Polda Metro Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di Bekasi, Rabu, 27 Mei 2026. Polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita ratusan ribu butir obat serta uang hasil penjualan.
Penangkapan dan lokasi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui Subdit 1 Indag menangkap dua pelaku, TM (26) dan SN (24). TM ditangkap di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Medan Satria, Kota Bekasi.
Sementara SN diamankan di Jalan Irigasi Nomor 122, Harapan Jaya, Kota Bekasi. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap indikasi peredaran obat tanpa izin.
Barang bukti yang disita
Dari lokasi penangkapan polisi menyita berbagai jenis obat keras ilegal dan uang hasil penjualan. Jumlah barang bukti mencapai ratusan ribu butir obat berbagai jenis.
- Pil Double Y
- Hexymer
- Trihexyphenidyl
- Obat tanpa merek lain
Selain itu, polisi menyita uang tunai senilai Rp1.257.000 yang diduga berasal dari aktivitas penjualan obat ilegal.
Modus operandi
Menurut Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, kedua pelaku memiliki peran sebagai penyimpan sekaligus pengedar obat keras ilegal. Mereka menggunakan kios yang tampak sebagai toko kosmetik agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.
"Perannya sebagai pelaku penyimpanan. Mereka juga menjadi pemilik sekaligus pengedar berbagai jenis obat keras ilegal,"
Victor menjelaskan produk kosmetik sengaja dipajang di etalase untuk mengelabui warga dan aparat. Penjualan tidak hanya lewat kios, tetapi juga dipasarkan melalui platform daring.
"Produk kosmetik dipajang di etalase. Cara itu dilakukan untuk mengelabui warga maupun aparat,"
Transaksi daring umumnya menggunakan metode cash on delivery, dengan perjanjian bertemu di titik tertentu untuk menyerahkan barang.
Proses hukum dan pengembangan penyidikan
Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polda Metro Jaya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Penyidik akan mengembangkan bukti untuk melacak pemasok dan rute distribusi, serta memeriksa dokumen dan komunikasi transaksi daring.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap penjualan obat keras, terutama kanal daring dan praktik penyamaran usaha.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Purbaya: Pemerintah Kecualikan Empat Negara dari Aturan DHE SDA
Purbaya menyebut empat negara dikecualikan dari kewajiban DHE SDA karena perjanjian bilateral dan investasi...
P2MI Gandeng Kemenkum dan Kemen PPPA Perkuat Perlindungan PMI
P2MI bekerja sama dengan Kemenkum dan Kemen PPPA untuk memperkuat perlindungan pekerja migran dari hulu samp...
PERSAGI: Standar Bahan Baku Kunci Keberhasilan Program MBG
PERSAGI minta BGN perkuat standar bahan baku MBG untuk memastikan kecukupan gizi bagi bumil, busui, balita,...
DPR Dukung Pelarangan Vape jika Disalahgunakan untuk Narkoba
DPR mendukung pelarangan vape jika produk itu digunakan sebagai pintu masuk narkoba; pemerintah minta pengaw...
PPATK: Perputaran Dana Judi Online Rp40,3 Triliun Triwulan I 2026
PPATK: perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun pada Triwulan I 2026; QRIS makin dominan dan modu...
Polri dan Kemnaker Selesaikan Sengketa PHK 134 Pekerja, Bayar Rp12,7 Miliar
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker menyelesaikan sengketa PHK 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia denga...