Lokal

Polda Sumut Panggil BSI Gajah Mada soal Rekening Dibuka Tanpa Izin

Bagikan:
Gedung kantor cabang bank dan dokumen perbankan terkait kasus rekening

MEDAN – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara memanggil tiga perwakilan BSI Cabang Gajah Mada kemarin untuk mengklarifikasi pengaduan nasabah LS yang terdaftar pada Agustus 2026. Pemanggilan ini terkait dugaan pembukaan rekening baru tanpa persetujuan nasabah dan tanpa spesimen tanda tangan.

Alur kasus dan dasar hukum

Kasus bermula dari dugaan pembukaan rekening baru yang kemudian dipakai sebagai rekening pembayaran kredit tanpa sepengetahuan nasabah. Perihal pembukaan rekening baru dan perpindahan akun ini disebut bertentangan dengan sejumlah aturan perbankan yang relevan.

Aturan yang dirujuk antara lain POJK No.12/POJK.01/2017 Pasal 21, Peraturan OJK No.6/SEOJK.04/2019 Point IV, Undang-Undang Perbankan, serta ketentuan tentang perbankan syariah.

Kesalahan pencatatan SLIK dan waktu koreksi

Dalam pengaduan disebutkan terjadi kesalahan pencatatan di SLIK-OJK pada periode Januari 2024 sampai Agustus 2024. Bank baru mengakui kesalahan ini melalui surat pada Januari 2025 dan melakukan koreksi SLIK pada Februari 2025.

Nasabah mengklaim sudah mengajukan komplain sejak April 2024 karena diberitahukan staf bank bahwa statusnya Kol 3, padahal angsuran berjalan lancar. Koreksi yang terlambat hampir satu tahun berdampak pada rekam kredit nasabah.

Tindakan bank dan dugaan pelanggaran prosedur

Pengadu menyatakan BSI memberi somasi berdasarkan catatan SLIK yang keliru, bukan atas dasar ketunggakan aktual. Somasi dikirim tanpa tahapan peringatan seperti SP1, SP2, atau SP3, dan alamat yang digunakan adalah alamat orangtua nasabah, bukan alamat domisili atau alamat akad.

Pengadu menilai tindakan ini bertentangan dengan Peraturan OJK No.22 Tahun 2023 Pasal 62. Selain itu, karena koreksi SLIK mencakup delapan bulan, bank seharusnya dikenai sanksi administrasi kepada OJK sesuai Peraturan OJK No.64/POJK 03/2020 Pasal 34.

Langkah pelapor dan respons pihak terkait

”Dan permasalahan sudah saya sampaikan ke OJK Sumut, Ombudsman RI Sumut dan bahkan RDP di DPRD Sumut Komisi C,”

Area Manager BSI Medan Kota, yang membawahi KC Medan Gajah Mada, Ikrar Simbolon, mengaku belum menerima informasi soal pemanggilan itu saat dikonfirmasi. Sementara Kabid Humas Polda Sumut mengatakan akan mengecek lebih lanjut kepada penyidik.

Proses penyelidikan masih berlangsung dan pemanggilan perwakilan bank merupakan langkah awal untuk mengumpulkan keterangan. Hasil pemeriksaan akan menentukan langkah penyidikan selanjutnya dan kemungkinan tindak lanjut administratif atau pidana bila ditemukan pelanggaran.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait