BNN Usulkan Pelarangan Total Vape setelah 517 Sampel Positif Narkotika
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total peredaran rokok elektrik atau vape di seluruh Indonesia setelah pengujian menemukan 517 dari 547 sampel cairan vape positif mengandung zat narkotika. Temuan itu meliputi senyawa seperti etomidate, THC, dan "tembakau gorilla", yang dinilai mengancam keselamatan generasi muda.
Temuan laboratorium
Pengujiannya dilakukan terhadap 547 sampel cairan vape yang diambil acak di lapangan. Hasil laboratorium menunjukkan 517 sampel atau lebih dari 90 persen mengandung zat berbahaya. BNN menilai temuan ini sebagai indikasi modus baru penyelundupan narkotika melalui produk rokok elektrik.
Dampak dan risiko kesehatan
Komjen Pol. (Purn.) Ahwil Lutan, Anggota Kelompok Ahli BNN, menyatakan bahwa sejumlah senyawa terlarang dimasukkan ke dalam kartrid untuk menyamarkan peredaran. Menurutnya, beberapa zat seperti etomidate adalah obat bius medis yang hanya boleh dipakai di bawah pengawasan dokter spesialis.
"Dari 547 sampel cairan yang kami ambil secara acak, 517 di antaranya positif mengandung zat berbahaya narkotika seperti etomidate hingga THC."
Penggunaan zat-zat ini lewat saluran rokok elektrik berpotensi menimbulkan efek fatal pada organ tubuh pengguna, terutama bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Proses regulasi: RDP dan lintas kementerian
Menanggapi temuan itu, BNN telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI untuk membahas langkah pengaturan. Kedua pihak mencapai kesepakatan awal untuk mendorong aturan pelarangan total secara nasional.
Namun implementasi kebijakan masih memerlukan pembahasan lintas kementerian. Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Badan POM disebut sebagai pemangku kepentingan utama yang harus mengkaji dampak ekonomi, perizinan, dan aspek teknis lainnya.
"Kami bersama Komisi III DPR sudah sepakat untuk melarang barang ini karena hasil temuan di lapangan menunjukkan ancaman yang sangat nyata,"
Langkah internal BNN dan langkah selanjutnya
Sebagai langkah preventif, BNN sudah menerbitkan aturan internal yang melarang seluruh pegawainya mengonsumsi vape. Sanksi akan diberlakukan bagi pegawai pusat dan daerah yang melanggar kebijakan tersebut.
BNN berharap aturan hukum baru akan menutup celah penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair. Pembahasan kelanjutan akan fokus pada penyusunan regulasi teknis dan koordinasi antar-institusi untuk memastikan efektivitas pelarangan serta mitigasi dampak ekonomi.
Temuan besar ini menempatkan isu pelarangan vape ke agenda kebijakan nasional dengan urgensi kesehatan masyarakat yang tinggi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mensos Siap Jalankan Arahan Pendidikan Gratis Nasional
Mensos Saifullah Yusuf menyatakan siap menjalankan arahan Presiden Prabowo soal pendidikan gratis nasional;...
Kemenhut Selamatkan 100 Satwa Liar Terdampak Karhutla
Kemenhut menyelamatkan 100 satwa liar terdampak karhutla hingga 22 September 2026, mayoritas berada di Kalim...
Strategi MBG di NTT: Petani Dapat Pasar, Anak Dapat Gizi
BGN prioritaskan MBG di NTT dengan melibatkan petani lokal agar anak mendapat gizi dan ekonomi desa bergerak...
Kemenhub Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
Kemenhub perkuat operasi SAR KMP Virgo Transport 8; tiga korban ditemukan, total 126 dari 243 orang telah te...
Kerugian Rp1,2 Miliar, 18 Rumah Terbakar di Kebayoran Lama
Kebakaran di Jalan Teuku Nyak Arif, Kebayoran Lama pada 22 Sept 2026 menghanguskan 18 rumah dan 4 usaha; ker...
23 September: Daftar Peringatan dan Sejarahnya
23 September menandai Hari Maritim Nasional, Hari Jadi Sulawesi Utara, Hari Bahasa Isyarat Internasional, da...