Mulai 10 Juni: Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250/L
PT Pertamina resmi menaikkan harga bahan bakar nonsubsidi Pertamax dan Pertamax Green mulai Rabu, 10 Juni 2026. Kenaikan ini dilakukan setelah evaluasi berkala terhadap perkembangan harga minyak dunia dan kondisi pasar.
Kenaikan harga dan besaran baru
Berdasarkan penyesuaian, harga Pertamax (RON 92) dinaikkan dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter. Sementara itu, Pertamax Green 95 (RON 95) naik dari Rp12.900 per liter menjadi Rp17.000 per liter.
| Jenis BBM | Harga Sebelumnya | Harga Baru (per liter) |
|---|---|---|
| Pertamax (RON 92) | Rp12.300 | Rp16.250 |
| Pertamax Green 95 (RON 95) | Rp12.900 | Rp17.000 |
| Pertamax Turbo (RON 98) | Rp20.750 | Rp20.750 |
| Dexlite | Rp23.000 | Rp23.000 |
| Pertamina Dex | Rp24.800 | Rp24.800 |
BBM subsidi tetap
Pertamina menegaskan bahwa harga BBM bersubsidi tidak berubah. Pertalite masih dijual pada harga Rp10.000 per liter, dan Biosolar dipertahankan pada Rp6.800 per liter.
Alasan penyesuaian dan koordinasi
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan penyesuaian dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala dan regulasi yang berlaku. Keputusan juga sudah dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator.
Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator. Juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal
Ketersediaan pasokan dan pemantauan
Pertamina memastikan pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap aman di seluruh jaringan SPBU. Masyarakat diminta memantau informasi harga dan ketersediaan melalui kanal resmi perusahaan dan aplikasi MyPertamina.
Dampak bagi konsumen dan prospek ke depan
Kenaikan harga ini berpotensi memengaruhi biaya transportasi dan pengeluaran rumah tangga yang menggunakan BBM nonsubsidi. Pemerintah dan Pertamina mengindikasikan peninjauan berkala akan terus dilakukan sejalan perubahan harga minyak dunia dan kondisi pasar.
Perubahan harga mulai berlaku efektif pada 10 Juni 2026 dan diberlakukan secara nasional sesuai mekanisme distribusi yang ada.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...
Muhaimin Dorong Perumahan Jadi Ekosistem Ekonomi
Menko Muhaimin mendorong perumahan dikembangkan jadi ekosistem ekonomi melalui 1001 Pasar Rakyat, membuka ak...
Menko Muhaimin Dorong '1001 Pasar Rakyat' untuk Perkuat UMKM
Menko Muhaimin dorong konsep 1001 Pasar Rakyat di Bekasi (4 Okt 2026) untuk memperkuat UMKM, koperasi, dan k...
Kemenko PM: Kolaborasi Kunci Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kemenko PM: kolaborasi pemilik lahan, local champion, dan pemerintah jadi kunci pemberdayaan UMKM dan ekonom...