PN Madina Gandeng KPK dan KY Perkuat Integritas Peradilan
Mandailing Natal — Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal menggelar sosialisasi penguatan integritas dan transparansi pada Kamis, 4 Juni. Kegiatan mengundang narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memberi panduan pencegahan korupsi dan peningkatan tata kelola di lingkungan peradilan. Hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten, Polres, Kejari, PWI, dan organisasi advokat setempat.
KPK: tiga pilar pencegahan korupsi
Wakil narasumber dari KPK menjelaskan bahwa strategi pencegahan korupsi berpusat pada tiga pilar utama: pencegahan, penindakan, dan internalisasi nilai anti-korupsi. Implementasinya meliputi reformasi manajemen sumber daya manusia dan pengawasan yang transparan untuk menutup celah penyalahgunaan wewenang.
"Strategi pencegahan korupsi dan penguatan integritas aparatur bertumpu pada tiga pilar utama: pencegahan, penindakan, dan internalisasi nilai-nilai anti-korupsi."
Beberapa langkah teknis yang dibahas meliputi:
- Digitalisasi layanan melalui SPBE seperti e-procurement untuk mengurangi interaksi tatap muka dan peluang suap.
- Penguatan APIP agar mampu melakukan deteksi dini terhadap potensi fraud dan penyimpangan.
- Pembangunan Zona Integritas untuk mendorong capaian predikat WBK dan WBBM.
KPK juga menekankan pentingnya transparansi pelaporan kekayaan pejabat melalui LHKPN, pengendalian gratifikasi, serta perlindungan bagi pelapor (whistleblower) untuk mendorong akuntabilitas eksternal.
KY: pendekatan "trisula" di lembaga peradilan
Komisioner KY menyampaikan strategi pencegahan korupsi di lembaga peradilan yang berfokus pada tiga pendekatan: pendidikan anti-korupsi, perbaikan sistem pencegahan, dan penindakan. Program bersama MA dan KPK, seperti PRISMA, disebut sebagai upaya konkret untuk membangun sikap zero tolerance terhadap pelanggaran integritas.
"Pilar utama penguatan sistem integritas meliputi internalisasi kepemimpinan berintegritas, pembangunan Zona Integritas, dan penggunaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan."
KY mendorong lembaga peradilan untuk membekali pimpinan dengan studi kasus nyata, menerapkan SMAP, memperkuat pengawasan internal, dan mendorong transformasi layanan berbasis digital guna meminimalisir tatap muka antara aparat dan pencari keadilan.
Nilai, pengawasan, dan harapan PN Madina
Dalam sosialisasi juga ditekankan penerapan 9 nilai dasar untuk membumikan integritas, yaitu:
- Kejujuran
- Kepedulian
- Kemandirian
- Kedisiplinan
- Tanggung jawab
- Kerja keras
- Kesederhanaan
- Keberanian
- Keadilan
Ketua PN Mandailing Natal menyatakan harapan bahwa sosialisasi ini menjadi pedoman bagi hakim dan pegawai, sehingga integritas institusi terjaga dan pelayanan peradilan semakin berkualitas.
Langkah-langkah yang dijabarkan oleh KPK dan KY memberikan kerangka tindakan bagi PN Madina untuk memperkuat budaya anti-korupsi, memperbaiki sistem internal, serta meningkatkan transparansi dan pengawasan ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Beasiswa Martabe 2026: PT Agincourt Salurkan Rp5,29 Miliar
PT Agincourt Resources salurkan Beasiswa Martabe 2026 kepada 341 pelajar/mahasiswa Tapanuli Selatan dengan t...
AMPI Binjai Gelar Safari Dakwah Subuh Kolaborasi dengan Pemko
G-SDS AMPI Kota Binjai bersama Pemko menggelar Safari Dakwah Subuh di Masjid Al-Fatih (26/7/2026) untuk mema...
Pojok PBB dan Samsat Keliling di CFD Medan, Diskon Pajak Hingga 75%
Bapenda Medan hadirkan Pojok PBB dan Samsat Keliling di CFD 26 Juli, tawarkan potongan PBB hingga 75% dan di...
Bupati Ajak Raja Luat Bersama Wujudkan Padang Lawas Maju
Bupati Putra Mahkota ajak 16 raja luat bersinergi wujudkan Padang Lawas Maju melalui silaturahim dan penyera...
Polsek Hutaimbaru Gelar Dialog 'Kopi Kamtibmas' Pererat Sinergi Keamanan
Polsek Hutaimbaru menggelar forum dialog Kopi Kamtibmas pada 24/7 untuk pererat sinergi keamanan, lawan nark...
17 Camat Mangkir, Pembahasan P-APBD Deliserdang Terhenti
Pembahasan LPP APBD 2025 di DPRD Deliserdang tertunda setelah 17 dari 22 Camat tidak hadir dalam rapat Bangg...