PP Persis Apresiasi Revisi UU Polri: Perkuat Profesionalisme
Dewan Tafkir PP Persis menyambut pengesahan revisi Undang-Undang Polri sebagai langkah memperkuat profesionalisme dan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Nizar Ahmad Saputra di Jakarta, Selasa, 10 Juni 2026, menilai perubahan hukum memberi landasan yang lebih kokoh bagi institusi kepolisian.
Alasan apresiasi
Nizar mengatakan setiap perbaikan tata kelola institusi negara layak diapresiasi. Ia menekankan pentingnya tujuan revisi yang jelas: menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
"Dalam perspektif kemaslahatan, setiap upaya penyempurnaan tata kelola institusi negara patut diapresiasi. Hal ini sepanjang tujuannya menghadirkan pelayanan lebih baik bagi masyarakat,"
Menurutnya, revisi merupakan bagian dari proses pembenahan kelembagaan yang berkelanjutan. Perbaikan itu diharapkan memperkuat integritas dan profesionalisme Polri saat menjalankan tugas.
Dampak pada pelayanan dan hubungan Polri‑masyarakat
Nizar menilai penguatan landasan hukum akan memberi ruang yang lebih kokoh bagi institusi kepolisian. Dengan dasar hukum yang lebih jelas, Polri diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus merespons tantangan yang semakin kompleks.
Ia juga menekankan pentingnya aspek sumber daya manusia dan tata kelola yang adaptif. Kebutuhan masyarakat terhadap institusi yang profesional terus berkembang seiring perubahan zaman.
- Memperkuat integritas dan akuntabilitas internal Polri
- Meningkatkan orientasi pada pelayanan publik yang responsif dan humanis
- Membangun kedekatan antara Polri dan masyarakat untuk stabilitas nasional
Seruan dukungan bagi proses pembenahan
Nizar mengajak seluruh elemen bangsa mendukung proses perbaikan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dukungan publik dinilai penting agar pembenahan kelembagaan berjalan optimal dan berkelanjutan.
"Kami melihat revisi UU Polri sebagai bagian dari proses pembenahan yang dapat memperkuat profesionalisme. Selain itu, akuntabilitas dan integritas Polri,"
Ia menambahkan revisi ini bisa menjadi momentum memperkuat orientasi pelayanan publik dalam tubuh kepolisian. Menurutnya, masyarakat butuh institusi yang memberikan rasa aman dan dipercaya.
Kesimpulan
PP Persis memandang revisi UU Polri sebagai langkah positif untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi. Dengan amanah yang makin besar, Nizar berharap Polri terus berperan sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat yang mendukung keberlangsungan pembangunan nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...
Muhaimin Dorong Perumahan Jadi Ekosistem Ekonomi
Menko Muhaimin mendorong perumahan dikembangkan jadi ekosistem ekonomi melalui 1001 Pasar Rakyat, membuka ak...
Menko Muhaimin Dorong '1001 Pasar Rakyat' untuk Perkuat UMKM
Menko Muhaimin dorong konsep 1001 Pasar Rakyat di Bekasi (4 Okt 2026) untuk memperkuat UMKM, koperasi, dan k...
Kemenko PM: Kolaborasi Kunci Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kemenko PM: kolaborasi pemilik lahan, local champion, dan pemerintah jadi kunci pemberdayaan UMKM dan ekonom...