PPh UMKM Tetap 0,5%: Pemerintah Tutup Celah Penyalahgunaan
Jakarta, 4 Juni 2026 — Menteri Koperasi dan UMKM Maman Abdurrahman memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah tidak berubah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, tarif tetap 0,5 persen dan tidak mengalami kenaikan. Pemerintah menyatakan kebijakan ini dibuat untuk menutup celah penyalahgunaan insentif pajak.
PPh Final 0,5% tetap untuk UMKM
Maman menegaskan fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen diprioritaskan bagi wajib pajak orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi. Kriteria penerima adalah pelaku usaha yang secara substansi memenuhi definisi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen.”
Menutup celah pemecahan usaha
Pemerintah mengambil langkah aturan baru untuk mengatasi praktik pemecahan usaha. Selama ini sejumlah pihak membentuk puluhan CV atau PT kecil agar tetap menikmati fasilitas pajak untuk UMKM. Menurut Maman, praktik itu membuat pelaku usaha beromzet besar tetap mendapat keuntungan yang seharusnya untuk usaha mikro.
“Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM.”
Masa transisi dan kepastian jangka panjang
Pemerintah memberikan masa transisi bagi badan usaha yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas PPh Final berdasarkan ketentuan lama. Mereka dapat tetap menggunakan fasilitas tersebut sampai masa berlakunya berakhir. Di sisi lain, pemerintah menghapus batas waktu pemanfaatan tarif 0,5 persen untuk UMKM.
Dengan penghapusan batas waktu, pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan dapat terus menikmati tarif ini. Kebijakan ini diharapkan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan memastikan insentif benar-benar dinikmati oleh kelompok usaha yang menjadi sasaran.
Dampak dan prospek
Langkah memperketat akses insentif diarahkan untuk menyeimbangkan kompetisi antara usaha mikro dan perusahaan berukuran lebih besar. Ke depan, implementasi aturan ini akan tergantung pada pengawasan administrasi pajak dan verifikasi kriteria omzet. Pemerintah menyatakan akan terus memantau agar tujuan transparansi dan keadilan fiskal tercapai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 di Akhir Pekan
Harga emas batangan Antam menguat Rp7.000 per gram pada akhir pekan Juli 2026; cek rincian harga per pecahan...
Jadwal Kapal Roro Sabang–Banda Aceh 25 Juli: KMP BRR & Aceh Hebat 2
Jadwal kapal Roro Sabang–Banda Aceh 25 Juli 2026: KMP BRR dan KMP Aceh Hebat 2 melayani rute pulang-pergi de...
Apple Naikkan Tarif iCloud+ untuk Pengguna Indonesia
Apple menaikkan tarif iCloud+ di Indonesia mulai pertengahan Juli 2026; paket 50 GB tetap Rp15.000, paket la...
Kemasan Mengubah Persepsi Konsumen: Bagaimana Visual Mempengaruhi
Kemasan produk memengaruhi keputusan beli lewat warna, desain, dan citra kualitas; perhatian meningkat terka...
PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi untuk Duta Lingkungan
PT Vale meluncurkan Kelas Konservasi di Luwu Timur untuk melatih 50 pelajar menjadi duta lingkungan selama J...
Sandiaga Investasi di Mutuagung Lestari, Bidik Bisnis Sertifikasi
Sandiaga Uno investasikan pada PT Mutuagung Lestari untuk memperkuat layanan sertifikasi yang mendukung daya...