Lokal

Polri Bongkar Pabrik Sabu di Pidie, 1,2 Ton Disita

Bagikan:
Ruko di Pidie lokasi pengungkapan sabu 1,2 ton

PIDIE — Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap pabrik pembuatan sabu di sebuah ruko di Kabupaten Pidie dan menyita barang bukti bruto sekitar 1,2 ton sabu pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pengungkapan ini melibatkan tim gabungan dan melibatkan koordinasi antarlembaga untuk menindak jaringan narkotika lintas negara.

Pengungkapan dan barang bukti

Penggerebekan berlangsung di ruko di Jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie. Selain sabu, polisi mengamankan puluhan bahan dan peralatan yang diduga dipakai untuk produksi.

Barang bukti utama yang disita antara lain:

  • Sabu berat bruto sekitar 1,2 ton
  • 20 drum berisi cairan yang diduga terkait produksi narkotika
  • bahan kimia dan kaleng, termasuk kaleng bermerek yang digunakan untuk menyamarkan
  • kompor, tabung gas, dan tiga mesin cuci yang diduga dipakai dalam proses kristalisasi

Kapolri menegaskan bahwa jumlah barang bukti tersebut menunjukkan perlunya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

1,2 ton sabu, kita bisa selamatkan anak cucu kita,

Kronologi pengiriman dan produksi

Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa metamfetamina cair diduga dikirim dari wilayah utara Myanmar lalu melalui Laos dan Thailand menuju Banda Aceh. Dua warga negara Tiongkok berinisial J (45) dan SM (42) disebut melakukan survei di Banda Aceh pada Mei 2026.

Pada akhir Juli 2026, jaringan diduga kembali mengirim sekitar 2,1 ton metamfetamina cair melalui jalur serupa. Cairan tersebut diduga disamarkan dalam kaleng bermerek Titan Pro untuk mengelabui pihak berwenang.

Pada 15 Oktober 2026, kedua warga negara Tiongkok itu dilaporkan kembali ke Malaysia dan bertemu dengan tersangka berinisial B. Setelah tiba di Aceh, para tersangka diduga menerima instruksi dari pengendali berinisial LX untuk memproduksi sabu.

Penangkapan tersangka dan pengembangan penyidikan

Dalam operasi penindakan, petugas menangkap sejumlah orang di lokasi ruko. Tersangka yang diamankan berinisial SJ, SF, MY, AK, dan AY. Penindakan juga dilakukan di wilayah Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe.

Polisi masih memburu tiga orang yang memasuki daftar pencarian orang (DPO): Z, MS, dan JBR. Kepolisian menyatakan akan memperkuat kerja sama internasional untuk menelusuri jaringan dan pengendali utama yang disebut berinisial LS.

Langkah forensik dan imbauan publik

Tim penyidik akan melakukan uji laboratorium forensik untuk memastikan kandungan serta tingkat kemurnian barang bukti. Selain itu, penyidik akan mengeksplorasi bukti digital untuk memetakan struktur jaringan dan jalur distribusi.

Kapolri juga mengimbau masyarakat berhati-hati ketika menyewakan rumah atau ruko. Ia mengingatkan agar pemilik bangunan memastikan identitas penyewa agar properti tidak disalahgunakan untuk produksi atau penyimpanan narkotika.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan menumpas jaringan narkotika lintas negara dan mencegah peredaran zat berbahaya yang mengancam generasi muda.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait