Nasional

583 Polisi Kehutanan Ikuti Pelatihan untuk Perkuat Pengamanan Hutan

Bagikan:
Peserta pelatihan Polisi Kehutanan di Pusdik Binmas Lemdiklat Polri Semarang

Sebanyak 583 Polisi Kehutanan mengikuti pendidikan dan latihan selama dua bulan di Pusdik Binmas Lemdiklat Polri, Semarang, Rabu, 19 Agustus 2026. Program ini menjadi tahap awal penguatan kapasitas menuju target 6.500 Polisi Kehutanan yang diprogram oleh pemerintah.

Tujuan dan pelaksanaan pelatihan

Pelatihan bertujuan memperkuat kemampuan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan. Peserta berasal dari berbagai daerah dan dibekali keterampilan lapangan serta pengetahuan kepolisian yang relevan.

Metode yang digunakan adalah Outcome Based Education (OBE), sehingga peserta tidak hanya mempelajari teori tetapi juga diuji kemampuan penerapan saat bertugas.

Kurikulum dan materi keterampilan

Kurikulum menekankan integritas, hak asasi manusia, kode etik, dan disiplin sebagai fondasi tugas kepolisian kehutanan. Selain itu, materi teknis fokus pada pencegahan dan penanganan masalah di kawasan hutan.

  • Deteksi dini, patroli, penjagaan, serta pengamanan tempat kejadian perkara dan barang bukti
  • Navigasi, pemetaan, pemeriksaan tumbuhan dan satwa, serta pengendalian kebakaran hutan
  • Pelatihan SAR, pertolongan pertama, bela diri, halang rintang, dan mountaineering

Kata-kata pejabat

"Polisi Kehutanan harus mampu menjaga kawasan hutan dan ekosistemnya dengan keterampilan yang telah dipelajari. Mereka juga harus membangun kolaborasi dengan TNI-Polri dan aparat penegak hukum lainnya,"

pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki saat membuka pendidikan di Semarang.

"Ke depan, Kementerian Kehutanan akan mendidik 6.500 Polisi Kehutanan secara bertahap. Kami berharap kerja sama dengan Polri dapat terus diperkuat,"

Kata Rohmat menegaskan target nasional yang dijalankan sesuai arahan Presiden untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan.

"Pendidikan ini bukan untuk mengubah kewenangan Polisi Kehutanan, tetapi memperkuat kapasitasnya. Tugas perlindungan dan pengamanan hutan harus dilaksanakan profesional, terukur, dan sesuai ketentuan,"

ujar Kalemdiklat Polri Komjen Pol RZ Panca Putra, yang menambahkan bahwa kemampuan lapangan dan koordinasi prosedural sangat penting.

Kolaborasi dan langkah selanjutnya

Penguatan kapasitas juga mencakup pendidikan manajerial dan pengembangan kompetensi lain untuk menghadapi beragam kondisi tugas. Kerja sama dirancang melibatkan Kementerian Kehutanan, Polri, TNI, pemerintah daerah, masyarakat, dan aparat penegak hukum.

Dengan model pelatihan terukur dan pendekatan OBE, program ini diharapkan menghasilkan personel yang siap bertugas secara profesional dan mampu berkolaborasi lintas institusi dalam menjaga hutan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait