Polres Pematangsiantar Tangkap 2 Pelaku dan Penadah Kasus Curanmor
Pematangsiantar — Polres Pematangsiantar menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan seorang penadah pada Sabtu dini hari (30/10). Penangkapan berlangsung di Jl. Siak, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara sekitar pukul 02.00. Barang bukti sepeda motor dan sejumlah pakaian yang diduga dipakai saat aksi turut diamankan.
Kronologi pencurian
Kejadian awal bermula saat Jhon, anak pelapor P, memarkir dan mengunci stang sepeda motor Honda Vario BK 6383 TBI di depan kosnya di Jl. Melanthon Siregar, Gg. Cantik Manis, Kel. Marihat Jaya, Kec. Siantar Marimbun pada Selasa (27/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Keesokan harinya, Rabu (28/10) pukul 11.00, Jhon mendapati motornya hilang dari lokasi parkir.
Setelah meninjau rekaman CCTV kos, Jhon melihat adegan yang menunjukkan sepeda motor dibawa oleh dua orang yang kemudian diidentifikasi sebagai terduga pelaku.
Penangkapan dan barang bukti
Menindaklanjuti laporan ke Polsek Siantar Marihat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan pelaku di Jl. Siak. Tim yang dipimpin Kanit Pidum menemukan kedua terduga berada dalam satu gang dan berhasil menangkap mereka meski sempat mencoba melarikan diri.
Dari kedua terduga pelaku, yakni AT (warga Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat) dan HS (warga Kel. Namorambe, Kec. Delitua, Medan), polisi mengamankan sejumlah barang bukti:
- Satu unit sepeda motor Honda Vario dalam kondisi trondol, diduga dipakai saat pencurian;
- Satu kunci T dan dua mata kunci;
- Rekaman CCTV, sepasang sandal hitam, dua topi hitam;
- Dua jaket hoodie warna hijau dan hitam, dua celana jeans, dan sepasang sarung tangan.
Sementara itu, dari terduga penadah, R (warga Kec. Siantar Sitalasari), Tim Opsnal mengamankan satu unit Honda Vario yang diduga milik pelapor dan telah dicat ulang berwarna hitam.
Proses hukum
Ketiga terduga berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar dan diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi menyatakan akan melanjutkan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Pematangsiantar dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sekaligus menindak tegas tiap dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat,”
Kasat Reskrim menegaskan bahwa tindakan pengungkapan ini bagian dari upaya menjaga keamanan publik dan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polres Langsa Musnahkan 243,90 Gram Sabu, Selamatkan 1.951 Jiwa
Polres Langsa memusnahkan 243,90 gram sabu hasil delapan kasus pada 5 November dan memperkirakan 1.951 jiwa...
Pemko Medan dan Sultan Deli Gelar Jamu Sungai di Avros
Pemko Medan dan Sultan Deli menggelar upacara adat Jamu Sungai di Avros, 5 Nov, untuk menghormati Sungai Del...
Serapan Anggaran Perkim Medan di Bawah 30%, DPRD Minta Evaluasi
Realisasi belanja Dinas Perkimcikataru Medan masih di bawah 30% per awal November 2026; DPRD minta evaluasi...
Kecelakaan Turun 30% di Hari ke-11 Operasi Patuh Toba Simalungun
Operasi Patuh Toba 2026 di Simalungun memasuki hari ke-11; kecelakaan turun 30% setelah serangkaian sosialis...
Polres Samosir: Tilang Turun, Teguran Meningkat di Operasi Patuh
Polres Samosir catat penurunan tilang selama Operasi Patuh Toba (26 Okt–4 Nov 2026); 22 tilang dan 321 tegur...
Pemkab Samosir Hentikan Operasional 4 Usaha Tak Miliki PBG
Pemkab Samosir menghentikan sementara operasional empat usaha di Pangururan karena belum memiliki Persetujua...