Harga Pertamax Naik, Pertamina: Sudah Koordinasi Pemerintah
PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Green efektif 10 Juni 2026 setelah melalui koordinasi dengan pemerintah dan evaluasi sesuai formula regulator. Kenaikan ini disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, sebagai langkah menyesuaikan perkembangan harga minyak dunia dan pasar keekonomian.
Kenaikan harga dan rincian
Kenaikan berlaku mulai 10 Juni 2026 dan memengaruhi dua produk nonsubsidi utama. Penyesuaian dilakukan berdasarkan formula harga yang ditetapkan pemerintah.
| Produk | RON | Harga sebelumnya (Rp/liter) | Harga baru (Rp/liter) |
|---|---|---|---|
| Pertamax | 92 | 12.300 | 16.250 |
| Pertamax Green | 95 | 12.900 | 17.000 |
Koordinasi dengan pemerintah
Pertamina Patra Niaga menegaskan penetapan harga jual BBM nonsubsidi tidak dilakukan sepihak. Semua penentuan harga tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator sektor energi.
"Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah,"
"Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator. Juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal,"
Harga BBM lainnya tidak berubah
Pertamina memastikan sejumlah produk nonsubsidi dan BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan harga:
- Produk nonsubsidi (tetap): Pertamax Turbo Rp20.750/liter, Dexlite Rp23.000/liter, Pertamina Dex Rp24.800/liter.
- BBM bersubsidi (tetap): Pertalite Rp10.000/liter, Biosolar Rp6.800/liter.
Ketersediaan pasokan dan akses informasi
Pertamina menyatakan pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap aman dan tersedia di jaringan SPBU Pertamina. Masyarakat diminta memantau harga melalui kanal resmi Pertamina, Pertamina Patra Niaga, atau aplikasi MyPertamina untuk informasi terkini.
"Kami memastikan pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap aman serta tersedia di jaringan SPBU Pertamina,"
Perubahan harga ini merupakan penyesuaian berdasarkan formula regulator dan dapat dievaluasi kembali sesuai perkembangan pasar dan kebijakan pemerintah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...
Muhaimin Dorong Perumahan Jadi Ekosistem Ekonomi
Menko Muhaimin mendorong perumahan dikembangkan jadi ekosistem ekonomi melalui 1001 Pasar Rakyat, membuka ak...
Menko Muhaimin Dorong '1001 Pasar Rakyat' untuk Perkuat UMKM
Menko Muhaimin dorong konsep 1001 Pasar Rakyat di Bekasi (4 Okt 2026) untuk memperkuat UMKM, koperasi, dan k...
Kemenko PM: Kolaborasi Kunci Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kemenko PM: kolaborasi pemilik lahan, local champion, dan pemerintah jadi kunci pemberdayaan UMKM dan ekonom...