Lokal

Kontainer Alkes Tiba di RSUD Sabang, Status Kontrak di Inaproc Disorot

Bagikan:
Kontainer alat kesehatan tiba di RSUD Kota Sabang saat pengiriman dan pembongkaran

Sabang — Satu kontainer berisi alat kesehatan tiba di RSUD Kota Sabang pada Sabtu (19/9). Pengiriman dan pembongkaran dilakukan oleh penyedia sesuai kontrak, meski manajemen rumah sakit tidak terlihat hadir. Kedatangan itu memicu pertanyaan soal status kontrak dan mekanisme penerimaan barang.

Pengiriman sesuai status Inaproc

Perwakilan perusahaan penyedia, Muhammad Amin, menyatakan pihaknya bekerja berdasarkan catatan sistem pengadaan. Menurut Amin, pada aplikasi Inaproc status pengadaan masih berjalan sehingga perusahaan melanjutkan pengiriman.

Dalam status Inaproc, tahapan masih berlangsung dan tidak ada pembatalan. Karenanya, kita tetap komitmen mengikuti alur prosedur yang ada di Inaproc,

Amin menambahkan bahwa pembaruan status di sistem menunjukkan proses pengiriman yang sedang berlangsung dan kemungkinan pembaruan tanda barang sudah tiba akan muncul beberapa hari ke depan.

Polemik pengadaan dan kronologi

Kedatangan kontainer menambah panjang polemik pengadaan alkes di RSUD Kota Sabang. Sebelumnya penyedia juga mengirim peralatan lain, seperti tempat tidur pasien dan perangkat pendukung layanan rumah sakit.

Masalah berawal dari informasi mengenai pembatalan kontrak oleh pihak RSUD. Namun penyedia tetap berpegang pada kontrak tertulis dan tahapan yang tercantum di Inaproc, sehingga pengiriman diteruskan.

Pergantian direktur terkait isu pengadaan

Polemik ini turut dikaitkan dengan pergantian Direktur RSUD. Direktur sebelumnya, dr. Cut Meutia, Sp.A, diberhentikan pada 10 Juli 2026 dan digantikan sementara oleh Mayuni Mislih sebagai Plt Direktur. Dugaan adanya hubungan antara pemecatan dan arahan pembatalan kontrak belum terverifikasi dan masih membutuhkan klarifikasi resmi.

Kejaksaan tarik diri dari pendampingan

Kejaksaan Negeri Kota Sabang menyatakan menarik diri dari pendampingan hukum terkait pengadaan ini. Pernyataan itu menambah keraguan publik tetapi bukan bukti adanya pelanggaran hukum.

Kita nggak mau jadi tameng, kita sudah tarik diri sebagai pendamping,

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Elvin Arjuna Chandra SH MH.

Pertanyaan hukum dan langkah selanjutnya

Sampai berita ini diturunkan, Plt Direktur RSUD, Mayuni Mislih, belum dikonfirmasi terkait dasar pembatalan kontrak, mekanisme penerimaan barang, atau komunikasi dengan penyedia. Kejelasan dokumen pembatalan, status di Inaproc, dan sikap resmi manajemen diperlukan untuk menentukan apakah ada potensi kerugian negara atau kerugian pada pihak penyedia.

Jika terdapat dugaan intervensi atau tekanan terhadap pejabat rumah sakit, bukti berupa dokumen, keterangan saksi, dan pemeriksaan oleh pihak berwenang harus disiapkan untuk proses klarifikasi dan penegakan aturan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait