Lokal

Pemkab Samosir Hentikan Operasional 4 Usaha Tak Miliki PBG

Bagikan:
Banner penghentian operasional pada bangunan usaha di Pangururan karena belum memiliki PBG

Pangururan, Samosir — Pemerintah Kabupaten Samosir menghentikan sementara operasional empat bangunan usaha di Kecamatan Pangururan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Keputusan diambil pada Kamis (5/11) sebagai tindak lanjut setelah teguran tertulis dan kesempatan perbaikan tidak dipenuhi.

Penertiban dan sanksi

Tim terpadu, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), memasang spanduk pemberitahuan penghentian sementara di masing-masing lokasi. Keempat bangunan berfungsi sebagai aula/ruang pertemuan, tempat usaha perdagangan, rumah makan, dan hotel.

Tindakan ini mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022 tentang pengenaan sanksi bagi kegiatan atau usaha tanpa perizinan. Pemerintah daerah sebelumnya telah mengeluarkan teguran pertama dan kedua serta memberi tenggat waktu untuk melengkapi persyaratan.

"Sudah diberikan teguran tertulis dan penempelan stiker sebelumnya. Hari ini dilakukan pemasangan spanduk penghentian sementara operasional terhadap empat bangunan yang belum memiliki PBG. Ini merupakan langkah pembinaan agar pemilik usaha terlebih dahulu fokus mengurus perizinannya sebelum kembali beroperasi," jelas Pilippi Simarmata, Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir.

Alasan dan kendala pengurusan PBG

Menurut Pilippi Simarmata, banyak kendala yang memperlambat penerbitan PBG. Salah satunya adalah komunikasi yang kurang optimal antara pelaku usaha dan konsultan teknis. Dokumen teknis dan gambar bangunan sering tidak lengkap atau perlu revisi sesuai permintaan dalam sistem perizinan.

Selain itu, masih ditemukan pelaku usaha yang memulai pembangunan tanpa mengurus izin terlebih dahulu. Pemerintah daerah menilai kesadaran ini perlu ditingkatkan agar bangunan memenuhi standar keamanan dan kenyamanan publik.

Dukungan administrasi dan pendampingan

Pemkab menyatakan tidak mempersulit proses perizinan. Pemerintah membuka ruang konsultasi dan menyediakan pendampingan untuk pelaku usaha yang sedang mengurus PBG. Tersedia pula konsultan yang difasilitasi daerah dengan syarat mengikuti standar gambar dan teknis yang berlaku.

Pemilik bangunan diminta segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar izin bisa diterbitkan dan operasional kembali berjalan.

Penegakan aturan secara humanis

"Penertiban dilaksanakan secara humanis, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP), tanpa mengesampingkan ketegasan dalam menerapkan aturan," ujar Rikardo Sidabutar, Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir.

Satpol PP bersama DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta unsur tim terpadu lainnya akan melanjutkan pengawasan. Mereka berkomitmen menelusuri bangunan yang belum memiliki PBG di seluruh wilayah Kabupaten Samosir.

Implikasi

Langkah ini bertujuan memastikan pertumbuhan usaha dan pembangunan daerah sejalan dengan kepatuhan hukum. Penegakan perizinan diposisikan bukan sekadar pemberian sanksi, melainkan upaya membangun kesadaran bahwa setiap bangunan harus memenuhi standar demi ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait