Korban Desak Polresta Tangkap Pelaku Perusakan Lahan Deliserdang
Deliserdang — Seorang warga meminta Polresta Deliserdang segera menangkap pelaku perusakan lahan di Dusun IV, Desa Mbaruei, Kecamatan Sibirubiru. Peristiwa terjadi pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB dan menyebabkan beberapa tanaman rusak akibat alat berat. Korban, Terulin Sembiring, melaporkan kerugian mencapai Rp50 juta dan telah melapor ke polisi dengan nomor LP/B/559/V/2026/SPKT/Polresta Deliserdang.
Kronologi perusakan
Menurut keterangan korban, perusakan terjadi saat penjaga lahan mendapati tanaman dirusak menggunakan traktor. Terulin menyebut pelaku berinisial DB bertindak atas suruhan SHS. Kejadian itu membuat sebagian tanaman tidak dapat diselamatkan dan menimbulkan kerugian materiil.
“Aku dikabari penjaga lahan bahwa beberapa tanaman telah ditraktor oleh terduga pelaku berinisial DB atas suruhan SHS,”
Laporan ke Polresta
Terulin mengatakan ia sudah melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Deliserdang. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/559/V/2026/SPKT/Polresta Deliserdang. Namun, menurut korban, hingga hampir tiga bulan setelah pelaporan belum ada tindakan lanjut yang memuaskan.
“Lebih kurang hampir tiga bulan perkara perusakan lahan yang aku laporkan ke Polresta Deliserdang itu belum ada tindaklanjutnya,”
Tuntutan korban dan harapan
Terulin menuntut penegakan hukum yang cepat. Ia mendesak Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, agar menangkap pelaku yang diduga melakukan perusakan itu. Korban menegaskan pentingnya kepastian hukum karena kerugian finansial yang dideritanya mencapai puluhan juta rupiah.
“Kasus itu telah aku laporan ke Mapolresta Deliserdang dengan Nomor: LP/B/559/V/2026/SPKT/Polresta Deliserdang,”
Implikasi dan langkah selanjutnya
Perusakan lahan oleh alat berat menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemilik lahan dan risiko konflik sosial di tingkat desa. Korban berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan agar kerusakan di lahan tersebut dapat diusut tuntas dan pelaku dapat bertanggung jawab atas kerugian.
Kasus ini masih menunggu perkembangan proses penegakan hukum di lingkungan Polresta Deliserdang dan langkah penyelesaian selanjutnya oleh pihak terkait.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Tiga Alumni MKS IAIN Langsa Lolos Program Maganghub Kemnaker
Tiga lulusan MKS FEBI IAIN Langsa lolos Program Maganghub Kemnaker dan ditempatkan di Lapas Langsa serta dua...
Kapolres Simalungun Sampaikan 'Commander Wish' dan Slogan Horas Presisi
Kapolres Simalungun sampaikan Commander Wish dan slogan Horas Presisi untuk arah kerja personel, fokus pada...
Sumut Raih Peringkat 5 MTQ Nasional 2026 di Semarang
Sumatera Utara menempati peringkat 5 MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang dengan 71 poin; berikut daftar perai...
Puluhan Calon Mahasiswa Poltas Terganjal Data Desil untuk KIP Kuliah
Puluhan calon mahasiswa Poltas Aceh Selatan tak dapat KIP Kuliah karena terdata desil tinggi; Dinas Sosial h...
Ibu Rumah Tangga Didakwa Jual Sabu ke Polisi Menyamar di Medan
Puput Irawan didakwa menjual sabu ke polisi menyamar di Helvetia, Medan; barang bukti positif metamfetamina...
Bupati Batubara Panen Padi dan Serahkan Bantuan untuk Pertanian
Bupati Batubara panen padi dan serahkan alat pertanian di Air Putih untuk dukung swasembada pangan dan lindu...