Puluhan Calon Mahasiswa Poltas Terganjal Data Desil untuk KIP Kuliah
Tapaktuan — Puluhan calon mahasiswa Politeknik Aceh Selatan (Poltas) dari keluarga kurang mampu tidak bisa memperoleh KIP Kuliah karena sistem mencatat mereka pada desil ekonomi tinggi. Kejadian ini terungkap saat dokumen pengajuan diunggah ke sistem terintegrasi per Senin (21/9), sehingga mereka gagal memenuhi kriteria desil yang dipersyaratkan.
Puluhan calon mahasiswa terhambat
Sejumlah pendaftar, termasuk anak yatim, tercatat berada pada desil 5 sampai 10. Posisi desil tersebut membuat data mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima KIP Kuliah melalui mekanisme yang digunakan kampus.
Salah seorang calon mahasiswa asal Kecamatan Tapaktuan, Alfarisi, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan dokumen pendukung untuk meminta perubahan desil ke Dinas Sosial Aceh Selatan. Namun, sampai waktu pelaporan, perubahan itu belum tercermin di sistem.
"Ketika data kami diunggah ke sistem online, masih tertera masuk dalam desil tinggi, yakni desil 5 ke atas. Padahal kenyataannya keluarga kami tidak mampu, bahkan ada yang anak yatim," kata Alfarisi.
Proses perubahan desil dan kewenangan
Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh Selatan, Eja Rinanda Irma, menjelaskan bahwa penentuan naik-turunnya desil tidak berada di kewenangan dinas daerah. Menurutnya, penetapan desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di tingkat pusat.
"Yang menentukan desil naik atau turun itu BPS pusat. Dinsos maupun PRG hanya membantu mengusulkan perubahan data," ujar Eja saat memberikan penjelasan.
Dengan demikian, Dinas Sosial dan Pusat Rehabilitasi Sosial (PRG) di daerah hanya berperan memfasilitasi proses pengusulan perbaikan data, bukan melakukan perubahan langsung pada status desil seseorang di sistem.
Dampak dan permintaan calon mahasiswa
Calon mahasiswa khawatir tidak dapat melanjutkan pendidikan jika gagal mendapatkan bantuan KIP Kuliah. Mereka menyatakan keterbatasan kemampuan ekonomi keluarga untuk membiayai perkuliahan secara mandiri.
Seorang pendaftar yang meminta namanya dirahasiakan menyampaikan kondisi serupa, bahwa realitas ekonomi keluarga jauh berbeda dari yang tercatat dalam sistem.
"Kondisi ekonomi keluarga kami sebenarnya sangat terbatas, tetapi di sistem malah terdata desil tinggi. Kami bingung harus mengadu ke mana lagi," ujar calon mahasiswa tersebut.
Para pendaftar berharap Dinas Sosial Aceh Selatan serta instansi terkait di tingkat provinsi dan pusat segera memproses pembaruan data desil sesuai fakta di lapangan agar hak pendidikan mereka tidak terhalang.
Kasus ini menyoroti pentingnya sinkronisasi data kesejahteraan antar lembaga, karena status desil berimplikasi langsung pada akses bantuan pendidikan bagi keluarga kurang mampu.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapolres Simalungun Sampaikan 'Commander Wish' dan Slogan Horas Presisi
Kapolres Simalungun sampaikan Commander Wish dan slogan Horas Presisi untuk arah kerja personel, fokus pada...
Sumut Raih Peringkat 5 MTQ Nasional 2026 di Semarang
Sumatera Utara menempati peringkat 5 MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang dengan 71 poin; berikut daftar perai...
Ibu Rumah Tangga Didakwa Jual Sabu ke Polisi Menyamar di Medan
Puput Irawan didakwa menjual sabu ke polisi menyamar di Helvetia, Medan; barang bukti positif metamfetamina...
Bupati Batubara Panen Padi dan Serahkan Bantuan untuk Pertanian
Bupati Batubara panen padi dan serahkan alat pertanian di Air Putih untuk dukung swasembada pangan dan lindu...
Aceh Besar Gelar Penanaman Pohon di SLB Kota Jantho
Aceh Besar menggelar penanaman pohon di SLB Kota Jantho (21/9) sebagai bagian gerakan penghijauan produktif...
Banding Terdakwa Korupsi Abdya: Hukuman 2,5 Tahun dan Uang Pengganti Rp259 Juta
Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan: Ari Gunawan divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan...