Lokal

Korban Desak Polresta Tangkap Pelaku Perusakan Lahan Deliserdang

Bagikan:
Lahan rusak oleh alat berat di Desa Mbaruei, Deliserdang

Deliserdang — Seorang warga meminta Polresta Deliserdang segera menangkap pelaku perusakan lahan di Dusun IV, Desa Mbaruei, Kecamatan Sibirubiru. Peristiwa terjadi pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB dan menyebabkan beberapa tanaman rusak akibat alat berat. Korban, Terulin Sembiring, melaporkan kerugian mencapai Rp50 juta dan telah melapor ke polisi dengan nomor LP/B/559/V/2026/SPKT/Polresta Deliserdang.

Kronologi perusakan

Menurut keterangan korban, perusakan terjadi saat penjaga lahan mendapati tanaman dirusak menggunakan traktor. Terulin menyebut pelaku berinisial DB bertindak atas suruhan SHS. Kejadian itu membuat sebagian tanaman tidak dapat diselamatkan dan menimbulkan kerugian materiil.

“Aku dikabari penjaga lahan bahwa beberapa tanaman telah ditraktor oleh terduga pelaku berinisial DB atas suruhan SHS,”

Laporan ke Polresta

Terulin mengatakan ia sudah melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Deliserdang. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/559/V/2026/SPKT/Polresta Deliserdang. Namun, menurut korban, hingga hampir tiga bulan setelah pelaporan belum ada tindakan lanjut yang memuaskan.

“Lebih kurang hampir tiga bulan perkara perusakan lahan yang aku laporkan ke Polresta Deliserdang itu belum ada tindaklanjutnya,”

Tuntutan korban dan harapan

Terulin menuntut penegakan hukum yang cepat. Ia mendesak Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, agar menangkap pelaku yang diduga melakukan perusakan itu. Korban menegaskan pentingnya kepastian hukum karena kerugian finansial yang dideritanya mencapai puluhan juta rupiah.

“Kasus itu telah aku laporan ke Mapolresta Deliserdang dengan Nomor: LP/B/559/V/2026/SPKT/Polresta Deliserdang,”

Implikasi dan langkah selanjutnya

Perusakan lahan oleh alat berat menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemilik lahan dan risiko konflik sosial di tingkat desa. Korban berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan agar kerusakan di lahan tersebut dapat diusut tuntas dan pelaku dapat bertanggung jawab atas kerugian.

Kasus ini masih menunggu perkembangan proses penegakan hukum di lingkungan Polresta Deliserdang dan langkah penyelesaian selanjutnya oleh pihak terkait.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait