Lokal

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dukung Program Kanwil Hukum Aceh

Bagikan:
Pertemuan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan Kepala Kantor Wilayah Hukum Aceh di ruang kerja KPT

Banda Aceh — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Hukum Provinsi Aceh, Dr Meurah Budiman, SH, MH, pada Rabu (16/09/2026). Pertemuan di ruang kerja KPT membahas dua program utama Kanwil Hukum Aceh yang memerlukan dukungan pengadilan, yakni sosialisasi peradilan adat gampong berbasis Qanun Aceh dan pembinaan notaris terkait perlindungan HAKI.

Pertemuan dan peserta

Pertemuan berjalan hangat dan formal. Selain Kepala Kanwil Hukum, hadir Kadiv Peraturan Perundangan dan Pembinaan Hukum Muhammad Ardiningrat Hidayat, SH, MPA, serta Kadiv Pelayanan Hukum Purwandani Harum Pinulihan, SH, MH.

Dari pihak Pengadilan Tinggi tampak Wakil KPT A Bondan, SH, MH, Hakim Ad Hoc Tipikor Dr Taqwaddin, SH, SE, MS, Panitera Drs Effendi, SH, dan Plh Sekretaris Ridwan, SH, MH. Pertemuan berfokus pada sinergi kelembagaan untuk menguatkan layanan hukum publik di Aceh.

Dua program prioritas Kanwil Hukum

Dr Meurah Budiman meminta dukungan pengadilan untuk dua program yang sedang berjalan di Aceh. Pertama, sosialisasi bantuan hukum berbasis Qanun Aceh untuk penyelesaian sengketa melalui peradilan adat gampong. Kedua, program pembinaan notaris yang menekankan perlindungan atas hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Kedua program ini ditujukan untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa lokal dan melindungi kepentingan hukum masyarakat serta pelaku usaha yang berkaitan dengan dokumen notarial dan kekayaan intelektual.

Dukungan Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Kanwil Hukum. Dr Sutio menyebutkan bahwa wilayah yudikatifnya membawahi 22 Pengadilan Negeri se-Aceh dengan jumlah perkara tingkat banding sekitar 800-an per tahun.

Dr Sutio juga menekankan perubahan orientasi peradilan pidana sejak berlakunya KUHP dan KUHAP pada 2 Januari 2026. Menurutnya, fokus peradilan kini tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pada tindakan restoratif, ganti rugi, dan pemaafan hakim, yang dapat mengakomodasi penyelesaian secara adat sesuai Qanun Aceh.

Pengadilan menilai keterlibatan hakim yang memahami substansi Qanun Aceh, seperti Dr Taqwaddin, akan memperkuat implementasi program ini di pengadilan negeri.

“Sebaiknya kita buat nota kesepahaman kerjasama untuk memformalkan kesepakatan kita ini”

Prospek dan langkah ke depan

Para pihak sepakat melanjutkan koordinasi untuk menyusun kerangka kerja sama formal. Langkah itu diharapkan mempercepat sosialisasi peradilan adat gampong dan memperkuat perlindungan HAKI melalui pembinaan notaris.

Koordinasi lintas lembaga ini dipandang penting untuk mengoptimalkan pelayanan publik hukum di Aceh dan memastikan penerapan Qanun Aceh berjalan selaras dengan sistem peradilan nasional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait