Wamensos Minta Pringsewu Siapkan Lahan untuk Sekolah Rakyat
Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono meminta Pemerintah Kabupaten Pringsewu segera mencari lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Permintaan itu disampaikan saat audiensi di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada Senin 25 Mei 2026, sebagai bagian dari prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk memutus rantai kemiskinan.
Intinya: cari lahan dan penuhi syarat
Agus Jabo menegaskan Pemkab harus mengidentifikasi lokasi yang memenuhi persyaratan agar proposal bisa diajukan. Audiensi dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, Kepala Dinas Sosial Pringsewu Debi Hardian, dan jajaran terkait.
“Cari lahan untuk diusulkan. Ini nanti sistem pinjam pakai,”
Syarat lahan Sekolah Rakyat
Menurut Agus Jabo, lahan yang diajukan harus memenuhi standar teknis dan administratif. Persyaratan utama meliputi:
- Luasan minimal 6,8 hektare;
- Tidak berada di wilayah rawan bencana;
- Status kepemilikan jelas dan bukan lahan sengketa;
- Akses jalan memadai serta ketersediaan listrik dan air bersih.
Ia menambahkan lahan yang lolos asesmen Kementerian Pekerjaan Umum akan segera dibangun, lalu pengelolaan diserahkan ke pemerintah daerah setempat.
Target nasional dan tujuan program
Program Sekolah Rakyat merupakan inisiatif nasional yang meminta setiap kabupaten dan kota memiliki minimal satu sekolah tersebut. Tujuannya menyediakan pendidikan gratis bagi anak-anak keluarga kurang mampu untuk menurunkan angka kemiskinan jangka panjang.
Perbaikan data penerima bantuan
Selain lahan, Agus Jabo juga meminta Pemkab Pringsewu memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Caranya cuma satu menurut saya, harus groundcheck. Kemudian ketahuan siapa yang sudah tidak berhak menerima, berapa puluh ribu penerima dikeluarkan, diganti yang baru
Kendala di lapangan
Wakil Bupati Umi Laila mengakui Pringsewu menghadapi kesulitan menemukan lahan menawarkan luas minimal sesuai syarat. Sebagian besar area yang tersedia merupakan lahan pertanian dengan kepemilikan dan fungsi yang berbeda.
Ada kan yang 3 hektare itu karena ada LBS, sawah. Jadi enggak mungkin digunakan,
Meskipun demikian, Pemkab menyatakan akan terus mencari opsi lahan dan menindaklanjuti arahan Kementerian Sosial.
Langkah selanjutnya
Jika lahan yang memenuhi syarat ditemukan dan lulus asesmen teknis, pembangunan akan dimulai dengan skema pinjam pakai. Setelah selesai, sekolah dikelola pemerintah daerah sehingga layanan pendidikan gratis bisa langsung menerima siswa dari keluarga kurang mampu.
Keberhasilan inisiatif ini bergantung pada percepatan identifikasi lahan, sinkronisasi data DTSEN, dan kerja sama antara kementerian serta pemerintah kabupaten untuk memastikan program berjalan efektif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polri dan Kemnaker Selesaikan Sengketa PHK 134 Pekerja, Bayar Rp12,7 Miliar
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker menyelesaikan sengketa PHK 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia denga...
Prabowo: Gagasan Bukan Baru, Intinya Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menegaskan gagasannya adalah menegakkan UUD 1945, terutama Pasal 33 dan 34, saat berpidato...
Prabowo: Gagasannya Bukan Baru, Tujuan Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menyatakan gagasannya bukan baru; ia menegaskan ingin menegakkan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 d...
Perpres Tata Kelola Kopdes Dikebut, Rampung Pekan Ini
Pemerintah menargetkan Perpres tata kelola Kopdes rampung pekan ini untuk mempercepat operasional Koperasi D...
Bulog Pastikan Kualitas Beras Bantuan Tahap II untuk 33,14 Juta KPM
Bulog periksa kualitas beras Banpang Tahap II di Sunter Timur jelang penyaluran Agustus 2026 untuk 33,14 jut...
Menteri Dorong Biodiversitas Jadi Penggerak Ekonomi Hijau
Menteri Lingkungan Hidup dorong biodiversitas jadi modal ekonomi hijau melalui Biodiversity+ Business Forum...