Lokal

PN Medan Vonis 1 Tahun untuk Kepala Dinas Sosial Samosir karena Korupsi

Bagikan:
Ilustrasi gedung Pengadilan Negeri Medan terkait vonis korupsi Kepala Dinas Samosir

MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman terhadap Fitri Agust Karo-Karo, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir, pada sidang Kamis (5/11). Fitri dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Tahun Anggaran 2024.

Putusan dan hukuman

Majelis hakim menyatakan Fitri melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan. Hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan,"

Uang pengganti dan kerugian negara

Selain hukuman utama, majelis juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta. Hakim menyatakan jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, kewajiban pembayaran uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,"

Dalam pertimbangan hukum, majelis menyebut kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp516.298.000. Meski begitu, jumlah uang pengganti yang dibebankan berbeda dari angka kerugian yang diperkirakan.

Bukti dan langkah selanjutnya

Majelis hakim memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pemeriksaan perkara terkait lainnya. Setelah pembacaan putusan, hakim memberi waktu bagi terdakwa dan jaksa untuk menyatakan pikir-pikir terkait upaya hukum banding.

Catatan proses

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan awal Penuntut Umum yang meminta pidana penjara selama empat tahun. Putusan mengakhiri satu tahap pemeriksaan di PN Medan, namun proses hukum dapat berlanjut jika salah satu pihak mengajukan banding.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait