Polda Sumut Panggil BSI Gajah Mada soal Rekening Dibuka Tanpa Izin
MEDAN – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara memanggil tiga perwakilan BSI Cabang Gajah Mada kemarin untuk mengklarifikasi pengaduan nasabah LS yang terdaftar pada Agustus 2026. Pemanggilan ini terkait dugaan pembukaan rekening baru tanpa persetujuan nasabah dan tanpa spesimen tanda tangan.
Alur kasus dan dasar hukum
Kasus bermula dari dugaan pembukaan rekening baru yang kemudian dipakai sebagai rekening pembayaran kredit tanpa sepengetahuan nasabah. Perihal pembukaan rekening baru dan perpindahan akun ini disebut bertentangan dengan sejumlah aturan perbankan yang relevan.
Aturan yang dirujuk antara lain POJK No.12/POJK.01/2017 Pasal 21, Peraturan OJK No.6/SEOJK.04/2019 Point IV, Undang-Undang Perbankan, serta ketentuan tentang perbankan syariah.
Kesalahan pencatatan SLIK dan waktu koreksi
Dalam pengaduan disebutkan terjadi kesalahan pencatatan di SLIK-OJK pada periode Januari 2024 sampai Agustus 2024. Bank baru mengakui kesalahan ini melalui surat pada Januari 2025 dan melakukan koreksi SLIK pada Februari 2025.
Nasabah mengklaim sudah mengajukan komplain sejak April 2024 karena diberitahukan staf bank bahwa statusnya Kol 3, padahal angsuran berjalan lancar. Koreksi yang terlambat hampir satu tahun berdampak pada rekam kredit nasabah.
Tindakan bank dan dugaan pelanggaran prosedur
Pengadu menyatakan BSI memberi somasi berdasarkan catatan SLIK yang keliru, bukan atas dasar ketunggakan aktual. Somasi dikirim tanpa tahapan peringatan seperti SP1, SP2, atau SP3, dan alamat yang digunakan adalah alamat orangtua nasabah, bukan alamat domisili atau alamat akad.
Pengadu menilai tindakan ini bertentangan dengan Peraturan OJK No.22 Tahun 2023 Pasal 62. Selain itu, karena koreksi SLIK mencakup delapan bulan, bank seharusnya dikenai sanksi administrasi kepada OJK sesuai Peraturan OJK No.64/POJK 03/2020 Pasal 34.
Langkah pelapor dan respons pihak terkait
”Dan permasalahan sudah saya sampaikan ke OJK Sumut, Ombudsman RI Sumut dan bahkan RDP di DPRD Sumut Komisi C,”
Area Manager BSI Medan Kota, yang membawahi KC Medan Gajah Mada, Ikrar Simbolon, mengaku belum menerima informasi soal pemanggilan itu saat dikonfirmasi. Sementara Kabid Humas Polda Sumut mengatakan akan mengecek lebih lanjut kepada penyidik.
Proses penyelidikan masih berlangsung dan pemanggilan perwakilan bank merupakan langkah awal untuk mengumpulkan keterangan. Hasil pemeriksaan akan menentukan langkah penyidikan selanjutnya dan kemungkinan tindak lanjut administratif atau pidana bila ditemukan pelanggaran.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BKAD Tapanuli Utara dan IT Del Uji Coba SIKAT-BENCANA
BKAD Tapanuli Utara bersama IT Del menguji prototipe SIKAT-BENCANA untuk mempercepat pengelolaan BTT dan pen...
Kontainer Alkes Tiba di RSUD Sabang, Status Kontrak di Inaproc Disorot
Kontainer alkes tiba di RSUD Sabang (19/9) meski ada klaim pembatalan kontrak; penyedia mengacu pada status...
Ratusan Warga Aceh Besar Terima Beras Bulog, 39 Nama Hilang dari Data
Ratusan warga Aceh Besar menerima beras Bulog periode Juli–September 2026; 39 nama hilang dari data sementar...
Polres Samosir Tangkap Pria Diduga Perkosa Keponakan hingga Hamil
Polres Samosir menangkap MS (45) diduga memperkosa keponakan US (17) sejak Jan–Agu 2026 hingga korban hamil;...
Dua Calon Penumpang Ditangkap di Kualanamu, 980 Gram Sabu Disita
Dua calon penumpang diamankan di Bandara Kualanamu, diduga membawa 980 gram sabu yang akan diselundupkan ke...
IAKN Tarutung Ikut Forum Nasional Perkuat Tata Kelola PPG
IAKN Tarutung ikut forum nasional PPG di Jakarta (16-18 Sept 2026) bersama 46 LPTK untuk memperkuat tata kel...