PPh UMKM Tetap 0,5%: Pemerintah Tutup Celah Penyalahgunaan
Jakarta, 4 Juni 2026 — Menteri Koperasi dan UMKM Maman Abdurrahman memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah tidak berubah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, tarif tetap 0,5 persen dan tidak mengalami kenaikan. Pemerintah menyatakan kebijakan ini dibuat untuk menutup celah penyalahgunaan insentif pajak.
PPh Final 0,5% tetap untuk UMKM
Maman menegaskan fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen diprioritaskan bagi wajib pajak orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi. Kriteria penerima adalah pelaku usaha yang secara substansi memenuhi definisi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen.”
Menutup celah pemecahan usaha
Pemerintah mengambil langkah aturan baru untuk mengatasi praktik pemecahan usaha. Selama ini sejumlah pihak membentuk puluhan CV atau PT kecil agar tetap menikmati fasilitas pajak untuk UMKM. Menurut Maman, praktik itu membuat pelaku usaha beromzet besar tetap mendapat keuntungan yang seharusnya untuk usaha mikro.
“Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM.”
Masa transisi dan kepastian jangka panjang
Pemerintah memberikan masa transisi bagi badan usaha yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas PPh Final berdasarkan ketentuan lama. Mereka dapat tetap menggunakan fasilitas tersebut sampai masa berlakunya berakhir. Di sisi lain, pemerintah menghapus batas waktu pemanfaatan tarif 0,5 persen untuk UMKM.
Dengan penghapusan batas waktu, pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan dapat terus menikmati tarif ini. Kebijakan ini diharapkan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan memastikan insentif benar-benar dinikmati oleh kelompok usaha yang menjadi sasaran.
Dampak dan prospek
Langkah memperketat akses insentif diarahkan untuk menyeimbangkan kompetisi antara usaha mikro dan perusahaan berukuran lebih besar. Ke depan, implementasi aturan ini akan tergantung pada pengawasan administrasi pajak dan verifikasi kriteria omzet. Pemerintah menyatakan akan terus memantau agar tujuan transparansi dan keadilan fiskal tercapai.
Berita Terkait
IHSG Berisiko Melemah Hari Ini Usai Rupiah Anjlok
IHSG diperkirakan masih berisiko melemah pada 4 Juni 2026 akibat rupiah yang anjlok, kenaikan minyak, dan ke...
Ruang Amal dan IFG Life Perkuat Literasi Keuangan UMKM Perempuan
Ruang Amal dan IFG Life menggelar pelatihan literasi keuangan untuk 50 perempuan UMKM di Depok, fokus pada p...
KAI Sumbar Sambut 250 Delegasi IMLF di Stasiun BIM
KAI Divre II Sumbar menyambut 250 delegasi dari 36 negara di Stasiun BIM untuk rangkaian IMLF dan peringatan...
KAI Tutup 116 Perlintasan Kereta Api Berisiko
KAI menutup 116 dari 172 perlintasan prioritas hingga 3 Juni 2026 untuk kurangi kecelakaan; 56 titik masih d...
KA Rangkasbitung–Merak Layani Hampir 2 Juta Penumpang di 2026
KA Lokal Rangkasbitung–Merak angkut 1,98 juta pelanggan awal 2026; tarif Rp3.000 dan Kereta Petani-Pedagang...
Neraca Perdagangan April 2026 Surplus, Didukung Sektor Nonmigas
Neraca perdagangan April 2026 surplus USD 0,09 miliar, ditopang surplus nonmigas sementara migas masih defis...