PP Persis Apresiasi Revisi UU Polri: Perkuat Profesionalisme
Dewan Tafkir PP Persis menyambut pengesahan revisi Undang-Undang Polri sebagai langkah memperkuat profesionalisme dan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Nizar Ahmad Saputra di Jakarta, Selasa, 10 Juni 2026, menilai perubahan hukum memberi landasan yang lebih kokoh bagi institusi kepolisian.
Alasan apresiasi
Nizar mengatakan setiap perbaikan tata kelola institusi negara layak diapresiasi. Ia menekankan pentingnya tujuan revisi yang jelas: menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
"Dalam perspektif kemaslahatan, setiap upaya penyempurnaan tata kelola institusi negara patut diapresiasi. Hal ini sepanjang tujuannya menghadirkan pelayanan lebih baik bagi masyarakat,"
Menurutnya, revisi merupakan bagian dari proses pembenahan kelembagaan yang berkelanjutan. Perbaikan itu diharapkan memperkuat integritas dan profesionalisme Polri saat menjalankan tugas.
Dampak pada pelayanan dan hubungan Polri‑masyarakat
Nizar menilai penguatan landasan hukum akan memberi ruang yang lebih kokoh bagi institusi kepolisian. Dengan dasar hukum yang lebih jelas, Polri diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus merespons tantangan yang semakin kompleks.
Ia juga menekankan pentingnya aspek sumber daya manusia dan tata kelola yang adaptif. Kebutuhan masyarakat terhadap institusi yang profesional terus berkembang seiring perubahan zaman.
- Memperkuat integritas dan akuntabilitas internal Polri
- Meningkatkan orientasi pada pelayanan publik yang responsif dan humanis
- Membangun kedekatan antara Polri dan masyarakat untuk stabilitas nasional
Seruan dukungan bagi proses pembenahan
Nizar mengajak seluruh elemen bangsa mendukung proses perbaikan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dukungan publik dinilai penting agar pembenahan kelembagaan berjalan optimal dan berkelanjutan.
"Kami melihat revisi UU Polri sebagai bagian dari proses pembenahan yang dapat memperkuat profesionalisme. Selain itu, akuntabilitas dan integritas Polri,"
Ia menambahkan revisi ini bisa menjadi momentum memperkuat orientasi pelayanan publik dalam tubuh kepolisian. Menurutnya, masyarakat butuh institusi yang memberikan rasa aman dan dipercaya.
Kesimpulan
PP Persis memandang revisi UU Polri sebagai langkah positif untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi. Dengan amanah yang makin besar, Nizar berharap Polri terus berperan sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat yang mendukung keberlangsungan pembangunan nasional.
Berita Terkait
Harga Pertamax Naik, Pertamina: Sudah Koordinasi Pemerintah
Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Green efektif 10 Juni 2026 setelah koordinasi de...
Mulai 10 Juni: Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250/L
Pertamina menaikkan harga Pertamax jadi Rp16.250/liter dan Pertamax Green Rp17.000/liter efektif 10 Juni 202...
Chatib Basri Wanti-wanti Risiko Pelemahan Rupiah
DEN mengingatkan risiko pelemahan rupiah yang bisa picu kenaikan harga; rekomendasi efisiensi anggaran, peni...
Luhut Laporkan Survei 800 Titik Program MBG ke Presiden
Ketua DEN Luhut melaporkan hasil survei pada 800 titik program MBG kepada Presiden Prabowo, didampingi tiga...
Menimipas Dukung WCCE 2026 dan Pembinaan Kreatif Warga Binaan
Menimipas Agus Andrianto menyatakan dukungan untuk WCCE 2026 dan penguatan pembinaan kreatif warga binaan le...
Bulog Usul Beras Kita Premium, Target Harga Rp14.900/kg
Bulog usulkan program Beras Kita Premium dengan target harga Rp14.900/kg untuk meredam kenaikan harga beras...