Pemerintah Berlakukan PPh Final 0,5% Permanen untuk UMKM
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang menetapkan tarif PPh final 0,5 persen bagi pelaku usaha UMKM secara permanen. Aturan ini berlaku untuk pelaku usaha di seluruh Indonesia dan dimaksudkan memperkuat afirmasi, perlindungan, serta pemberdayaan UMKM. Skema tersebut berlaku bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dan mempertahankan pembebasan untuk usaha mikro hingga Rp500 juta per tahun.
Inti Peraturan
PP Nomor 20 Tahun 2026 menegaskan pemberlakuan tarif PPh final sebesar 0,5 persen untuk UMKM yang memenuhi kriteria omzet. Ketentuan ini bersifat permanen selama pelaku usaha tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Tujuannya adalah mencegah praktik pemecahan omzet yang mengakibatkan kebocoran pajak dan mengurangi potensi pendapatan negara.
Reaksi Kementerian UMKM
Kementerian UMKM menilai peraturan baru tidak memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Juru Bicara Kementerian UMKM, M. Riza Damanik, menyatakan kebijakan ini justru memberikan afirmasi dan pemberdayaan penuh kepada UMKM di seluruh tanah air.
'Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 justru ingin memberikan afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan secara penuh kepada UMKM. Berlaku untuk UMKM di seluruh tanah air agar semakin berdaya dan produktif,' ujar M. Riza Damanik.
Fasilitas, Batasan, dan Penegasan
Pemerintah mempertahankan fasilitas pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun. Skema PPh final 0,5 persen tetap berlaku untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Pemerintah juga menegaskan bahwa pada aturan lama fasilitas berlaku terbatas; pada PP baru ini kebijakan menjadi permanen selama persyaratan dipenuhi.
Selain itu, Kementerian memastikan tidak ada pencabutan mendadak terhadap badan usaha yang selama ini memanfaatkan skema PPh final. Badan usaha seperti CV, Firma, dan PT non-perseorangan yang sudah terdaftar tetap dapat menikmati fasilitas sampai masa berlakunya habis.
Motif Aturan dan Upaya Penertiban
Salah satu latar belakang penerbitan PP ini adalah mengatasi praktik fragmentasi omzet yang sengaja dilakukan untuk tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar. Praktik semacam itu, menurut kementerian, memperlebar kebocoran dan menghilangkan potensi pendapatan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pemberdayaan ekonomi.
'Praktik semacam ini merugikan kita semua karena memperlebar kebocoran dan menghilangkan potensi pendapatan negara,' ucap M. Riza.
Langkah ke Depan bagi Pelaku UMKM
Pemerintah mendorong UMKM membangun usaha lebih formal dan berkelanjutan dengan kemudahan pendirian badan usaha. Pelaku UMKM dapat memilih bentuk usaha, termasuk PT Perorangan yang memperoleh fasilitas PPh final 0,5 persen selama omzet di bawah Rp4,8 miliar, atau koperasi yang memperoleh fasilitas selama empat tahun sejak terdaftar.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap mendukung produktivitas UMKM sekaligus memperkuat basis pajak untuk mendanai program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...