Ardiansyah Ditunjuk Plt Sekretaris DPRK Aceh Besar
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menetapkan Ardiansyah SE MM sebagai Plt Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar pada 2 Juni 2026 di Kota Jantho. Penunjukan dilakukan untuk menjamin kelancaran tugas pemerintahan, administrasi kelembagaan, dan pelayanan sekretariat DPRK selama kekosongan jabatan.
Penunjukan dan dasar hukum
Penunjukan itu resmi melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor Peg.800.1.3/99/PLT/2026. Keputusan ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penugasan berlaku efektif mulai 2 Juni 2026.
Pelantikan dan serah terima
Serah terima surat perintah diberikan usai acara pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat pimpinan tinggi pratama serta pengukuhan kepala puskesmas. Kegiatan berlangsung di Lobi Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, antara lain:
- Wakil Bupati Aceh Besar Drs Syukri A. Jalil
- Sekretaris Daerah Bahrul Jamil SSos MSi
- staf ahli bupati, para asisten, dan kepala OPD
- panitia uji kompetensi JPT Pratama serta aparatur sipil negara (ASN)
Tugas dan masa penugasan
Ardiansyah yang saat ini menjabat Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRK Aceh Besar menerima tugas tambahan sebagai Plt Sekretaris DPRK. Selain melaksanakan fungsi pada jabatan definitifnya, ia bertanggung jawab mengoordinasikan, mengadministrasikan, dan memfasilitasi pelaksanaan tugas kelembagaan DPRK.
Penugasan diberikan untuk jangka waktu tiga bulan. Masa tugas ini dapat diperpanjang atau disesuaikan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Implikasi bagi pemerintahan daerah
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyatakan harapan agar penunjukan ini menjaga kontinuitas administrasi dan pelayanan di lingkungan DPRK. Langkah ini diambil untuk memastikan dukungan kelembagaan tetap berjalan efektif dan profesional dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berita Terkait
Banda Aceh Dukung Sosialisasi P3SPS Aceh demi Ruang Digital Sehat
Pemko Banda Aceh mendukung sosialisasi P3SPS Aceh untuk memperluas pengawasan penyiaran termasuk konten inte...
Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Guru
Polsek Gunung Malela menangkap MI (30) terkait pencurian di rumah dinas guru SD di Simalungun. Penangkapan b...
Bupati Hadiri Peluncuran Buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh
Bupati Aceh Besar hadir pada peluncuran buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh; buku merekam visi Kapolda t...
Polresta Deliserdang Tangkap 277 Pelaku Narkoba dalam 5 Bulan
Polresta Deliserdang menangkap 277 pelaku narkoba dari 230 kasus Jan–Mei 2026, dengan barang bukti sabu 90,8...
Polres Humbahas Ungkap 5 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Ditangkap
Polres Humbahas ungkap 5 kasus narkoba selama Operasi Antik Toba (13 Mei–2 Juni 2026), menangkap 9 tersangka...
Kejari Medan Dakwa 3 WNA Sri Lanka dalam Kasus Penyelundupan ke Reunion
Kejari Medan mendakwa tiga WNA Sri Lanka atas dugaan penyelundupan manusia ke Pulau Reunion; sidang dilanjut...