Nasional

Produksi Cabai Merah Besar 106 Ribu Ton, Konsentrasi di Sumatra-Jawa

Bagikan:

Kementerian Pertanian mencatat produksi cabai merah besar pada September 2026 mencapai sekitar 106.827 ton, dengan konsentrasi utama di Pulau Sumatra dan Jawa. Data disampaikan Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Sudi Mardianto, saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Senin 21 September 2026. Luas panen tercatat sekitar 5.000 hektare, yang dinilai cukup untuk membantu pengendalian harga.

Rincian produksi dan sebaran geografis

Sudi menjelaskan sebagian besar produksi terkonsentrasi di dua pulau utama. Sekitar 48 persen berada di Sumatra, sementara 42 persen berada di Jawa. Angka ini menunjukkan sentra produksi cabai merah besar masih terfokus pada wilayah barat dan tengah Indonesia.

Item Angka
Produksi (September 2026) 106.827 ton
Sumatra 48%
Jawa 42%
Luas panen (September) 5.000 ha

Kutipan pejabat

"Untuk cabai merah besar, produksi September sekitar 106 ribu ton, dan bagian besar sekitar 42 persen itu ada di Jawa, kemudian di Sumatra ada 48 persen. Jadi ini memang produksinya cabai merah terkonsentrasi di Jawa dan Sumatra,"

"Untuk cabai merah besar, posisi luas panen di September sekitar lima ribu hektare. Kalau dilihat dari tren perkembangan selama ini untuk kondisi bulanan, itu sebetulnya sudah cukup memadai untuk membantu pengendalian harga,"

Pasokan ke wilayah timur dan logistik

Sudi menyebut wilayah Indonesia Timur dapat memperoleh pasokan dari sentra produksi di Jawa. Jarak distribusi yang relatif lebih dekat dinilai mendukung efisiensi pengiriman. Hal ini dianggap sebagai salah satu opsi intervensi pasokan ketika diperlukan untuk menstabilkan harga di daerah timur.

"Sehingga kalau nanti teman-teman di wilayah timur ingin ada intervensi harga, itu dapat mendatangkan khususnya mungkin dari Pulau Jawa yang relatif lebih dekat. Jadi ini bisa menjadi salah satu pilihan untuk memenuhi kebutuhan di wilayah tersebut,"

Pergerakan harga

Badan Pusat Statistik mencatat harga cabai merah nasional mencapai Rp56.231 per kilogram pada minggu ketiga September 2026. Harga ini naik sekitar 15,83 persen dibandingkan Agustus dan berada di atas batas atas Harga Acuan Pembelian (HAP) Rp55.000 per kilogram. Kementan menilai pasokan dan luas panen yang tercatat dapat membantu meredam tekanan harga.

Dengan kondisi produksi yang masih terfokus di Sumatra dan Jawa serta opsi distribusi antarpulau, upaya pengendalian harga akan bergantung pada koordinasi pasokan dan efisiensi logistik. Pemantauan ke depan akan difokuskan pada perkembangan panen dan arus distribusi untuk menjaga stabilitas harga cabai merah di pasaran.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait