Leader Marketing Judi di Medan Diduga Terima Rp20 Juta Per Bulan
MEDAN — Budi Handoko alias Tony Park didakwa menerima Rp20 juta per bulan karena berperan sebagai leader marketing dalam jaringan perjudian online yang berbasis di Apartemen Royal Suite Condotel, Jalan Palang Merah, Medan. Perkara ini diungkap setelah penyelidikan Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara dan dibacakan dalam surat dakwaan di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (23/10).
Kronologi penangkapan
Kasus terungkap setelah ada laporan masyarakat pada Senin, 16 Maret 2026, tentang aktivitas perjudian di apartemen tersebut. Petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pada Selasa, 17 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di kamar 601 lantai 6 apartemen. Selain Budi, pihak kepolisian menangkap sejumlah orang terkait operasional situs judi.
Peran dan modus operandi
Dalam surat dakwaan, jaksa memaparkan bahwa Budi bertanggung jawab memimpin operasional perjudian melalui sejumlah situs. Ia juga merekrut anggota dan mengelola iklan berbayar di platform media sosial untuk mengarahkan masyarakat ke situs-situs perjudian.
“Budi bertanggung jawab memimpin operasional perjudian online melalui situs MKTOTO, GARANSI88 dan GACOR899. Ia juga merekrut anggota serta mengelola berbayar di Facebook dan Instagram untuk mengarahkan masyarakat ke situs perjudian,”
Jaksa menyebut Budi menggunakan materi video dari grup Telegram bernama Video Ads Medan Gacor. Ia memantau kinerja iklan dan mengganti video apabila performanya menurun atau diblokir, sehingga arus pengguna ke situs judi terus dipelihara.
Tuntutan hukum
Surat dakwaan menyatakan bahwa kegiatan perjudian tersebut dijalankan tanpa izin pihak berwenang. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar sejumlah ketentuan KUHP dan peraturan penyesuaian pidana, antara lain Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Langkah selanjutnya
Kasus kini berlanjut di persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Proses pemeriksaan saksi dan bukti dijadwalkan oleh pengadilan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Perkara ini menyorot praktik pemasaran digital yang digunakan jaringan perjudian untuk menjaring pemain, serta peran unit siber kepolisian dalam menindak operasi yang memanfaatkan platform online.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polri Bongkar Pabrik Sabu di Pidie, 1,2 Ton Disita
Polri membongkar pabrik sabu di Pidie dan menyita sekitar 1,2 ton sabu pada 21 Oktober 2026 dalam operasi ga...
Bandar Khalipah Juara PAAREDI Sumut 2026
Desa Bandar Khalipah (Percut Sei Tuan) meraih Juara I kategori PAAREDI pada lomba 10 Program Pokok PKK Sumut...
Polres Simalungun Tanam 30 Pohon dalam Program Green Policing
Polres Simalungun bersih-bersih dan menanam 30 pohon mangga serta durian di Mako pada 23/10 sebagai bagian d...
Polres Simalungun Deklarasi Tolak Narkoba Bersama Masyarakat
Polres Simalungun gelar deklarasi tolak narkoba 23 Okt, melibatkan pemerintah, tokoh agama, mahasiswa, dan p...
Sumut Surplus Beras 27.633 Ton, Bawang Merah Masih Defisit
Sumut surplus beras Oktober 2026 sebesar 27.633 ton, namun bawang merah defisit sekitar 2.047 ton; pemprov g...
Polda Sumut Dakwa Pemimpin Jaringan Perjudian Online di Medan
Polda Sumut mendakwa Budi Handoko sebagai pemimpin jaringan perjudian online mktoto, garansi88, dan gacor899...