Lokal

Pematangsiantar Raih Penghargaan atas 52 Posbankum, Sumut Resmikan 6.110

Bagikan:
Wali Kota Pematangsiantar menerima piagam penghargaan terkait Posbankum di Medan

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas atas komitmen mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Penyerahan piagam berlangsung Rabu, 10 Juni, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, bersamaan dengan peresmian 6.110 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Sumatera Utara.

Peresmian Posbankum dan cakupan layanan

Dalam acara yang dipimpin Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Kementerian Hukum dan HAM itu, jumlah Posbankum yang diresmikan sama dengan jumlah desa dan kelurahan di provinsi. Hadirnya Posbankum ditujukan untuk mempermudah akses bantuan hukum bagi masyarakat, terutama kelompok rentan dan tidak mampu.

Penghargaan untuk Pematangsiantar

Setelah menerima piagam, Wesly menyampaikan rasa syukur dan menegaskan komitmen kota untuk memperkuat layanan bantuan hukum. Ia menyebutkan bahwa Pematangsiantar kini memiliki 52 Posbankum yang tersebar di seluruh kelurahan.

"Saat ini Pematangsiantar sudah memiliki 52 Posbankum yang berada di seluruh kelurahan. Artinya, Pematangsiantar telah mencapai 100 persen mempunyai layanan bantuan hukum,"

Wesly menambahkan bahwa keberadaan Posbankum sudah terasa manfaatnya bagi warga yang menghadapi sengketa hukum.

"Posbankum di desa/kelurahan memberikan manfaat besar berupa akses keadilan yang mudah, cepat dan gratis bagi masyarakat khususnya warga miskin dan rentan. Layanan ini meningkatkan kesadaran hukum, membantu penyelesaian sengketa melalui mediasi (non litigasi) serta memberikan pendampingan dalam dokumen hukum, hingga mengurangi potensi konflik di tingkat desa/kelurahan,"

Data penyelesaian kasus dan harapan pemerintah

Gubernur Sumatera Utara menyebutkan hingga saat ini Posbankum di wilayahnya telah membantu menyelesaikan 408 kasus. Menurutnya, angka ini berpotensi bertambah seiring meningkatnya pemanfaatan layanan oleh masyarakat.

"Teknologi dan perekonomian di daerah kita begitu dinamis dan bergerak cepat, gesekan antar masyarakat atau dengan korporasi hampir tak bisa terhindarkan, tapi dalam hati yang terdalam, saya tidak ingin sampai ke proses hukum yang panjang, melelahkan dan berlarut-larut,"

Gubernur berharap Posbankum dapat bersinergi dengan program perlindungan rakyat berbasis restorative justice yang digagas Pemprov Sumut. Ia meminta bupati dan wali kota memperkuat implementasi pendekatan tersebut di daerah masing-masing.

"Pekerjaan rumahnya tinggal satu, bupati/wali kota perlu menetapkan hukuman, misal membersihkan tempat ibadah, jalan atau fasilitas umum lainnya untuk persoalan-persoalan yang bisa penyelesaiannya di Posbankum,"

Penekanan Kemenkumham

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemulihan kondisi sosial harus menjadi tujuan utama penyelesaian persoalan hukum. Ia menyebut pendekatan restorative justice dan peran Posbankum sebagai langkah tepat.

"Bisa melakukannya (penyelesaian masalah hukum) melalui Posbankum, Jaga Desa (program Kejaksaan) atau Babinsa TNI. Yang terpenting bukan hanya pemberian hukuman ke pelaku, tapi pemulihan situasi sosial, hingga bisa merajut kembali persaudaraan,"

Peserta dan tindak lanjut

Acara dihadiri oleh perwakilan Kemenkumham, unsur Forkopimda Sumut, para bupati/wali kota se-Sumut, serta pimpinan perangkat daerah. Pemerintah pusat berharap Posbankum benar-benar memberi manfaat nyata dan menjadi indikator kinerja Kantor Wilayah Kemenkumham di daerah.

Ke depan, keberadaan Posbankum ditargetkan terus dimaksimalkan untuk mendorong akses keadilan yang cepat, terjangkau, dan mampu menyelesaikan sengketa melalui mediasi sehingga mengurangi beban proses peradilan formal.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait