Lokal

Skandal LIMS Polri Ungkap Celah Hukum Penyadapan yang Belum Diatur

Bagikan:
Ilustrasi sistem penyadapan dan LIMS milik institusi keamanan

MEDAN — Skandal penyadapan ilegal melalui sistem LIMS milik Polri membuka celah hukum lama: undang‑undang khusus tentang penyadapan belum juga disahkan meski Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan sejak 2011. Pernyataan ini disampaikan Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, dalam rilis yang diterima wartawan, Jumat (6/11).

Putusan MK dan kekosongan regulasi

Saidin mengingatkan Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang membatalkan Pasal 31 ayat (4) UU ITE karena mengalihkan tata cara penyadapan ke peraturan pemerintah. Menurut MK, pembatasan hak privasi hanya boleh diatur dengan undang‑undang, bukan peraturan pelaksana.

"Lima belas tahun berlalu, undang‑undang itu tidak juga lahir,"

Pengaturan internal dan kewenangan akses

Saidin menyoroti konsekuensi kekosongan hukum ini: akses paling dalam ke kehidupan pribadi warga diatur oleh mekanisme internal institusi yang memegang alat. Ia merujuk keterangan penyidik mengenai prosedur provisioning atau penyadapan di dalam struktur Polri.

Menurut keterangan yang dikutip Saidin, penyadapan oleh Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) harus mendapat izin hanya dari satu pihak, yakni Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Posisi itu sempat dipimpin oleh Irjen Pol Slamet Uliandi sebelum skandal terbongkar.

"Jadi, tidak ada hakim di sana, tidak ada pengawas dari luar,"

Pasal KUHP, pidana, dan ambiguitas aturan

Saidin juga menyinggung Pasal 258 KUHP yang disangkakan penyidik. Pasal tersebut mengancam penyadapan melawan hukum dengan ancaman hingga sepuluh tahun penjara, namun mengecualikan tindakan yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang‑undangan atau perintah jabatan.

"Hukum pidana kita sudah menyiapkan hukuman untuk pelanggaran atas sebuah pagar yang belum selesai dibangun,"

Menurutnya, batas antara tugas dan tindak pidana kini bergantung pada aturan yang menentukan kapan penyadapan itu sah.

Dampak kasus LIMS dan langkah legislasi

Kasus ini mendapat sorotan publik setelah ditemukan dugaan penyusupan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat tinggi, tokoh partai, jurnalis, aktivis, dan pengusaha ke dalam sistem LIMS sepanjang 2025‑2026. Empat perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara ini.

Saidin juga mencatat langkah legislasi terakhir: dalam Pasal 136 ayat (2) KUHAP urusan penyadapan didelegasikan kepada undang‑undang tersendiri, dan pada April 2026 Badan Legislasi DPR menugaskan penyusunan naskah akademiknya.

Saidin menegaskan hak atas praduga tak bersalah bagi para tersangka sampai pengadilan memutuskan sebaliknya. Kasus LIMS memicu tuntutan agar undang‑undang khusus dan mekanisme pengawasan independen segera diselesaikan untuk menutup celah hukum tersebut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait