Korban Desak Polresta Tangkap Pelaku Perusakan Lahan Deliserdang
Deliserdang — Seorang warga meminta Polresta Deliserdang segera menangkap pelaku perusakan lahan di Dusun IV, Desa Mbaruei, Kecamatan Sibirubiru. Peristiwa terjadi pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB dan menyebabkan beberapa tanaman rusak akibat alat berat. Korban, Terulin Sembiring, melaporkan kerugian mencapai Rp50 juta dan telah melapor ke polisi dengan nomor LP/B/559/V/2026/SPKT/Polresta Deliserdang.
Kronologi perusakan
Menurut keterangan korban, perusakan terjadi saat penjaga lahan mendapati tanaman dirusak menggunakan traktor. Terulin menyebut pelaku berinisial DB bertindak atas suruhan SHS. Kejadian itu membuat sebagian tanaman tidak dapat diselamatkan dan menimbulkan kerugian materiil.
“Aku dikabari penjaga lahan bahwa beberapa tanaman telah ditraktor oleh terduga pelaku berinisial DB atas suruhan SHS,”
Laporan ke Polresta
Terulin mengatakan ia sudah melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Deliserdang. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/559/V/2026/SPKT/Polresta Deliserdang. Namun, menurut korban, hingga hampir tiga bulan setelah pelaporan belum ada tindakan lanjut yang memuaskan.
“Lebih kurang hampir tiga bulan perkara perusakan lahan yang aku laporkan ke Polresta Deliserdang itu belum ada tindaklanjutnya,”
Tuntutan korban dan harapan
Terulin menuntut penegakan hukum yang cepat. Ia mendesak Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, agar menangkap pelaku yang diduga melakukan perusakan itu. Korban menegaskan pentingnya kepastian hukum karena kerugian finansial yang dideritanya mencapai puluhan juta rupiah.
“Kasus itu telah aku laporan ke Mapolresta Deliserdang dengan Nomor: LP/B/559/V/2026/SPKT/Polresta Deliserdang,”
Implikasi dan langkah selanjutnya
Perusakan lahan oleh alat berat menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemilik lahan dan risiko konflik sosial di tingkat desa. Korban berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan agar kerusakan di lahan tersebut dapat diusut tuntas dan pelaku dapat bertanggung jawab atas kerugian.
Kasus ini masih menunggu perkembangan proses penegakan hukum di lingkungan Polresta Deliserdang dan langkah penyelesaian selanjutnya oleh pihak terkait.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Brimob Polda Aceh Padamkan Karhutla di Aceh Besar, Quick Response Dikerahkan
Brimob Polda Aceh dikerahkan untuk memadamkan karhutla di Gampong Suka Damai, Aceh Besar pada 30 Juli; pemad...
Lanal Simeulue Amankan Kapal Berbendera Asing dan 13 ABK di Perairan Simeulue
Lanal Simeulue mengamankan satu kapal berbendera asing dan 13 ABK di perairan Simeulue; pemeriksaan gabungan...
Nenek 69 Tahun Ditemukan Tewas di Deli Serdang
Hj. Nurlis (69) ditemukan tewas di rumahnya di Desa Pundenrejo, Tanjung Morawa, pada 31 Juli; polisi masih m...
Polrestabes Medan Sita 5 Kg Sabu, Satu Tersangka Ditangkap
Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru menggagalkan peredaran dengan menyita 5 kg sabu serta menangkap satu...
Bobby Minta OJK Sumut Perkuat Industri Halal dan Prioritaskan Daerah
Gubernur Sumut Bobby Nasution minta OJK Sumut perkuat industri halal lewat jasa keuangan syariah dan klasifi...
SIP Angkatan 56 Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Ade Irma, Medan
Siswa SIP Angkatan 56 Polda Sumut menggelar bakti sosial di Panti Asuhan Ade Irma, Medan, Jumat (31/7) sebag...