Pinjaman UKM Kubar Beralih ke UPT Dana Bergulir
Pelayanan pinjaman modal untuk pelaku usaha kecil dan menengah di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kini dialihkan dari Program Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM) ke Unit Pengelola Teknis (UPT) Dana Bergulir Koperasi dan UKM di bawah Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM. Peralihan ini berlaku setelah UEM berhenti menyalurkan pinjaman, kata Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Erlinsiana, Selasa, 29 Juli 2026.
Layanan pinjaman dipusatkan di UPT
Berdasarkan keterangan resmi, pengajuan pembiayaan usaha kini dikelola oleh UPT Dana Bergulir Koperasi dan UKM. Unit ini berada di Bisnis Center, Kecamatan Barong Tongkok, dan menerima usulan pinjaman sesuai mekanisme yang berlaku.
Peralihan ini dilakukan agar pengelolaan permodalan diserahkan kepada perangkat daerah yang memang bertugas menangani koperasi dan UKM. Dengan demikian, layanan pinjaman diharapkan lebih terfokus dan berorientasi pada kebutuhan pembiayaan usaha.
Mekanisme pengajuan dan lokasi layanan
Pelaku usaha yang membutuhkan modal dapat mengajukan permohonan langsung ke kantor UPT di Bisnis Center Barong Tongkok. Proses pengajuan mengikuti prosedur administratif dan kriteria kelayakan yang ditetapkan oleh Disdagkop dan UKM Kutai Barat.
Selain itu, DPMK tetap memegang peran pada aspek pemberdayaan masyarakat. Peran ini dilanjutkan secara terpisah supaya fungsi pemberdayaan dan akses permodalan berjalan lebih efektif.
Skema pembiayaan dan plafon pinjaman
Erlinsiana menjelaskan UPT Dana Bergulir memberikan peluang pembiayaan dengan nilai yang lebih besar dibanding skema sebelumnya. Menurutnya, plafon pinjaman yang dapat diajukan mencapai Rp100 juta.
Tambahan, usulan pinjaman bagi pelaku usaha kecil menengah sekarang dikelola oleh Unit Pengelola Teknis Dana Bergulir Koperasi dan UKM di bawah Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM,
- Erlin, 29 Juli 2026
Pinjaman sampai dengan Rp100 juta,
- Erlin
Dampak dan langkah ke depan
Perubahan pengelolaan ini berpotensi memperbesar akses modal bagi pelaku UKM di Kubar. Dengan penempatan di Disdagkop dan UKM, layanan diharapkan lebih terintegrasi dengan program pembinaan koperasi dan pemasaran produk.
Ke depan, pemangku kepentingan diminta mensosialisasikan prosedur baru agar pelaku usaha memahami alur pengajuan dan persyaratan. Pembagian kewenangan juga bertujuan memperjelas fungsi DPMK sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.
Pelaku usaha yang ingin mengajukan pinjaman disarankan mengunjungi kantor UPT Dana Bergulir di Bisnis Center Barong Tongkok untuk mendapatkan informasi lengkap tentang persyaratan dan proses pengajuan.
Analis bisnis yang mengulas perkembangan industri, korporasi, dan peluang investasi.
Berita Terkait
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...