Lokal

Banding atas Vonis 1 Tahun untuk Ayah-Anak dalam Kasus PT Universal Gloves

Bagikan:
Sidang vonis kasus PT Universal Gloves di PN Lubukpakam

DELISERDANG, — Kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Lubukpakam terhadap ayah dan anak, Sumatri (50) dan Fajar Faturahman (22), terkait perkara dengan PT Universal Gloves. Pernyataan banding disampaikan Jumat (6/11) setelah majelis hakim membaca amar putusan sehari sebelumnya.

Alasan banding: adanya dissenting opinion

Pengacara Muhammad L. Lubis SH mengatakan dasar pengajuan banding adalah adanya perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota majelis. Hakim anggota Inda Rufiedi disebut memberi dissenting opinion yang menyatakan kedua terdakwa layak dibebaskan.

"Dalam putusan itu ada dissenting opinion dari Hakim Anggota Inda Rufiedi. Beliau berpendapat kedua terdakwa ini layak disebut sebagai pejuang lingkungan, dan layak dibebaskan demi hukum. Itu yang menjadi dasar kami untuk banding,"

Putusan dan pertimbangan majelis

Pada Kamis (5/11), majelis yang diketuai Elviyanti Putri dengan anggota Inda Rufiedi dan Sulaiman memvonis Sumatri dan Fajar masing-masing satu tahun penjara. Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.

Dalam amar putusan disebutkan PT Universal Gloves, berlokasi di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, mengalami kerugian sebesar Rp10 juta akibat pecahnya kaca bagian kanan alat berat beko atau eksavator.

Pembelaan terdakwa dan keluhan warga

Menurut kuasa hukum, kliennya melakukan aksi tersebut bukan untuk melakukan kejahatan, melainkan sebagai upaya menuntut lingkungan hidup yang sehat bagi keluarga dan warga sekitar.

Kedua terdakwa membantah melakukan pelemparan batu. Mereka mengaku hanya enam orang yang melakukan aksi, dan yang dilemparkan adalah telur beberapa kali sebagai bentuk protes terhadap perusahaan.

Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat dari tumpukan cangkang sawit yang menggunung dan dugaan pencemaran air sumur. Aktivitas eksavator yang bekerja di dekat tumpukan juga disebut menyebabkan getaran dan kebisingan yang mengganggu pemukiman.

Langkah selanjutnya

Tim pembela menyatakan akan mendaftarkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu yang ditentukan. Banding akan menyorot putusan mayoritas majelis dan menekankan pendapat hakim anggota yang berbeda.

Kasus ini menempatkan masalah lingkungan hidup dan hak warga untuk hidup sehat sebagai unsur penting di persidangan. Putusan pengadilan tingkat banding dapat menentukan arah penyelesaian sengketa antara warga dan perusahaan serta preseden penanganan aksi protes lingkungan di daerah.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait