Mulai 10 Juni: Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250/L
PT Pertamina resmi menaikkan harga bahan bakar nonsubsidi Pertamax dan Pertamax Green mulai Rabu, 10 Juni 2026. Kenaikan ini dilakukan setelah evaluasi berkala terhadap perkembangan harga minyak dunia dan kondisi pasar.
Kenaikan harga dan besaran baru
Berdasarkan penyesuaian, harga Pertamax (RON 92) dinaikkan dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter. Sementara itu, Pertamax Green 95 (RON 95) naik dari Rp12.900 per liter menjadi Rp17.000 per liter.
| Jenis BBM | Harga Sebelumnya | Harga Baru (per liter) |
|---|---|---|
| Pertamax (RON 92) | Rp12.300 | Rp16.250 |
| Pertamax Green 95 (RON 95) | Rp12.900 | Rp17.000 |
| Pertamax Turbo (RON 98) | Rp20.750 | Rp20.750 |
| Dexlite | Rp23.000 | Rp23.000 |
| Pertamina Dex | Rp24.800 | Rp24.800 |
BBM subsidi tetap
Pertamina menegaskan bahwa harga BBM bersubsidi tidak berubah. Pertalite masih dijual pada harga Rp10.000 per liter, dan Biosolar dipertahankan pada Rp6.800 per liter.
Alasan penyesuaian dan koordinasi
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan penyesuaian dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala dan regulasi yang berlaku. Keputusan juga sudah dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator.
Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator. Juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal
Ketersediaan pasokan dan pemantauan
Pertamina memastikan pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap aman di seluruh jaringan SPBU. Masyarakat diminta memantau informasi harga dan ketersediaan melalui kanal resmi perusahaan dan aplikasi MyPertamina.
Dampak bagi konsumen dan prospek ke depan
Kenaikan harga ini berpotensi memengaruhi biaya transportasi dan pengeluaran rumah tangga yang menggunakan BBM nonsubsidi. Pemerintah dan Pertamina mengindikasikan peninjauan berkala akan terus dilakukan sejalan perubahan harga minyak dunia dan kondisi pasar.
Perubahan harga mulai berlaku efektif pada 10 Juni 2026 dan diberlakukan secara nasional sesuai mekanisme distribusi yang ada.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemensos Salurkan Bansos Rp390 Miliar untuk Warga Lampung
Kemensos menyalurkan bansos Rp390,27 miliar di Lampung pada 25 Juli 2026 untuk kebutuhan dasar dan pemberday...
Lemonilo Ajak Anak Indonesia Berani Bermimpi
Co-Founder Lemonilo mengajak anak Indonesia bermimpi tinggi dan memperkuat komitmen perusahaan untuk dukung...
Kemensos Salurkan Rp278 Juta untuk 420 Korban Kebakaran Sukabumi
Kemensos menyalurkan Rp278.415.408 bantuan logistik untuk 420 korban kebakaran di Kampung Adat Cipta Mulya,...
Beasiswa BPDDI 2026 Dibuka, Dosen Berkesempatan Kuliah S3 Gratis
Kemdiktisaintek membuka Beasiswa BPDDI 2026 untuk dosen perguruan tinggi, menyediakan dana hidup, transporta...
15 Siswa Sekolah Rakyat Tampil di JFC 2026 dengan Karya Daur Ulang
15 siswa Sekolah Rakyat Jember tampil di JFC 2026 (24–26 Juli) memamerkan kostum daur ulang dan mengasah kre...
Uskup Asia Puji Masjid Istiqlal sebagai Simbol Persaudaraan
Kardinal dan uskup FABC menutup Sidang Pleno ke-12 dengan mengunjungi Masjid Istiqlal, simbol persaudaraan l...