Wamensos Minta Pringsewu Siapkan Lahan untuk Sekolah Rakyat
Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono meminta Pemerintah Kabupaten Pringsewu segera mencari lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Permintaan itu disampaikan saat audiensi di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada Senin 25 Mei 2026, sebagai bagian dari prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk memutus rantai kemiskinan.
Intinya: cari lahan dan penuhi syarat
Agus Jabo menegaskan Pemkab harus mengidentifikasi lokasi yang memenuhi persyaratan agar proposal bisa diajukan. Audiensi dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, Kepala Dinas Sosial Pringsewu Debi Hardian, dan jajaran terkait.
“Cari lahan untuk diusulkan. Ini nanti sistem pinjam pakai,”
Syarat lahan Sekolah Rakyat
Menurut Agus Jabo, lahan yang diajukan harus memenuhi standar teknis dan administratif. Persyaratan utama meliputi:
- Luasan minimal 6,8 hektare;
- Tidak berada di wilayah rawan bencana;
- Status kepemilikan jelas dan bukan lahan sengketa;
- Akses jalan memadai serta ketersediaan listrik dan air bersih.
Ia menambahkan lahan yang lolos asesmen Kementerian Pekerjaan Umum akan segera dibangun, lalu pengelolaan diserahkan ke pemerintah daerah setempat.
Target nasional dan tujuan program
Program Sekolah Rakyat merupakan inisiatif nasional yang meminta setiap kabupaten dan kota memiliki minimal satu sekolah tersebut. Tujuannya menyediakan pendidikan gratis bagi anak-anak keluarga kurang mampu untuk menurunkan angka kemiskinan jangka panjang.
Perbaikan data penerima bantuan
Selain lahan, Agus Jabo juga meminta Pemkab Pringsewu memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Caranya cuma satu menurut saya, harus groundcheck. Kemudian ketahuan siapa yang sudah tidak berhak menerima, berapa puluh ribu penerima dikeluarkan, diganti yang baru
Kendala di lapangan
Wakil Bupati Umi Laila mengakui Pringsewu menghadapi kesulitan menemukan lahan menawarkan luas minimal sesuai syarat. Sebagian besar area yang tersedia merupakan lahan pertanian dengan kepemilikan dan fungsi yang berbeda.
Ada kan yang 3 hektare itu karena ada LBS, sawah. Jadi enggak mungkin digunakan,
Meskipun demikian, Pemkab menyatakan akan terus mencari opsi lahan dan menindaklanjuti arahan Kementerian Sosial.
Langkah selanjutnya
Jika lahan yang memenuhi syarat ditemukan dan lulus asesmen teknis, pembangunan akan dimulai dengan skema pinjam pakai. Setelah selesai, sekolah dikelola pemerintah daerah sehingga layanan pendidikan gratis bisa langsung menerima siswa dari keluarga kurang mampu.
Keberhasilan inisiatif ini bergantung pada percepatan identifikasi lahan, sinkronisasi data DTSEN, dan kerja sama antara kementerian serta pemerintah kabupaten untuk memastikan program berjalan efektif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...