PP Persis Apresiasi Revisi UU Polri: Perkuat Profesionalisme
Dewan Tafkir PP Persis menyambut pengesahan revisi Undang-Undang Polri sebagai langkah memperkuat profesionalisme dan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Nizar Ahmad Saputra di Jakarta, Selasa, 10 Juni 2026, menilai perubahan hukum memberi landasan yang lebih kokoh bagi institusi kepolisian.
Alasan apresiasi
Nizar mengatakan setiap perbaikan tata kelola institusi negara layak diapresiasi. Ia menekankan pentingnya tujuan revisi yang jelas: menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
"Dalam perspektif kemaslahatan, setiap upaya penyempurnaan tata kelola institusi negara patut diapresiasi. Hal ini sepanjang tujuannya menghadirkan pelayanan lebih baik bagi masyarakat,"
Menurutnya, revisi merupakan bagian dari proses pembenahan kelembagaan yang berkelanjutan. Perbaikan itu diharapkan memperkuat integritas dan profesionalisme Polri saat menjalankan tugas.
Dampak pada pelayanan dan hubungan Polri‑masyarakat
Nizar menilai penguatan landasan hukum akan memberi ruang yang lebih kokoh bagi institusi kepolisian. Dengan dasar hukum yang lebih jelas, Polri diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus merespons tantangan yang semakin kompleks.
Ia juga menekankan pentingnya aspek sumber daya manusia dan tata kelola yang adaptif. Kebutuhan masyarakat terhadap institusi yang profesional terus berkembang seiring perubahan zaman.
- Memperkuat integritas dan akuntabilitas internal Polri
- Meningkatkan orientasi pada pelayanan publik yang responsif dan humanis
- Membangun kedekatan antara Polri dan masyarakat untuk stabilitas nasional
Seruan dukungan bagi proses pembenahan
Nizar mengajak seluruh elemen bangsa mendukung proses perbaikan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dukungan publik dinilai penting agar pembenahan kelembagaan berjalan optimal dan berkelanjutan.
"Kami melihat revisi UU Polri sebagai bagian dari proses pembenahan yang dapat memperkuat profesionalisme. Selain itu, akuntabilitas dan integritas Polri,"
Ia menambahkan revisi ini bisa menjadi momentum memperkuat orientasi pelayanan publik dalam tubuh kepolisian. Menurutnya, masyarakat butuh institusi yang memberikan rasa aman dan dipercaya.
Kesimpulan
PP Persis memandang revisi UU Polri sebagai langkah positif untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi. Dengan amanah yang makin besar, Nizar berharap Polri terus berperan sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat yang mendukung keberlangsungan pembangunan nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemensos Salurkan Bansos Rp390 Miliar untuk Warga Lampung
Kemensos menyalurkan bansos Rp390,27 miliar di Lampung pada 25 Juli 2026 untuk kebutuhan dasar dan pemberday...
Lemonilo Ajak Anak Indonesia Berani Bermimpi
Co-Founder Lemonilo mengajak anak Indonesia bermimpi tinggi dan memperkuat komitmen perusahaan untuk dukung...
Kemensos Salurkan Rp278 Juta untuk 420 Korban Kebakaran Sukabumi
Kemensos menyalurkan Rp278.415.408 bantuan logistik untuk 420 korban kebakaran di Kampung Adat Cipta Mulya,...
Beasiswa BPDDI 2026 Dibuka, Dosen Berkesempatan Kuliah S3 Gratis
Kemdiktisaintek membuka Beasiswa BPDDI 2026 untuk dosen perguruan tinggi, menyediakan dana hidup, transporta...
15 Siswa Sekolah Rakyat Tampil di JFC 2026 dengan Karya Daur Ulang
15 siswa Sekolah Rakyat Jember tampil di JFC 2026 (24–26 Juli) memamerkan kostum daur ulang dan mengasah kre...
Uskup Asia Puji Masjid Istiqlal sebagai Simbol Persaudaraan
Kardinal dan uskup FABC menutup Sidang Pleno ke-12 dengan mengunjungi Masjid Istiqlal, simbol persaudaraan l...