Prabowo: Kita Akan Hentikan Kebocoran Kekayaan Negara
Presiden Prabowo Subianto
Komitmen pemerintahan
Presiden mengatakan dirinya dan jajaran pembantu siap bekerja keras untuk menghentikan praktik yang merugikan negara. Pernyataan itu disampaikan langsung di Desa Tegalretno, Kabupaten Kebumen, saat acara panen raya.
Menurutnya, langkah ini diperlukan agar kekayaan alam tidak dinikmati oleh segelintir pihak saja. Ia menegaskan tujuan pengelolaan sumber daya harus menguntungkan seluruh rakyat Indonesia.
Dasar hukum dan tujuan pengelolaan
Presiden merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, yang menyatakan kekayaan alam dikuasai negara dan penggunaannya untuk kemakmuran rakyat. Ia menekankan pengelolaan mandiri menjadi kunci agar hasil dikelola untuk kepentingan publik.
Dengan pengelolaan yang mandiri, Presiden berharap penerimaan negara meningkat dan manfaatnya menyentuh lapisan masyarakat lebih luas.
Kutipan langsung
Saya bertekad, saya akan berusaha sekeras tenaga saya dan tenaga semua pembantu saya, kita akan berbuat apa saja yang diperlukan untuk menghentikan kebocoran kekayaan rakyat Indonesia
Presiden juga menegaskan bahwa kekayaan alam tidak boleh dipermainkan oleh pihak tertentu atau negara lain, melainkan harus dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Dampak dan langkah ke depan
Penegasan ini menunjukkan arah kebijakan yang lebih tegas pada isu pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah kemungkinan akan memperkuat pengawasan, regulasi, dan pelaksanaan pengelolaan agar manfaatnya merata.
Langkah konkret yang dibutuhkan mencakup peningkatan kapasitas pengelolaan nasional dan pengawasan terhadap kontrak atau praktik yang berpotensi menyebabkan kebocoran kekayaan.
Kesimpulan: Pernyataan Presiden Prabowo menegaskan komitmen untuk memastikan kekayaan alam dikelola demi kemakmuran rakyat, selaras dengan amanat UUD 1945.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...