Wakil DPRD Kritik Syarat Desil untuk PKH Medan Makmur
Medan – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen, mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Medan yang mematok status desil 1 hingga desil 3 sebagai syarat penerima Program Keluarga Harapan Medan Makmur. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis (6/8) terkait cakupan bantuan sosial bagi warga miskin yang belum menerima PKH dari Kementerian Sosial.
Latar belakang kebijakan dan masalah yang muncul
Zulkarnaen menilai syarat desil 1–3 bertolak belakang dengan semangat pembentukan PKH Medan Makmur. Program ini dibuat untuk mengakomodasi keluarga miskin di Kota Medan yang tidak mendapat PKH dari Kemensos. Sementara PKH Kemensos mensyaratkan rentang desil 1 sampai desil 5.
Menurutnya, penetapan batasan yang lebih ketat justru menyisakan banyak warga miskin yang belum terlayani.
Tuntutan perluasan cakupan dan dasar penentuan penerima
Zulkarnaen meminta agar syarat penerima PKH Medan Makmur dilonggarkan agar selaras dengan tujuan awal program. Ia mengusulkan perluasan hingga desil 6 agar kelompok miskin yang belum terdata oleh Kemensos bisa menerima bantuan.
„Kalau PKH Kemensos memberikan syarat rentang Desil 1 sampai Desil 5, harusnya paling tidak PKH Medan Makmur bisa memberikan syarat rentang Desil 1 sampai Desil 6, bukan justru hanya sampai Desil 3. Karena semangat PKH Medan Makmur ini untuk masyarakat miskin yang belum mendapatkan PKH dari Kemensos. Jadi, seharusnya syarat untuk mendapatkan PKH Medan Makmur itu lebih mudah dari PKH Kemensos, bukan justru lebih sulit.”
Permintaan verifikasi lapangan dan perbaikan data Perlinsos
Selain perluasan cakupan, Zulkarnaen mendesak Dinas Sosial dan perangkat kewilayahan turun langsung melakukan verifikasi kondisi keluarga miskin di lapangan. Ia menekankan bahwa penentuan penerima tidak boleh hanya berpedoman pada status desil.
„Pertama, PKH Medan Makmur jangan hanya berpedoman pada Desil, tetapi lebih kepada kenyataan di lapangan. Dinsos bersama pihak kecamatan, kelurahan dan kepala lingkungan harus turun langsung meninjau kondisi masyarakat miskin yang belum mendapatkan PKH dari Kemensos tanpa melihat status desilnya. Bila terbukti miskin, berikan PKH Medan Makmur tersebut.”
Politikus itu juga menyoroti pendataan Perlindungan Sosial yang dinilai masih carut-marut. Ia meminta agar pendataan diselesaikan secara faktual dan objektif agar penyaluran bantuan, baik dari Kemensos maupun Pemko, tepat sasaran.
Implikasi dan langkah ke depan
Jika rekomendasi itu diikuti, penyaluran PKH Medan Makmur berpeluang menjangkau lebih banyak rumah tangga miskin yang selama ini terlewat. Sebaliknya, bila syarat tetap ketat, berisiko muncul ketimpangan bantuan sosial di tingkat kota.
Perbaikan data Perlinsos dan verifikasi lapangan menjadi kunci agar bantuan benar-benar menyasar yang membutuhkan dan mengurangi kebocoran program sosial di Kota Medan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Langkat Perkuat Sinergi dengan FKUB, Dukung Doa Kebangsaan
Kapolres Langkat terima kunjungan FKUB, bahas sinergi menjaga kamtibmas dan dukung rencana Doa Kebangsaan 14...
Marching Band MAN 1 Langkat Raih Best of The Best di IDCA 2026
Marching Band MAN 1 Langkat meraih Best of The Best dan sejumlah gelar di IDCA Road to Forprovsu 2026 di Med...
Angin Kencang Rusak Atap Rumah di Lhoong, Aceh Besar
Angin kencang melanda Lhoong, Aceh Besar (5/8); satu rumah rusak berat dan keluarga mengajukan bantuan darur...
38 Anggota Pramuka Simalungun Dilepas ke Jamnas XII Cibubur
Bupati Simalungun melepas 38 anggota Pramuka ke Jamnas XII 2026 di Cibubur dengan harapan mereka mengharumka...
Pelatihan Pengelasan di Aceh Besar Didorong Angkasa Pura
PT Angkasa Pura SIM gelar pelatihan pengelasan 5–10 Agustus 2026 bagi 15 warga Aceh Besar untuk tingkatkan k...
Polresta Deliserdang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pagar Merbau
Polresta Deliserdang menangkap dua pengedar sabu di Pagar Merbau, menyita total 25,73 gram sabu dan timbanga...