Perkebunan Sawit Diduga Ilegal Kuasai Ratusan Hektare di Asahan
Asahan, Sumatera Utara — Praktik penguasaan lahan tanpa izin yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit diduga meluas di Desa Sei Dua Hulu, Kabupaten Asahan. Ratusan hektare Area Penggunaan Lain (APL) yang sebelumnya berupa daerah rawa kini berubah menjadi hamparan sawit.
Luasan dan lokasi kebun
Kepala Desa Sei Dua Hulu, Sumardi Nasution, menyatakan ada beberapa blok besar yang telah beralih fungsi. Menurutnya, sebagian kebun tersebut sudah berumur puluhan tahun dan beberapa telah melewati masa peremajaan (replanting).
- Tunas Sunggul (eks Bupati) di Dusun 14, sekitar 180 hektare;
- Ayam Mas di Dusun 7 dan 11, sekitar 200 hektare;
- Kebun sawit Ahok di Dusun 14, sekitar 190 hektare.
Status kepemilikan dan perizinan
Sumardi menyebutkan adanya dugaan penguasaan oleh pihak tertentu, termasuk tokoh publik, pengusaha, hingga warga dari Kota Tanjung Balai. Namun ia menegaskan bahwa konversi lahan itu dilakukan secara sepihak.
"Tunas Sunggul (eks Bupati) berada di Dusun 14 sekira 180 ha, Ayam Mas 200 ha di Dusun 7 dan 11, serta kebun sawit Ahok di Dusun 14 sekira 190 ha,"
"Untuk izin seperti IUP-B maupun HGU saya belum pernah tahu, namun kemungkinan kebun-kebun itu belum ada."
Penggunaan istilah "diduga" menegaskan bahwa klaim kepemilikan dan legalitas izin belum dipastikan secara administratif dalam pernyataan yang disampaikan kepala desa.
Dampak dan tantangan penegakan
Peralihan fungsi lahan rawa menjadi kebun sawit menimbulkan pertanyaan terkait tata ruang dan perlindungan kawasan APL. Kepala desa menyebut praktik ini sudah berlangsung lama dan sulit ditindak, sehingga memicu kekhawatiran tentang pengelolaan lahan dan kepastian hukum.
Kasus di Desa Sei Dua Hulu memperpanjang daftar dugaan pelanggaran tata ruang yang menjadi pekerjaan rumah untuk penertiban dan verifikasi izin. Pemantauan lebih lanjut dan pemeriksaan dokumen perizinan diperlukan untuk memastikan status hukum lahan dan pihak yang bertanggung jawab.
Perkembangan lebih lanjut terkait klarifikasi kepemilikan dan tindakan administratif masih dinantikan sebagai langkah berikutnya dalam penyelesaian isu ini.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kak Na Tinjau Pengungsian Banjir di Trumon, Aceh Selatan
Ketua TP PKK Aceh meninjau posko pengungsian di Trumon 4 Nov 2026, menyerahkan bantuan logistik dan menyorot...
Sergai Revisi Perda untuk Perkuat Pengelolaan Aset Daerah
Pemkab Sergai ajukan revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk perkuat administrasi, kepastian huku...
Gubernur Aceh Temui Presiden Prabowo Bahas Otsus dan Blang Padang
Gubernur Aceh Muzakir Manaf bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka 4/11 untuk membahas Dana Otsus, Blang...
Ayah Ditangkap: Dugaan Pemerkosaan dan Pelecehan Anak di Aceh
Polresta Banda Aceh menangkap SY (60) atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan anak kandung; laporan diterima O...
DP3A Aceh Sumbang 254 Bacaan untuk TBM RUMAN Aceh
DP3A Aceh menyumbang 254 eksemplar bahan bacaan ke TBM RUMAN Aceh untuk memperkuat literasi pemberdayaan per...
RSUD Tarutung Pasang Dua Ring Jantung Perdana
RSUD Tarutung sukses memasang dua ring jantung perdana pada 5 November, mempercepat akses penanganan penyaki...