Polda Metro Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di Bekasi, Rabu, 27 Mei 2026. Polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita ratusan ribu butir obat serta uang hasil penjualan.
Penangkapan dan lokasi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui Subdit 1 Indag menangkap dua pelaku, TM (26) dan SN (24). TM ditangkap di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Medan Satria, Kota Bekasi.
Sementara SN diamankan di Jalan Irigasi Nomor 122, Harapan Jaya, Kota Bekasi. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap indikasi peredaran obat tanpa izin.
Barang bukti yang disita
Dari lokasi penangkapan polisi menyita berbagai jenis obat keras ilegal dan uang hasil penjualan. Jumlah barang bukti mencapai ratusan ribu butir obat berbagai jenis.
- Pil Double Y
- Hexymer
- Trihexyphenidyl
- Obat tanpa merek lain
Selain itu, polisi menyita uang tunai senilai Rp1.257.000 yang diduga berasal dari aktivitas penjualan obat ilegal.
Modus operandi
Menurut Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, kedua pelaku memiliki peran sebagai penyimpan sekaligus pengedar obat keras ilegal. Mereka menggunakan kios yang tampak sebagai toko kosmetik agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.
"Perannya sebagai pelaku penyimpanan. Mereka juga menjadi pemilik sekaligus pengedar berbagai jenis obat keras ilegal,"
Victor menjelaskan produk kosmetik sengaja dipajang di etalase untuk mengelabui warga dan aparat. Penjualan tidak hanya lewat kios, tetapi juga dipasarkan melalui platform daring.
"Produk kosmetik dipajang di etalase. Cara itu dilakukan untuk mengelabui warga maupun aparat,"
Transaksi daring umumnya menggunakan metode cash on delivery, dengan perjanjian bertemu di titik tertentu untuk menyerahkan barang.
Proses hukum dan pengembangan penyidikan
Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polda Metro Jaya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Penyidik akan mengembangkan bukti untuk melacak pemasok dan rute distribusi, serta memeriksa dokumen dan komunikasi transaksi daring.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap penjualan obat keras, terutama kanal daring dan praktik penyamaran usaha.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...