Banding atas Vonis 1 Tahun untuk Ayah-Anak dalam Kasus PT Universal Gloves
DELISERDANG, — Kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Lubukpakam terhadap ayah dan anak, Sumatri (50) dan Fajar Faturahman (22), terkait perkara dengan PT Universal Gloves. Pernyataan banding disampaikan Jumat (6/11) setelah majelis hakim membaca amar putusan sehari sebelumnya.
Alasan banding: adanya dissenting opinion
Pengacara Muhammad L. Lubis SH mengatakan dasar pengajuan banding adalah adanya perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota majelis. Hakim anggota Inda Rufiedi disebut memberi dissenting opinion yang menyatakan kedua terdakwa layak dibebaskan.
"Dalam putusan itu ada dissenting opinion dari Hakim Anggota Inda Rufiedi. Beliau berpendapat kedua terdakwa ini layak disebut sebagai pejuang lingkungan, dan layak dibebaskan demi hukum. Itu yang menjadi dasar kami untuk banding,"
Putusan dan pertimbangan majelis
Pada Kamis (5/11), majelis yang diketuai Elviyanti Putri dengan anggota Inda Rufiedi dan Sulaiman memvonis Sumatri dan Fajar masing-masing satu tahun penjara. Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.
Dalam amar putusan disebutkan PT Universal Gloves, berlokasi di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, mengalami kerugian sebesar Rp10 juta akibat pecahnya kaca bagian kanan alat berat beko atau eksavator.
Pembelaan terdakwa dan keluhan warga
Menurut kuasa hukum, kliennya melakukan aksi tersebut bukan untuk melakukan kejahatan, melainkan sebagai upaya menuntut lingkungan hidup yang sehat bagi keluarga dan warga sekitar.
Kedua terdakwa membantah melakukan pelemparan batu. Mereka mengaku hanya enam orang yang melakukan aksi, dan yang dilemparkan adalah telur beberapa kali sebagai bentuk protes terhadap perusahaan.
Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat dari tumpukan cangkang sawit yang menggunung dan dugaan pencemaran air sumur. Aktivitas eksavator yang bekerja di dekat tumpukan juga disebut menyebabkan getaran dan kebisingan yang mengganggu pemukiman.
Langkah selanjutnya
Tim pembela menyatakan akan mendaftarkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu yang ditentukan. Banding akan menyorot putusan mayoritas majelis dan menekankan pendapat hakim anggota yang berbeda.
Kasus ini menempatkan masalah lingkungan hidup dan hak warga untuk hidup sehat sebagai unsur penting di persidangan. Putusan pengadilan tingkat banding dapat menentukan arah penyelesaian sengketa antara warga dan perusahaan serta preseden penanganan aksi protes lingkungan di daerah.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pemko Medan dan Sultan Deli Gelar Jamu Sungai di Avros
Pemko Medan dan Sultan Deli menggelar upacara adat Jamu Sungai di Avros, 5 Nov, untuk menghormati Sungai Del...
Serapan Anggaran Perkim Medan di Bawah 30%, DPRD Minta Evaluasi
Realisasi belanja Dinas Perkimcikataru Medan masih di bawah 30% per awal November 2026; DPRD minta evaluasi...
Kecelakaan Turun 30% di Hari ke-11 Operasi Patuh Toba Simalungun
Operasi Patuh Toba 2026 di Simalungun memasuki hari ke-11; kecelakaan turun 30% setelah serangkaian sosialis...
Polres Samosir: Tilang Turun, Teguran Meningkat di Operasi Patuh
Polres Samosir catat penurunan tilang selama Operasi Patuh Toba (26 Okt–4 Nov 2026); 22 tilang dan 321 tegur...
Pemkab Samosir Hentikan Operasional 4 Usaha Tak Miliki PBG
Pemkab Samosir menghentikan sementara operasional empat usaha di Pangururan karena belum memiliki Persetujua...
Skandal LIMS Polri Ungkap Celah Hukum Penyadapan yang Belum Diatur
Skandal LIMS Polri membuka celah hukum penyadapan; undang‑undang khusus belum ada meski MK mengingatkan seja...