Cara Daftar Prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 dan Dokumen yang Harus Diunggah
Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2026 untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK dibuka pada 19 Mei 2026 dan ditutup 12 Juni 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi, dan calon siswa diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan sebelum batas akhir.
Periode dan cara pendaftaran
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mengumumkan masa prapendaftaran dibuka sejak 19 Mei 2026. Semua calon peserta wajib mendaftar dan mengunggah dokumen paling lambat 12 Juni 2026.
Proses prapendaftaran berlangsung sepenuhnya online. Calon siswa dapat mengakses formulir melalui halaman resmi:
https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
Setelah mengisi formulir, peserta harus melengkapi berkas untuk verifikasi administrasi agar dapat diproses lebih lanjut.
Kelompok calon peserta dan ketentuan umum
Persyaratan umum mencakup calon siswa yang mendaftar ke jenjang SMP, SMA, atau SMK. Selain itu, ada ketentuan khusus bagi calon yang berdomisili di DKI Jakarta paling lambat 15 Juni 2025.
- Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2024, 2025, dan 2026.
- Asal sekolah di dalam provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2024 dan 2025.
- Tidak terdaftar pada satuan pendidikan lainnya.
- Asal dari satuan pendidikan asing juga diperhitungkan.
Rincian dokumen yang harus diunggah
Calon peserta wajib mengunggah dokumen sesuai ketentuan. Beberapa berkas bersifat wajib, sementara dokumen lain hanya jika dimiliki peserta.
Dokumen rapor dan pendukung (kelompok pertama)
- Nilai rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1)
- Poster rapor pendidikan sekolah
- Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dari sekolah
- Sertifikat prestasi akademik (jika ada)
- Sertifikat prestasi non-akademik (jika ada)
- Sertifikat prestasi seleksi ketat bukan perlombaan (jika ada)
- Sertifikat hasil TKA (jika ada)
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen
Dokumen rapor dan pendukung (kelompok kedua)
- Nilai rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1)
- Poster rapor pendidikan sekolah
- Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dari sekolah
- Sertifikat prestasi akademik (jika ada)
- Sertifikat prestasi non-akademik (jika ada)
- Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus OSIS/MPK (jika ada)
- Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler (jika ada)
- Sertifikat prestasi seleksi ketat bukan perlombaan (jika ada)
- Sertifikat hasil TKA (jika ada)
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen
Keterangan: dokumen bertanda "(jika ada)" hanya perlu diunggah oleh peserta yang memilikinya.
Syarat khusus untuk siswa dari luar DKI Jakarta
Disdik DKI Jakarta menyediakan kesempatan bagi siswa yang saat ini bersekolah di luar provinsi. Syarat tambahan yang harus dipenuhi:
- Lulus maksimal dua tahun sebelumnya.
- Berdomisili di DKI Jakarta.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dukcapil DKI Jakarta.
- KK harus terbit paling lambat 15 Juni 2025.
Apa yang harus diperhatikan calon peserta
Disdik DKI mengingatkan calon siswa untuk memeriksa kelengkapan dokumen sebelum mengunggah. Kelalaian melengkapi berkas berisiko menghambat proses verifikasi dan seleksi.
Calon peserta disarankan menyiapkan salinan dokumen dalam format yang jelas dan ukuran file sesuai ketentuan pada laman pendaftaran.
Informasi lebih lanjut dan panduan teknis pendaftaran tersedia pada halaman resmi prapendaftaran SPMB DKI Jakarta.
Berita Terkait
MaiA: Platform AI Permudah Rencana Perjalanan Wisatawan
Kemenpar meluncurkan MaiA, platform AI untuk memudahkan penyusunan rencana perjalanan dan mempromosikan dest...
Pelemahan Rupiah Dongkrak Daya Saing Pariwisata Indonesia
Pelemahan rupiah membuat Indonesia lebih murah bagi wisatawan asing, mendorong kunjungan dari Asia meski tan...
Gede Narayana Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat
Gede Narayana resmi ditunjuk sebagai Wakil Ketua KIP menggantikan Arya Sandhiyudha; penetapan melalui rapat...
Pemerintah Siapkan Sanksi Publik bagi Pelanggar Uji Tuntas HAM
KemenHAM siapkan sanksi, termasuk publikasi identitas, bagi perusahaan >2.000 pekerja yang tak lapor uji tun...
DPR: Diplomasi Presiden Kunci Hadapi Tantangan Geopolitik
DPR menilai diplomasi presiden penting hadapi gejolak geopolitik; masukan publik layak dipertimbangkan, tapi...
UNDP: Uji Tuntas HAM Kini Wajib bagi Perusahaan Global
UNDP: uji tuntas HAM kini mengikat secara hukum dan jadi tuntutan investor; perusahaan Indonesia harus terap...