Nasional

Marketplace Siap Terapkan PPh Pedagang Mulai 1 Agustus 2026

Bagikan:
Ilustrasi marketplace dan pemungutan pajak penghasilan pedagang online

Marketplace mulai mempersiapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pedagang yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini merujuk pada PMK No. 37 tahun 2025 dan ditujukan untuk memperkuat implementasi perpajakan digital.

Siapa, apa, kapan

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyatakan industri menghormati kebijakan pemerintah dan fokus pada kesiapan teknis. Pernyataan itu disampaikan dalam perbincangan di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Persiapan dan koordinasi sistem

Budi mengatakan marketplace telah berkoordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak sejak aturan diumumkan. Perusahaan-perusahaan e-commerce melakukan penyesuaian sistem, uji coba, dan penyempurnaan model bisnis sebelum kebijakan diterapkan.

"Dalam sebulan ini kami akan memastikan penyesuaian sistem, testing, hingga penyempurnaan model bisnis. Sama transisi di bulan Juli ini persiapan terus dilakukan agar implementasi pada 1 Agustus bisa berjalan lancar,"

Selain itu, marketplace berkomitmen membantu sosialisasi kepada pedagang melalui program edukasi bersama pemerintah. Tujuannya agar proses transisi lebih mulus dan pedagang memahami kewajiban baru.

Tanggapan ahli dan tujuan kebijakan

Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Dyah Ayu, menilai kebijakan tersebut bukan aturan baru, melainkan penguatan implementasi peraturan yang sudah ada. Ia mengaitkan langkah ini dengan aturan sebelumnya.

"Ini adalah merupakan penertiban dan pemuatan implementasi sistema pajak yang sudah ada di Satuan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 dan juga Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021,"

Dyah menyebut tujuan utamanya menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha daring dan luring. Kesetaraan dinilai penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

Tantangan teknis dan risiko ganda

Para ahli mengingatkan pemerintah perlu memastikan kesiapan infrastruktur pertukaran data perpajakan. Sinkronisasi data diperlukan agar pelaku usaha tidak mengalami pemungutan pajak ganda saat proses implementasi berlangsung.

Kolaborasi erat antara pemerintah, marketplace, dan pelaku usaha menjadi kunci agar kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu pertumbuhan perdagangan digital.

Dampak dan prospek ke depan

Dengan penerapan PPh oleh marketplace per 1 Agustus 2026, pelaku usaha online diharapkan akan lebih patuh pajak dan persaingan menjadi lebih setara. Namun, keberhasilan bergantung pada kesiapan teknis dan komunikasi intensif selama masa transisi.

Jika sinkronisasi data dan sosialisasi berjalan baik, kebijakan ini berpeluang memperkuat basis pajak digital tanpa menghambat perkembangan e-commerce di Indonesia.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait