Lokal

Polres Sabang Tangkap 3 Pelaku Curat, Satu Berusia 15 Tahun

Bagikan:
Ilustrasi penyitaan barang bukti kasus pencurian rumah di Sabang

SABANG — Satreskrim Polres Sabang menangkap tiga orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di rumah warga NH (57) pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan diumumkan pada Senin, 27 Juli 2026. Polisi menyebut korban menderita kerugian sekitar Rp481 juta, berupa uang tunai dan perhiasan emas.

Ringkasan kasus

Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni BS (38), AW (34), dan AJ (15). Satu tersangka masih anak di bawah umur. Kerugian korban dihitung mencapai Rp481 juta, terdiri dari uang tunai sekitar Rp85 juta dan 12 jenis perhiasan emas dengan berat sekitar 52 mayam.

Kronologi dan penindakan

Satreskrim menangani laporan dari masyarakat dan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil kerja lapangan, penyidik berhasil mengamankan ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota di lapangan, kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu singkat. Kami mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Polres Sabang berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,

Barang bukti yang disita

Penyidik menyita sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang-barang itu kini diamankan di unit penyidikan Polres Sabang.

  • Sembilan jenis perhiasan emas
  • Dua unit sepeda motor
  • Beberapa unit telepon genggam
  • Berbagai barang elektronik yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan

Status hukum tersangka

BS dan AW dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Sabang.

Sementara AJ, karena masih berusia 15 tahun, diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). AJ tidak ditahan karena faktor usia dan belum tersedianya fasilitas Lembaga Pemasyarakatan Anak di Kota Sabang; ia diwajibkan melapor enam hari dalam seminggu.

Implikasi dan langkah kepolisian

Pengungkapan ini menunjukkan kecepatan dan koordinasi penyidik dalam menindak laporan masyarakat. Polisi menyatakan akan melanjutkan penyidikan untuk memastikan motif, peran masing-masing tersangka, dan kemungkinan adanya jaringan pelaku lain.

Seluruh barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya. Masyarakat diminta melaporkan setiap indikasi tindak pidana agar aparat dapat segera menindak.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait