Pemerintah Berlakukan PPh Final 0,5% Permanen untuk UMKM
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang menetapkan tarif PPh final 0,5 persen bagi pelaku usaha UMKM secara permanen. Aturan ini berlaku untuk pelaku usaha di seluruh Indonesia dan dimaksudkan memperkuat afirmasi, perlindungan, serta pemberdayaan UMKM. Skema tersebut berlaku bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dan mempertahankan pembebasan untuk usaha mikro hingga Rp500 juta per tahun.
Inti Peraturan
PP Nomor 20 Tahun 2026 menegaskan pemberlakuan tarif PPh final sebesar 0,5 persen untuk UMKM yang memenuhi kriteria omzet. Ketentuan ini bersifat permanen selama pelaku usaha tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Tujuannya adalah mencegah praktik pemecahan omzet yang mengakibatkan kebocoran pajak dan mengurangi potensi pendapatan negara.
Reaksi Kementerian UMKM
Kementerian UMKM menilai peraturan baru tidak memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Juru Bicara Kementerian UMKM, M. Riza Damanik, menyatakan kebijakan ini justru memberikan afirmasi dan pemberdayaan penuh kepada UMKM di seluruh tanah air.
'Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 justru ingin memberikan afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan secara penuh kepada UMKM. Berlaku untuk UMKM di seluruh tanah air agar semakin berdaya dan produktif,' ujar M. Riza Damanik.
Fasilitas, Batasan, dan Penegasan
Pemerintah mempertahankan fasilitas pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun. Skema PPh final 0,5 persen tetap berlaku untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Pemerintah juga menegaskan bahwa pada aturan lama fasilitas berlaku terbatas; pada PP baru ini kebijakan menjadi permanen selama persyaratan dipenuhi.
Selain itu, Kementerian memastikan tidak ada pencabutan mendadak terhadap badan usaha yang selama ini memanfaatkan skema PPh final. Badan usaha seperti CV, Firma, dan PT non-perseorangan yang sudah terdaftar tetap dapat menikmati fasilitas sampai masa berlakunya habis.
Motif Aturan dan Upaya Penertiban
Salah satu latar belakang penerbitan PP ini adalah mengatasi praktik fragmentasi omzet yang sengaja dilakukan untuk tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar. Praktik semacam itu, menurut kementerian, memperlebar kebocoran dan menghilangkan potensi pendapatan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pemberdayaan ekonomi.
'Praktik semacam ini merugikan kita semua karena memperlebar kebocoran dan menghilangkan potensi pendapatan negara,' ucap M. Riza.
Langkah ke Depan bagi Pelaku UMKM
Pemerintah mendorong UMKM membangun usaha lebih formal dan berkelanjutan dengan kemudahan pendirian badan usaha. Pelaku UMKM dapat memilih bentuk usaha, termasuk PT Perorangan yang memperoleh fasilitas PPh final 0,5 persen selama omzet di bawah Rp4,8 miliar, atau koperasi yang memperoleh fasilitas selama empat tahun sejak terdaftar.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap mendukung produktivitas UMKM sekaligus memperkuat basis pajak untuk mendanai program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Berita Terkait
MaiA: Platform AI Permudah Rencana Perjalanan Wisatawan
Kemenpar meluncurkan MaiA, platform AI untuk memudahkan penyusunan rencana perjalanan dan mempromosikan dest...
Pelemahan Rupiah Dongkrak Daya Saing Pariwisata Indonesia
Pelemahan rupiah membuat Indonesia lebih murah bagi wisatawan asing, mendorong kunjungan dari Asia meski tan...
Gede Narayana Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat
Gede Narayana resmi ditunjuk sebagai Wakil Ketua KIP menggantikan Arya Sandhiyudha; penetapan melalui rapat...
Pemerintah Siapkan Sanksi Publik bagi Pelanggar Uji Tuntas HAM
KemenHAM siapkan sanksi, termasuk publikasi identitas, bagi perusahaan >2.000 pekerja yang tak lapor uji tun...
DPR: Diplomasi Presiden Kunci Hadapi Tantangan Geopolitik
DPR menilai diplomasi presiden penting hadapi gejolak geopolitik; masukan publik layak dipertimbangkan, tapi...
UNDP: Uji Tuntas HAM Kini Wajib bagi Perusahaan Global
UNDP: uji tuntas HAM kini mengikat secara hukum dan jadi tuntutan investor; perusahaan Indonesia harus terap...