Pukat Trawl Masuk Zona Terumbu, 1.000 Nelayan Aceh Utara Terancam
Aceh Utara — Pengoperasian kapal pukat trawl di perairan Ule Rubek, Kecamatan Seunuddon, kini mengancam mata pencaharian lebih dari 1.000 nelayan tradisional. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (15/9) ketika kapal-kapal yang diduga berasal dari Lhokseumawe dan Aceh Timur menarik jaring di kawasan terumbu karang dan rumpon milik masyarakat.
Kerusakan lingkungan dan dampak ekonomi
Penggunaan alat tangkap trawl melukai terumbu karang dan merusak rumpon—tempat berkembang biak ikan. Kondisi ini berisiko memusnahkan bibit ikan dan menurunkan populasi ikan di perairan setempat.
Akibatnya, nelayan lokal mengalami gangguan sumber pendapatan dan ketidakpastian jangka panjang terhadap hasil tangkapan mereka. Kerusakan habitat juga mengancam ketahanan ekosistem laut di kawasan tersebut.
Kronologi dan klaim warga
Panglima Laot Lhok Seunuddon, T Bakhtiar, menyatakan kapal-kapal pukat trawl memasuki wilayah Aceh Utara dan mengoperasikan jaring di zona yang seharusnya dilindungi.
"Mereka menarik jaring (mengoperasikan trawl) di area terumbu karang dan rumpon milik masyarakat,"
— T Bakhtiar, Panglima Laot Lhok Seunuddon.
Ia menegaskan bahwa alat tangkap tersebut telah merusak struktur terumbu dan rumpon sehingga menimbulkan keresahan di kalangan nelayan. Menurut T Bakhtiar, kawasan terumbu karang seharusnya menjadi zona larangan bagi operasi trawl.
Respon nelayan dan rencana aksi
Nelayan tradisional di Ule Rubek telah mengkomunikasikan keresahan mereka kepada panglima laot dan menyusun rencana aksi. Mereka berencana untuk bertindak kolektif jika langkah penertiban tidak segera diambil.
- Mendatangi rumah panglima laot secara beramai-ramai untuk menyampaikan protes;
- Mengancam menangkap kapal trawl yang ditemukan di zona larangan;
- Mengadili kapal yang tertangkap sesuai hukum adat setempat.
"Kalau mau cari [ikan], di daerah lain dan jauh dari terumbu karang,"
— T Bakhtiar.
Permintaan tindakan dan imbauan
T Bakhtiar meminta pihak berwenang segera menertibkan kapal-kapal pukat trawl yang memasuki zona larangan untuk mencegah bentrok antara nelayan tradisional dan operator trawl. Ia menilai penertiban perlu dilakukan demi melindungi sumber daya laut dan mata pencaharian warga pesisir.
Penanganan cepat dianggap penting agar kerusakan lingkungan tidak meluas dan ketegangan sosial di kawasan pesisir bisa dihindari.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Langsa Jadi Lokus Visitasi PKN II untuk Pemulihan Pascabencana
Pemko Langsa menerima 32 peserta PKN II untuk mempelajari kepemimpinan adaptif dan praktik pemulihan pascabe...
Tiga Calon Lolos Seleksi Administrasi Direktur Perumda Air Minum Langsa
Pemko Langsa menetapkan tiga calon lulusan seleksi administrasi Direktur Perumda Air Minum Tirta Keumuneng p...
RUUPA Aceh Perlu Ditelaah, Prof Muzakkir: Jangan Puas Delapan Pasal
Prof Muzakkir minta RUUPA Aceh ditelaah ulang meski sudah diparipurnakan; masih terbuka ruang konstitusional...
Polres Tapteng Tangkap Pemuda Tersangka Sabu 0,39 gram
Satresnarkoba Polres Tapteng menangkap DB (22) di Pinangsori, 11 Sept, dengan barang bukti sabu seberat 0,39...
Dayah Darul Quran Aceh Kirim Delegasi ke MTQ Nasional 2026
Dayah Darul Quran Aceh mengirim tiga wakil ke MTQ Nasional XXXI 11–20 Sept 2026 di Semarang; direktur juga d...
Polres Siantar Pantau Stok BBM di SPBU, Pastikan Ketersediaan
Polres Siantar memonitor sejumlah SPBU di Kota Siantar untuk memastikan stok BBM aman dan mengamankan proses...