PPh UMKM Tetap 0,5%: Pemerintah Tutup Celah Penyalahgunaan
Jakarta, 4 Juni 2026 — Menteri Koperasi dan UMKM Maman Abdurrahman memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah tidak berubah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, tarif tetap 0,5 persen dan tidak mengalami kenaikan. Pemerintah menyatakan kebijakan ini dibuat untuk menutup celah penyalahgunaan insentif pajak.
PPh Final 0,5% tetap untuk UMKM
Maman menegaskan fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen diprioritaskan bagi wajib pajak orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi. Kriteria penerima adalah pelaku usaha yang secara substansi memenuhi definisi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen.”
Menutup celah pemecahan usaha
Pemerintah mengambil langkah aturan baru untuk mengatasi praktik pemecahan usaha. Selama ini sejumlah pihak membentuk puluhan CV atau PT kecil agar tetap menikmati fasilitas pajak untuk UMKM. Menurut Maman, praktik itu membuat pelaku usaha beromzet besar tetap mendapat keuntungan yang seharusnya untuk usaha mikro.
“Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM.”
Masa transisi dan kepastian jangka panjang
Pemerintah memberikan masa transisi bagi badan usaha yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas PPh Final berdasarkan ketentuan lama. Mereka dapat tetap menggunakan fasilitas tersebut sampai masa berlakunya berakhir. Di sisi lain, pemerintah menghapus batas waktu pemanfaatan tarif 0,5 persen untuk UMKM.
Dengan penghapusan batas waktu, pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan dapat terus menikmati tarif ini. Kebijakan ini diharapkan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan memastikan insentif benar-benar dinikmati oleh kelompok usaha yang menjadi sasaran.
Dampak dan prospek
Langkah memperketat akses insentif diarahkan untuk menyeimbangkan kompetisi antara usaha mikro dan perusahaan berukuran lebih besar. Ke depan, implementasi aturan ini akan tergantung pada pengawasan administrasi pajak dan verifikasi kriteria omzet. Pemerintah menyatakan akan terus memantau agar tujuan transparansi dan keadilan fiskal tercapai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...
IHSG Melemah 0,83% ke 6.020 pada Sesi I (1 Okt 2026)
IHSG turun 0,83% ke 6.020,69 pada sesi I (1 Okt 2026), terdorong volatilitas global dan penyesuaian portofol...
Rupiah Kembali Melemah, Analis Waspadai Risiko Tembus Rp18.000
Rupiah melemah ke Rp17.919 per dolar AS pada pembukaan 1 Okt 2026; analis sebut rentan tembus Rp18.000 jika...