Marketplace Siap Terapkan PPh Pedagang Mulai 1 Agustus 2026
Marketplace mulai mempersiapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pedagang yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini merujuk pada PMK No. 37 tahun 2025 dan ditujukan untuk memperkuat implementasi perpajakan digital.
Siapa, apa, kapan
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyatakan industri menghormati kebijakan pemerintah dan fokus pada kesiapan teknis. Pernyataan itu disampaikan dalam perbincangan di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Persiapan dan koordinasi sistem
Budi mengatakan marketplace telah berkoordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak sejak aturan diumumkan. Perusahaan-perusahaan e-commerce melakukan penyesuaian sistem, uji coba, dan penyempurnaan model bisnis sebelum kebijakan diterapkan.
"Dalam sebulan ini kami akan memastikan penyesuaian sistem, testing, hingga penyempurnaan model bisnis. Sama transisi di bulan Juli ini persiapan terus dilakukan agar implementasi pada 1 Agustus bisa berjalan lancar,"
Selain itu, marketplace berkomitmen membantu sosialisasi kepada pedagang melalui program edukasi bersama pemerintah. Tujuannya agar proses transisi lebih mulus dan pedagang memahami kewajiban baru.
Tanggapan ahli dan tujuan kebijakan
Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Dyah Ayu, menilai kebijakan tersebut bukan aturan baru, melainkan penguatan implementasi peraturan yang sudah ada. Ia mengaitkan langkah ini dengan aturan sebelumnya.
"Ini adalah merupakan penertiban dan pemuatan implementasi sistema pajak yang sudah ada di Satuan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 dan juga Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021,"
Dyah menyebut tujuan utamanya menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha daring dan luring. Kesetaraan dinilai penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.
Tantangan teknis dan risiko ganda
Para ahli mengingatkan pemerintah perlu memastikan kesiapan infrastruktur pertukaran data perpajakan. Sinkronisasi data diperlukan agar pelaku usaha tidak mengalami pemungutan pajak ganda saat proses implementasi berlangsung.
Kolaborasi erat antara pemerintah, marketplace, dan pelaku usaha menjadi kunci agar kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu pertumbuhan perdagangan digital.
Dampak dan prospek ke depan
Dengan penerapan PPh oleh marketplace per 1 Agustus 2026, pelaku usaha online diharapkan akan lebih patuh pajak dan persaingan menjadi lebih setara. Namun, keberhasilan bergantung pada kesiapan teknis dan komunikasi intensif selama masa transisi.
Jika sinkronisasi data dan sosialisasi berjalan baik, kebijakan ini berpeluang memperkuat basis pajak digital tanpa menghambat perkembangan e-commerce di Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Guru PPPK di Daerah 3T Diprioritaskan Ikut Seleksi PNS
DPR minta guru PPPK di daerah 3T diprioritaskan ikut seleksi PNS 2027 sebagai bentuk penghargaan dan upaya m...
MenHAM: Pelayanan Pemerintahan untuk Papua Gratis, Stop Bawa Uang ke Jakarta
MenHAM Natalius Pigai menegaskan pelayanan administrasi dan pembangunan Papua di pemerintah pusat gratis; ia...
Wamentrans: Calon Transmigran Wajib Ikut Pelatihan Keterampilan
Wamentrans Viva Yoga menegaskan calon transmigran wajib menjalani verifikasi, pelatihan, dan pendidikan tekn...
KLH Hentikan Pembuangan Limbah Ilegal di Empat Lokasi Sungai Cileungsi
KLH menghentikan pembuangan limbah ilegal di empat lokasi sepanjang Sungai Cileungsi dan memasang papan peri...
Polri Kirim 2,1 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Polri mengirim 2.102 kg logistik dari Surabaya ke Labuan Bajo pada 20 Agustus 2026 untuk korban gempa NTT, m...
Pembiayaan UMKM: Dari Kuantitas ke Produktivitas
Fauzi Hariri: besarnya pembiayaan UMKM belum tentu meningkatkan produktivitas; fokus harus memastikan dana b...