Lokal

Ardiansyah Ditunjuk Plt Sekretaris DPRK Aceh Besar

Bagikan:
Penunjukan Plt Sekretaris DPRK Aceh Besar di Kantor Bupati Kota Jantho

Bupati Aceh Besar Muharram Idris menetapkan Ardiansyah SE MM sebagai Plt Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar pada 2 Juni 2026 di Kota Jantho. Penunjukan dilakukan untuk menjamin kelancaran tugas pemerintahan, administrasi kelembagaan, dan pelayanan sekretariat DPRK selama kekosongan jabatan.

Penunjukan dan dasar hukum

Penunjukan itu resmi melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor Peg.800.1.3/99/PLT/2026. Keputusan ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penugasan berlaku efektif mulai 2 Juni 2026.

Pelantikan dan serah terima

Serah terima surat perintah diberikan usai acara pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat pimpinan tinggi pratama serta pengukuhan kepala puskesmas. Kegiatan berlangsung di Lobi Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, antara lain:

  • Wakil Bupati Aceh Besar Drs Syukri A. Jalil
  • Sekretaris Daerah Bahrul Jamil SSos MSi
  • staf ahli bupati, para asisten, dan kepala OPD
  • panitia uji kompetensi JPT Pratama serta aparatur sipil negara (ASN)

Tugas dan masa penugasan

Ardiansyah yang saat ini menjabat Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRK Aceh Besar menerima tugas tambahan sebagai Plt Sekretaris DPRK. Selain melaksanakan fungsi pada jabatan definitifnya, ia bertanggung jawab mengoordinasikan, mengadministrasikan, dan memfasilitasi pelaksanaan tugas kelembagaan DPRK.

Penugasan diberikan untuk jangka waktu tiga bulan. Masa tugas ini dapat diperpanjang atau disesuaikan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Implikasi bagi pemerintahan daerah

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyatakan harapan agar penunjukan ini menjaga kontinuitas administrasi dan pelayanan di lingkungan DPRK. Langkah ini diambil untuk memastikan dukungan kelembagaan tetap berjalan efektif dan profesional dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait