Kontainer Alkes Tiba di RSUD Sabang, Status Kontrak di Inaproc Disorot
Sabang — Satu kontainer berisi alat kesehatan tiba di RSUD Kota Sabang pada Sabtu (19/9). Pengiriman dan pembongkaran dilakukan oleh penyedia sesuai kontrak, meski manajemen rumah sakit tidak terlihat hadir. Kedatangan itu memicu pertanyaan soal status kontrak dan mekanisme penerimaan barang.
Pengiriman sesuai status Inaproc
Perwakilan perusahaan penyedia, Muhammad Amin, menyatakan pihaknya bekerja berdasarkan catatan sistem pengadaan. Menurut Amin, pada aplikasi Inaproc status pengadaan masih berjalan sehingga perusahaan melanjutkan pengiriman.
Dalam status Inaproc, tahapan masih berlangsung dan tidak ada pembatalan. Karenanya, kita tetap komitmen mengikuti alur prosedur yang ada di Inaproc,
Amin menambahkan bahwa pembaruan status di sistem menunjukkan proses pengiriman yang sedang berlangsung dan kemungkinan pembaruan tanda barang sudah tiba akan muncul beberapa hari ke depan.
Polemik pengadaan dan kronologi
Kedatangan kontainer menambah panjang polemik pengadaan alkes di RSUD Kota Sabang. Sebelumnya penyedia juga mengirim peralatan lain, seperti tempat tidur pasien dan perangkat pendukung layanan rumah sakit.
Masalah berawal dari informasi mengenai pembatalan kontrak oleh pihak RSUD. Namun penyedia tetap berpegang pada kontrak tertulis dan tahapan yang tercantum di Inaproc, sehingga pengiriman diteruskan.
Pergantian direktur terkait isu pengadaan
Polemik ini turut dikaitkan dengan pergantian Direktur RSUD. Direktur sebelumnya, dr. Cut Meutia, Sp.A, diberhentikan pada 10 Juli 2026 dan digantikan sementara oleh Mayuni Mislih sebagai Plt Direktur. Dugaan adanya hubungan antara pemecatan dan arahan pembatalan kontrak belum terverifikasi dan masih membutuhkan klarifikasi resmi.
Kejaksaan tarik diri dari pendampingan
Kejaksaan Negeri Kota Sabang menyatakan menarik diri dari pendampingan hukum terkait pengadaan ini. Pernyataan itu menambah keraguan publik tetapi bukan bukti adanya pelanggaran hukum.
Kita nggak mau jadi tameng, kita sudah tarik diri sebagai pendamping,
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Elvin Arjuna Chandra SH MH.
Pertanyaan hukum dan langkah selanjutnya
Sampai berita ini diturunkan, Plt Direktur RSUD, Mayuni Mislih, belum dikonfirmasi terkait dasar pembatalan kontrak, mekanisme penerimaan barang, atau komunikasi dengan penyedia. Kejelasan dokumen pembatalan, status di Inaproc, dan sikap resmi manajemen diperlukan untuk menentukan apakah ada potensi kerugian negara atau kerugian pada pihak penyedia.
Jika terdapat dugaan intervensi atau tekanan terhadap pejabat rumah sakit, bukti berupa dokumen, keterangan saksi, dan pemeriksaan oleh pihak berwenang harus disiapkan untuk proses klarifikasi dan penegakan aturan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Pimpin Gotong Royong Tiga Hari di Tanjungtiram untuk Kebersihan
Bupati Batubara pimpin gotong royong tiga hari di Tanjungtiram (18–20 Sep 2026) melibatkan Forkopimda, TNI,...
Batubara Siapkan Tanam 16.000 Pohon Aren, Potensi Nira dan Gula Aren
Bupati Batubara kunjungi penangkaran aren dan rencanakan penanaman 16.000 pohon untuk kembangkan nira dan gu...
ASN Batubara Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional 17 September 2026
ASN Pemkab Batubara menggelar upacara HKN pada 17 September 2026 untuk menegaskan disiplin, profesionalisme,...
BKAD Tapanuli Utara dan IT Del Uji Coba SIKAT-BENCANA
BKAD Tapanuli Utara bersama IT Del menguji prototipe SIKAT-BENCANA untuk mempercepat pengelolaan BTT dan pen...
Ratusan Warga Aceh Besar Terima Beras Bulog, 39 Nama Hilang dari Data
Ratusan warga Aceh Besar menerima beras Bulog periode Juli–September 2026; 39 nama hilang dari data sementar...
Polres Samosir Tangkap Pria Diduga Perkosa Keponakan hingga Hamil
Polres Samosir menangkap MS (45) diduga memperkosa keponakan US (17) sejak Jan–Agu 2026 hingga korban hamil;...