Lokal

Polres Dairi Tangkap 3 Tersangka Pencurian Motor di Sidikalang

Bagikan:
Penangkapan tersangka pencurian sepeda motor di Sidikalang oleh Polres Dairi

SIDIKALANG — Polres Dairi mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor dan menangkap tiga orang tersangka di wilayah Sidikalang, Rabu (4/11/2026). Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan atas laporan kehilangan di area parkir RSUD Sidikalang dan Jalan Sisingamangaraja.

Ringkasan kasus pertama

Kasus pertama berawal dari laporan Ati Lumbangaol yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 yang diparkir di RSUD Sidikalang. Kejadian dilaporkan melalui LP/B/428/XI/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 1 November 2026.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku berinisial JS diduga mengambil motor pada 1 November 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. JS kemudian menjual motor hasil curian kepada MD seharga Rp1,1 juta tanpa dokumen kendaraan. MD sempat menjual kembali kepada Aldi Hidayah Manik seharga Rp2,55 juta.

Kronologi penangkapan dan barang bukti

Unit Opsnal Satreskrim Polres Dairi mengamankan JS dan MD setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • satu unit sepeda motor Jupiter MX King warna putih biru
  • kunci kendaraan
  • telepon genggam
  • uang tunai Rp1.000.000 dan Rp550.000
  • satu unit Samsung M11 warna biru
  • BPKB dan STNK milik korban

Dari pemeriksaan, JS diduga melakukan pencurian motor sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Sementara MD diduga pernah membeli motor hasil kejahatan hingga 14 kali untuk dijual kembali demi keuntungan.

Kasus kedua: pencurian di Jalan Sisingamangaraja

Kasus kedua terjadi Sabtu (31/10) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Sisingamangaraja. Korban, Lukman Adam Nasution, melaporkan kehilangan melalui LP/B/427/X/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 1 November 2026. Korban meninggalkan kunci kontak pada motor saat menemu teman di depan sebuah showroom.

Personel patroli PAGAR Satreskrim segera melakukan pencarian dan menangkap seorang pria berinisial TC di belakang Gedung Nasional Sidikalang. Polisi menyita satu unit sepeda motor merek CRV warna hitam beserta kunci kendaraan.

Dakwaan dan ancaman pidana

Atas perbuatannya, JS diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. MD dipersangkakan melanggar Pasal 591 huruf a dan b UU yang sama dengan ancaman hingga empat tahun. TC dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hingga lima tahun.

Imbauan polisi dan reaksi korban

Polres Dairi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan: pastikan kendaraan terkunci dan kunci kontak tidak tertinggal. Warga diminta segera melapor bila mengalami atau mengetahui tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

"Saya menyampaikan rasa terimakasih sebesar-besarnya kepada Kapolres Dairi yang berhasil menangkap pencuri kendaraan saya dan sepeda motor kami dapat kembali lagi,"

Aktivitas penanganan perkara masih berlanjut dan pihak kepolisian melanjutkan pemeriksaan untuk mengusut jaringan peredaran kendaraan hasil kejahatan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait