Kota Padangsidimpuan Ajak Warga Jauhi Narkoba saat Maulid Nabi
Wali Kota Padangsidimpuan hadiri Maulid Nabi di Kelurahan Timbangan, ajak warga jauhi narkoba dan perkuat ke...
Polsek Dampingi Pemakaman Balita Korban Kebakaran di Padangsidimpuan
Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru mendampingi pemakaman balita korban kebakaran 26 Agustus; Kapolsek imbau w...
Sumut Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf lewat Nota Kesepahaman
Nota Kesepahaman percepat pendaftaran tanah wakaf Sumut ditandatangani 27 Agustus untuk melindungi aset waka...
RSUD Meuraxa Jalin Kerja Sama Rujukan Kesehatan dengan Dayah Thalibul Huda Bayu
RSUD Meuraxa melakukan kunjungan ke Dayah Thalibul Huda Bayu (27/8) untuk menjalin kerja sama rujukan keseha...
Donor Darah ASN dan PPPK Aceh Kumpulkan 90 Kantong
ASN dan PPPK paruh waktu Dinas Kesehatan Aceh mengumpulkan 90 kantong darah pada donor tahap III yang digela...
Semen Andalas FC Vs DPRK Aceh Besar Buka Carlos Cup 2026
Laga pembuka Carlos Cup 2026: Semen Andalas FC vs DPRK Aceh Besar FC digelar Jumat 28 Agustus 2026 di Lapang...