Polres Samosir Tangkap Pria Diduga Perkosa Keponakan hingga Hamil
Pangururan — Polres Samosir menangkap seorang pria berinisial MS (45) atas dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan berinisial US (17). Penangkapan diumumkan dalam rilis pers di Aula Polres Samosir, Sabtu (19/9). Kasus ini terungkap setelah korban yang merupakan keponakan pelaku mengaku telah menjadi korban kekerasan sejak Januari hingga Agustus 2026 dan kini hamil.
Penangkapan dan bukti
Kepala Satuan Reskrim Polres Samosir, Iptu Antonius Hutahaean, menyatakan tersangka telah diamankan dan penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk memproses perkara. Proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum tahap berikutnya.
"Korban mengaku kepada neneknya telah mengalami pemerkosaan sebanyak 15 kali. Peristiwa tersebut disebut terjadi sejak Januari hingga Agustus 2026, hingga hamil," ujar Antonius.
Kronologi dan modus
Menurut keterangan penyidik, pelaku melakukan aksinya saat kondisi rumah sepi dan menjanjikan korban agar dapat belajar. Saat tidak ada orang di rumah, pelaku diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.
"Pelaku sudah duda, dan korban tinggal bersama nenek (opung) dan pamannya. Ketika tidak ada orang di rumah, pelaku melakukan aksinya," tambah Antonius.
Kondisi korban dan pelaporan
Korban adalah anak yatim piatu yang tinggal bersama neneknya. Perubahan pada kondisi tubuh korban membuat nenek curiga dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi, sehingga kasus ini terungkap.
- Korban: US, 17 tahun, anak perempuan dari abang kandung tersangka.
- Tersangka: MS, 45 tahun, telah diamankan kepolisian.
- Periode dugaan peristiwa: Januari–Agustus 2026.
- Alat bukti: dua bukti primer yang sudah dikantongi penyidik.
Proses hukum dan tindak lanjut
Penyidik menyatakan kasus akan diproses berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan. Penanganan perkara difokuskan pada pemenuhan hak korban serta kelanjutan penyidikan untuk memastikan kelengkapan berkas.
Keluarga korban sudah melapor dan polisi melanjutkan pemeriksaan saksi serta mengamankan tersangka untuk keperluan penyidikan. Perkembangan penanganan kasus akan diumumkan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bupati Pimpin Gotong Royong Tiga Hari di Tanjungtiram untuk Kebersihan
Bupati Batubara pimpin gotong royong tiga hari di Tanjungtiram (18–20 Sep 2026) melibatkan Forkopimda, TNI,...
Batubara Siapkan Tanam 16.000 Pohon Aren, Potensi Nira dan Gula Aren
Bupati Batubara kunjungi penangkaran aren dan rencanakan penanaman 16.000 pohon untuk kembangkan nira dan gu...
ASN Batubara Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional 17 September 2026
ASN Pemkab Batubara menggelar upacara HKN pada 17 September 2026 untuk menegaskan disiplin, profesionalisme,...
BKAD Tapanuli Utara dan IT Del Uji Coba SIKAT-BENCANA
BKAD Tapanuli Utara bersama IT Del menguji prototipe SIKAT-BENCANA untuk mempercepat pengelolaan BTT dan pen...
Kontainer Alkes Tiba di RSUD Sabang, Status Kontrak di Inaproc Disorot
Kontainer alkes tiba di RSUD Sabang (19/9) meski ada klaim pembatalan kontrak; penyedia mengacu pada status...
Ratusan Warga Aceh Besar Terima Beras Bulog, 39 Nama Hilang dari Data
Ratusan warga Aceh Besar menerima beras Bulog periode Juli–September 2026; 39 nama hilang dari data sementar...