Lokal

Wakil DPRD Kritik Syarat Desil untuk PKH Medan Makmur

Bagikan:
Ilustrasi penyaluran bantuan sosial PKH di Kota Medan

Medan – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen, mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Medan yang mematok status desil 1 hingga desil 3 sebagai syarat penerima Program Keluarga Harapan Medan Makmur. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis (6/8) terkait cakupan bantuan sosial bagi warga miskin yang belum menerima PKH dari Kementerian Sosial.

Latar belakang kebijakan dan masalah yang muncul

Zulkarnaen menilai syarat desil 1–3 bertolak belakang dengan semangat pembentukan PKH Medan Makmur. Program ini dibuat untuk mengakomodasi keluarga miskin di Kota Medan yang tidak mendapat PKH dari Kemensos. Sementara PKH Kemensos mensyaratkan rentang desil 1 sampai desil 5.

Menurutnya, penetapan batasan yang lebih ketat justru menyisakan banyak warga miskin yang belum terlayani.

Tuntutan perluasan cakupan dan dasar penentuan penerima

Zulkarnaen meminta agar syarat penerima PKH Medan Makmur dilonggarkan agar selaras dengan tujuan awal program. Ia mengusulkan perluasan hingga desil 6 agar kelompok miskin yang belum terdata oleh Kemensos bisa menerima bantuan.

„Kalau PKH Kemensos memberikan syarat rentang Desil 1 sampai Desil 5, harusnya paling tidak PKH Medan Makmur bisa memberikan syarat rentang Desil 1 sampai Desil 6, bukan justru hanya sampai Desil 3. Karena semangat PKH Medan Makmur ini untuk masyarakat miskin yang belum mendapatkan PKH dari Kemensos. Jadi, seharusnya syarat untuk mendapatkan PKH Medan Makmur itu lebih mudah dari PKH Kemensos, bukan justru lebih sulit.”

Permintaan verifikasi lapangan dan perbaikan data Perlinsos

Selain perluasan cakupan, Zulkarnaen mendesak Dinas Sosial dan perangkat kewilayahan turun langsung melakukan verifikasi kondisi keluarga miskin di lapangan. Ia menekankan bahwa penentuan penerima tidak boleh hanya berpedoman pada status desil.

„Pertama, PKH Medan Makmur jangan hanya berpedoman pada Desil, tetapi lebih kepada kenyataan di lapangan. Dinsos bersama pihak kecamatan, kelurahan dan kepala lingkungan harus turun langsung meninjau kondisi masyarakat miskin yang belum mendapatkan PKH dari Kemensos tanpa melihat status desilnya. Bila terbukti miskin, berikan PKH Medan Makmur tersebut.”

Politikus itu juga menyoroti pendataan Perlindungan Sosial yang dinilai masih carut-marut. Ia meminta agar pendataan diselesaikan secara faktual dan objektif agar penyaluran bantuan, baik dari Kemensos maupun Pemko, tepat sasaran.

Implikasi dan langkah ke depan

Jika rekomendasi itu diikuti, penyaluran PKH Medan Makmur berpeluang menjangkau lebih banyak rumah tangga miskin yang selama ini terlewat. Sebaliknya, bila syarat tetap ketat, berisiko muncul ketimpangan bantuan sosial di tingkat kota.

Perbaikan data Perlinsos dan verifikasi lapangan menjadi kunci agar bantuan benar-benar menyasar yang membutuhkan dan mengurangi kebocoran program sosial di Kota Medan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait