Nasional

Polda Metro Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik

Bagikan:
Barang bukti obat keras ilegal yang disita Polda Metro Jaya di Bekasi

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di Bekasi, Rabu, 27 Mei 2026. Polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita ratusan ribu butir obat serta uang hasil penjualan.

Penangkapan dan lokasi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui Subdit 1 Indag menangkap dua pelaku, TM (26) dan SN (24). TM ditangkap di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Medan Satria, Kota Bekasi.

Sementara SN diamankan di Jalan Irigasi Nomor 122, Harapan Jaya, Kota Bekasi. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap indikasi peredaran obat tanpa izin.

Barang bukti yang disita

Dari lokasi penangkapan polisi menyita berbagai jenis obat keras ilegal dan uang hasil penjualan. Jumlah barang bukti mencapai ratusan ribu butir obat berbagai jenis.

  • Pil Double Y
  • Hexymer
  • Trihexyphenidyl
  • Obat tanpa merek lain

Selain itu, polisi menyita uang tunai senilai Rp1.257.000 yang diduga berasal dari aktivitas penjualan obat ilegal.

Modus operandi

Menurut Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, kedua pelaku memiliki peran sebagai penyimpan sekaligus pengedar obat keras ilegal. Mereka menggunakan kios yang tampak sebagai toko kosmetik agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.

"Perannya sebagai pelaku penyimpanan. Mereka juga menjadi pemilik sekaligus pengedar berbagai jenis obat keras ilegal,"

Victor menjelaskan produk kosmetik sengaja dipajang di etalase untuk mengelabui warga dan aparat. Penjualan tidak hanya lewat kios, tetapi juga dipasarkan melalui platform daring.

"Produk kosmetik dipajang di etalase. Cara itu dilakukan untuk mengelabui warga maupun aparat,"

Transaksi daring umumnya menggunakan metode cash on delivery, dengan perjanjian bertemu di titik tertentu untuk menyerahkan barang.

Proses hukum dan pengembangan penyidikan

Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polda Metro Jaya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

Penyidik akan mengembangkan bukti untuk melacak pemasok dan rute distribusi, serta memeriksa dokumen dan komunikasi transaksi daring.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap penjualan obat keras, terutama kanal daring dan praktik penyamaran usaha.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait