Pinjaman UKM Kubar Beralih ke UPT Dana Bergulir
Pelayanan pinjaman modal untuk pelaku usaha kecil dan menengah di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kini dialihkan dari Program Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM) ke Unit Pengelola Teknis (UPT) Dana Bergulir Koperasi dan UKM di bawah Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM. Peralihan ini berlaku setelah UEM berhenti menyalurkan pinjaman, kata Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Erlinsiana, Selasa, 29 Juli 2026.
Layanan pinjaman dipusatkan di UPT
Berdasarkan keterangan resmi, pengajuan pembiayaan usaha kini dikelola oleh UPT Dana Bergulir Koperasi dan UKM. Unit ini berada di Bisnis Center, Kecamatan Barong Tongkok, dan menerima usulan pinjaman sesuai mekanisme yang berlaku.
Peralihan ini dilakukan agar pengelolaan permodalan diserahkan kepada perangkat daerah yang memang bertugas menangani koperasi dan UKM. Dengan demikian, layanan pinjaman diharapkan lebih terfokus dan berorientasi pada kebutuhan pembiayaan usaha.
Mekanisme pengajuan dan lokasi layanan
Pelaku usaha yang membutuhkan modal dapat mengajukan permohonan langsung ke kantor UPT di Bisnis Center Barong Tongkok. Proses pengajuan mengikuti prosedur administratif dan kriteria kelayakan yang ditetapkan oleh Disdagkop dan UKM Kutai Barat.
Selain itu, DPMK tetap memegang peran pada aspek pemberdayaan masyarakat. Peran ini dilanjutkan secara terpisah supaya fungsi pemberdayaan dan akses permodalan berjalan lebih efektif.
Skema pembiayaan dan plafon pinjaman
Erlinsiana menjelaskan UPT Dana Bergulir memberikan peluang pembiayaan dengan nilai yang lebih besar dibanding skema sebelumnya. Menurutnya, plafon pinjaman yang dapat diajukan mencapai Rp100 juta.
Tambahan, usulan pinjaman bagi pelaku usaha kecil menengah sekarang dikelola oleh Unit Pengelola Teknis Dana Bergulir Koperasi dan UKM di bawah Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM,
- Erlin, 29 Juli 2026
Pinjaman sampai dengan Rp100 juta,
- Erlin
Dampak dan langkah ke depan
Perubahan pengelolaan ini berpotensi memperbesar akses modal bagi pelaku UKM di Kubar. Dengan penempatan di Disdagkop dan UKM, layanan diharapkan lebih terintegrasi dengan program pembinaan koperasi dan pemasaran produk.
Ke depan, pemangku kepentingan diminta mensosialisasikan prosedur baru agar pelaku usaha memahami alur pengajuan dan persyaratan. Pembagian kewenangan juga bertujuan memperjelas fungsi DPMK sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.
Pelaku usaha yang ingin mengajukan pinjaman disarankan mengunjungi kantor UPT Dana Bergulir di Bisnis Center Barong Tongkok untuk mendapatkan informasi lengkap tentang persyaratan dan proses pengajuan.
Analis bisnis yang mengulas perkembangan industri, korporasi, dan peluang investasi.
Berita Terkait
Harga Emas Antam Turun Rp12.000 per Gram, 29 Juli 2026
Harga emas Antam turun Rp12.000/gram pada 29 Juli 2026; 1 gram tercatat Rp2.601.000 dan buyback Rp2.346.000...
Rupiah Tembus Rp18.000, BI Optimalkan Bauran Kebijakan Moneter
BI memperkuat bauran kebijakan moneter setelah rupiah menembus Rp18.000 per dolar AS, dengan mengoptimalkan...
Mulai 17 Oktober 2026: Kosmetik, Obat dan Produk Lain Wajib Bersertifikat Halal
Sejak 17 Oktober 2026, kosmetik, obat, dan berbagai produk lain wajib memiliki sertifikat halal sebagai bagi...
UMKM Jadi Penopang Utama Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
UMKM menjadi penopang utama ekonomi Indonesia, menyumbang 60% PDB dan menyerap 97% tenaga kerja; tantanganny...
DPMK Kutai Barat Hentikan Penyaluran Pinjaman UEM Sejak 2017
DPMK Kutai Barat menghentikan penyaluran pinjaman Program UEM sejak 2017 karena dinilai tumpang tindih denga...
Kios di Engkuni Pasek: Bukti Keberhasilan Program UEM Kubar
Victoria Market di Engkuni Pasek jadi bukti keberhasilan Program UEM DPMK Kubar; pemilik naik dari kios ke t...